Berita

Hukum

Kronologi KPK Bongkar 'Uang Syukuran' Bupati Klaten

MINGGU, 01 JANUARI 2017 | 13:41 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Laode M Syarif memaparkan kronologi penangkapan Bupati Klaten, Sri Hartini di Klaten, Jawa Tengah.

Operasi bermula pada pukul 10.30 WIB, petugas KPK mengamankan Sukarno di rumah di Jalan Pucuk dan mengamankan uang sekitar Rp 80 juta.

Kemudian pada pukul 10.45 WIB, petugas bergerak menuju rumah dinas Bupati Klaten dan mengamankan tujuh orang yaitu SHT, SUL, NP, BT, SLT, PW, dan SNS dari rumah dinas.


"Petugas juga mengamankan uang sekitar Rp 2 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing sejumlah 5.700 dollar AS dan 2.035 dollar Singapura,"kata Laode kepada wartawan, Sabtu (31/12) malam

Tak hanya uang, petugas juga mengamankan buku catatan penerimaan uang tangan dari tangan Nina Puspitarini. Yang menarik, daam penelusuran buku catatan diperoleh istilah ada kode uang khusus.

"Jadi kode uangnya adalah 'uang syukuran' terkait indikasi pemberian suap untuk mendapatkan posisi-posisi tertentu di Kabupaten Klaten," beber Laode

Pemberian "uang syukuran" inilah yang diduga Laode berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan terkait pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat darah yang diamanatkan PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah.

KPK juga sempat mengamankan Andy Purnomo, putra Hartini yang juga anggota DPRD Klaten. Namun, keterlibatan Andy Purnomo belum bisa diungkap saat ini dan penyidik masih mengumpulkan informasi.

"Setelah delapan orang diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan awal di Polda DIY,"tambah Laode

Hingga akhirnya pada pukul 23.00 WIB, tim bersama delapan orang tersebut tiba di gedung KPK Jakarta dan setelah pemeriksaan ditetapkan dua orang tersangka.

Adapun delapan orang yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah SHT (Sri Hartini), empat orang pegawai negeri sipil yakni SUL (Suramlan), NP (Nina Puspitarini), BT (Bambang Teguh), dan SLT (Slamet), PW (Panca Wardhana) selaku pegawai honorer, SKN (Sukarno) dari swasta, dan SNS (Sunarso) dari swasta.

Menurut Laode, OTT terhadap Sri Hartini berdasarkan laporan masyarakat.[wid]



Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya