Kejaksaan Agung meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan alat kontrasepsi di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) tahun anggaran 2015 ke penyidikan. Namun belum ada pihak yang dibidik menjadi tersangka.
"Sudah masuk tahap peÂnyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum.
Menurut dia, kasus ini sedang dikembangkan untuk menentuÂkan siapa pihak yang bertangÂgung jawab dalam kasus dugaan korupsi ini.
Dalam perkara ini, Bendahara Pengeluaran BKKBN Megawati telah melakukan pembayaran kontrak pengadaan alat kontrasepsi kepada PT Djaya Bima Agung (DBA). "Sampai saat ini, penyidik masih mempelajari bagaimana teknis pembayaran kontrak kerja tersebut," kata Rum.
Untuk mengetahui teknis pembayaran kontrak kerja itu, sederet saksi dari bagian keuangan dan PT DBA telah diÂpanggil diperiksa. "Termasuk Bendahara BKKBN, sudah diperiksa. Penyidik kini sedang menganalisis keterangan saksi-saksi," sebutnya.
Rum belum mau menjabarkan bagaimana mekanisme penagiÂhan dan pembayaran proyek ini dilaksanakan.
Bersamaan dengan pemanggil saksi-saksi, penyidik gedung bundar telah berkoordinasi denÂgan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit atas pengadaan alat kontrasepsi.
Diharapkan dari hasil audit itu, penyidik mendapat gambaran mengenai kerugian negara dalam kasus ini. "Untuk menetapkan tersangkanya, kita tunggu hasil audit BPKP lebih dulu," tanÂdasnya.
Berdasarkan hasil penelaahan dokumen administrasi, penyidik sudah menemukan bukti adanya penyelewengan dalam proyek ini, yakni spesifikasi yang tidak sesuai kontrak dan adanya kemaÂhalan harga barang.
Dengan mengantongi bukti-bukti itu, penyidik pun menÂingkatkan status kasus ini ke penyidikan. "Detailnya nanti kita tunggu informasi yang lebih valid dari penyidik. Masih ada saksi-saksi yang dijadwalkan diperiksa pada pekan ini," kata Rum.
Dia optimistis, tak lama lagi penyidik sudah bisa menetapkan tersangka kasus ini.
Pada 29Desember 2016 laÂlu, penyidik telah memeriksa Bendahara Pengeluaran BKKBN Megawati. Pemeriksaan saksi dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir menjelang senja.
"Seluruh pengeluaran keuanÂgan proyek yang menggunakan mata anggaran tahun 2015," kata Rum. Selain memeriksa Megawati, penyidik juga meÂminta data dan dokumen penÂdukung proses pembayaran proyek. Data dan dokumen itu, sambungnya, masih diteliti penyidik. "Saksi bisa dipanggil kembali untuk melengkapi ketÂerangan yang dianggap kurang," ujar Rum.
Untuk mempercepat penunÂtasan kasus, penyidik telah menÂgagendakan pemeriksaan terhÂadap sejumlah peserta lelang. Pihak-pihak swasta itu sebagian sudah diperiksa. Sebagian lagi diperiksa menyusul.
"Semua hal yang berkaitan dengan proses tender, pengerÂjaan, sampai pembayaran proyek dianalisa oleh penyidik," tandas Rum.
Kilas Balik
Banding, Rekanan BKKBN Divonis 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, Kejaksaan Agung pernah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alat kontrasepsi jenis Intrauterine Device (IUD) yang dilakukan BKKBN.
Dalam kasus ini, penyidik meÂnetapkan enam tersangka. Yakni, Direktur CV Bulao Kencana Mukti (BKM) Haruan Suarsono, Direktur Utama PT Hakayo Kridanusa (HK) Sudarto, Manajer PT Kimia Farma Slamet Purwanto, dan Kepala Cabang PT Rajawali Nusindo Sukardi.
Dua tersangka lagi dari kaÂlangan BKKBN. Yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) penÂgadaan IUD tahun anggaran 2013, Sobri Wijaya, dan PPK tahun anggaran 2014, Wiwit Ayu Wulandari.
Dalam kasus ini, Kejagung juga sempat mengorek keterangan saksi Sekretaris Utama BKKBN, Ambar Rahayu dan Julianto Witjaksono, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Deputi bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN.
Dalam penyidikan terungkap bahwa proyek pengadaan IUD BKKBN dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp 5 miliar, tahap kedua Rp 13 miliar dan tahap ketiga Rp 14 miliar. Total anggaran proyek tersebut Rp 32 miliar.
Penyidik menduga, proses pengadaan alat IUDKB sarat manipulasi lantaran tak sesÂuai dengan yang tertera dalam dokumen proyek. "Modus peÂnyimpangannya diduga meÂmanipulasi pengadaan barang sehingga tidak sesuai standar kesehatan," beber Sarjono Turin, Kepala Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung saat itu.
Pada 7 Agustus 2015, peÂnyidik memutuskan menahan tersangka Haruan Suarsono (HS). Sedangkan lima tersangka tersangka lainnya yakni Sukardi, Sudarto, Slamet Purwanto, Sobri Wijaya dan Wiwit Ayu Wulandari lebih dulu dijebloskan ke sel.
"Akibat pengadaan IUDKit di BKKBN, diperkirakan kerugian negara sebesar Rp 27 miliar untuk tiga tahap dari tahun 2013-2014," ungkap Tony Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat itu.
Pada 2 Maret 2016, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara keÂpada Sudarto dan mewajibkan Sudarto mengembalikan uang yang dikorupsi Rp 27 miliar. Apabila tidak mau membayar uang pengganti, maka hartanya dirampas. Jika tidak cukup harÂtanya membayar uang pengganti itu maka hukumannya ditambah 2 tahun penjara.
Atas vonis itu, Sudarto tidak terima dan mengajukan banding. Tapi bukannya dapat keringanan, hukuman Sudarto malah diperÂberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
"Menjatuhkan pidana karenanÂya selama 8 tahun penjara," ucap majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA). Hukuman uang pengganti Rp 27 miliar juga dikuatkan PT Jakarta.
Menurut majelis, perbuaÂtan Sudarto yang mengedarÂkan IUDKIT tanpa izin edar, merupakan contoh buruk bagi masyarakat. Patut disadari tidak hanya berdampak pada timbulÂnya kerugian keuangan negara tetapi berdampak langsung pada kesehatan kaum ibu di Bumi Pertiwi.
"Majelis hakim tingkat bandÂing menilai lamanya pidana penjara pidana yang dijatuhÂkan majelis hakim tingkat perÂtama belum memenuhi rasa keadilan dan tidak berdampak pada efek jera pada terdakwa khususnya, dan secara umum kepada masyarakat luas teruÂtama atas program pemerintah dalam memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa," demikian putus majelis yang terÂdiri dari Elang Prakoso Wibowo, Humuntal Pane, Siswandriyono, Reny Halida Ilham Malik dan Anthon Saragih pada 11 Juli 2016. ***