Berita

Hukum

Malam Tahun Baru, Ratusan Orang Asing Diciduk

MINGGU, 01 JANUARI 2017 | 14:45 WIB | LAPORAN:

Sebanyak 125 orang warga negara asing ditahan saat perayaan pergantian malam tahun baru atas dugaan pelanggaraan UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

Yurod Saleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menjelaskan, pasal yang dilanggar ratusan orang WNA itu bervariasi, mulai dari overstay, tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas, hingga penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian.

Terbanyak dari berada di wilayah DKI Jakarta dengan sebaran sebagai berikut:


Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, mengamankan 10 orang asing, dari negara Italia, India, Perancis, Guinea, Tiongkok dan Australia.

Kantor Imigrasi Kelas I khusus Soekarno Hatta mengamankan lima orang asing. Empat dari Tiongkok dan seorang dari Korea Selatan.

Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengamankan 11 orang asing, terdiri dari enam warga India dan lima warga Nigeria.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat mengamankan 11 orang asing yang mayoritas berkewarganegaraan Tiongkok delapan orang, dua warga negara Hong Kong dan satu warga Malaysia.

Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengamankan dua warga Tiongkok.

Kantor Imigrasi kelas I khusus Surabaya mengamankan tujuh warga Tiongkok.

Kantor Imigrasi Sorong mengamankan tiga warga Tiongkok.

Mereka saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh Penyidik Imigrasi.

"Mereka dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa membayar biaya dan denda, deportasi dan penangkalan maupun sanksi pidana dengan ancaman 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian" urai Yurod di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Minggu (1/1).[wid]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya