Berita

Bisnis

Untung JP Morgan Tidak Dituduh Makar…

SELASA, 03 JANUARI 2017 | 10:28 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

DI dalam negeri kinerja menteri keungan dipuji puji oleh DPR, karena berhasil meningkatkan penerimaan tax amnesty. Tapi anehnya konsultan yang selama ini dibayar oleh pemerintah yakni JP Morgan justru menyatakan sebaliknya. Likuiditas pemerintah Indonesia Memburuk dan resiko keuangannya meningkat.

Dasar pemerintah memang tidak suka di kritik, langsung saja kontrak kerjasama dengan JP Morgan diputus, diakhiri. Tapi JP Morgan masih untung tidak dituduh makar. akhir akhir ini pemerintah giat melakukan penangkapan terhadap para pengkritiknya.

JP Morgan memang kejam, tidak tanggung tanggung menurunkan peringkat equity (kemampuan keuangan untuk bayar utang) pemerintah Indonesia dua tingkat dari overwight menjadi underweight. Akibatnya imbal hasil utang (bond) yang harus dibayar oleh pemerintah Jokowi meningkat dari 1,85 menjadi 2,15. Jadi pemerintah harus bayar lebih besar atas utang utangnya.


Penyebabnya adalah meningkatnya defisit anggaran pemerintah, penerimaan pajak yang tidak mengalami kemajuan. Kondisi ini meningkatkan resiko keuangan pemerintah Indonesia. Anggaran Pemerintah defisit hingga 2,7 persen PDB versi resmi.

JP Morgan juga melihat kemungkinan berhentinya inflow uang ke emerging market, termasuk Indonesia. Sebagai respon atas kebijakan AS oleh pemerintahan Donald Trump berakibat resiko dan volatility pasar negara berkembang meningkat.

Keadaan keuangan yang membahayakan terkait outflow juga akan dihadapi china. Meskipun negara ini memiliki cadangan devisa yang cukup besar dalam bentuk dolar AS namun utang publik china telah mencapai 31.7 triliun dolar lebih dari 10 kali lipat cadangan devisa mereka. Ini yang akan mengkhawatirkan. Bagi cina dan negara di kawasan Asia pada umumnya.

Jadi tahun 2017 nanti pemerintah Jokowi mau utang kemana? selain imbal hasil yang mahal, likuiditas emerging market akan semakin ketat. Sementara sebagian besar pajak yang harusnya diterima 2017 telah dimakan pada 2016 melalui tax amnesty.

Analisis JP Morgan akan menjadi acuan dunia, Analisis JP Morgan akan membuat pemerintah Jokowi tambah susah. Pemerintah tidak mungkin melakukan rekayasa kebohongan manipulasi atau sejenisnya terkait kondisi keuangan.

Pencetakan uang oleh BI, dan rencana redenominasi ternyata tidak dianggap oleh dunia sebagai terobosan yang akan menyelamatkan keuangan pemerintah Jokowi.  [***]

Penulis adalah peneliti Pusat Kajian Ekonomi Politik Universitas Bung Karno

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya