Berita

Habib Novel/Net

Hukum

Habib Novel: Alhamdulillah Hakim Akan Pertimbangkan Penahanan Ahok

SELASA, 03 JANUARI 2017 | 15:07 WIB | LAPORAN:

. Seketaris DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin menyerahkan surat permohonan penahanan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok kepada majelis hakim.

"Yang pada intinya, saya menyampaikan surat kepada hakim. Surat permohonan penahanan Ahok ini karena dia sudah berkali-kali menista agama Islam," kata Habib Novel sapaan akrabnya usai memberikan keterangan saksi di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Menurut Habib Novel, Ahok merupakan satu-satunya penista agama yang bisa lolos dan tidak ditahan. Tindakan penistaan agama yang dilakukan Ahok bukan hanya sekali atau dua kali. Melainkan sudah dilakukan sembilan kali, dan pihaknya sudah melaporkan sembilan kali kepada pihak yang berwenang


"Saya sampaikan kepada pengacara bahwa kami melaporkan sembilan kali. Dan sembilan kali ini cukup dijadikan sebagai perbuatan berulang-ulang. Dan ada alasan untuk hakim segera menahan Ahok," beber Habib Novel.

Ia mengaku surat permohonan penahanan Ahok telah diterima oleh majelis hakim. Dan akan dipertimbangkan oleh majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto.

"Alhamdulillah hakim akan mempertimbangkan. Karena ternyata hakim sudah menerima masukan dari beberapa yang terkait kasus Ahok ini, agar hakim menahan Ahok. Itu yang kami sampaikan," demikian Habib Novel. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya