Berita

Habib Novel/Net

Hukum

Habib Novel: Alhamdulillah Hakim Akan Pertimbangkan Penahanan Ahok

SELASA, 03 JANUARI 2017 | 15:07 WIB | LAPORAN:

. Seketaris DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin menyerahkan surat permohonan penahanan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok kepada majelis hakim.

"Yang pada intinya, saya menyampaikan surat kepada hakim. Surat permohonan penahanan Ahok ini karena dia sudah berkali-kali menista agama Islam," kata Habib Novel sapaan akrabnya usai memberikan keterangan saksi di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Menurut Habib Novel, Ahok merupakan satu-satunya penista agama yang bisa lolos dan tidak ditahan. Tindakan penistaan agama yang dilakukan Ahok bukan hanya sekali atau dua kali. Melainkan sudah dilakukan sembilan kali, dan pihaknya sudah melaporkan sembilan kali kepada pihak yang berwenang


"Saya sampaikan kepada pengacara bahwa kami melaporkan sembilan kali. Dan sembilan kali ini cukup dijadikan sebagai perbuatan berulang-ulang. Dan ada alasan untuk hakim segera menahan Ahok," beber Habib Novel.

Ia mengaku surat permohonan penahanan Ahok telah diterima oleh majelis hakim. Dan akan dipertimbangkan oleh majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto.

"Alhamdulillah hakim akan mempertimbangkan. Karena ternyata hakim sudah menerima masukan dari beberapa yang terkait kasus Ahok ini, agar hakim menahan Ahok. Itu yang kami sampaikan," demikian Habib Novel. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya