Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
Demikian dipastikan Kepala Bidang Pengawasan dan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur , Wartoyo. Wartoyo juga memastikan TKA legal di Kutai Timur tersebut memiliki izin bekerja dan tinggal. Yakni, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Kartu Izin Terbatas Elektronik (e-KITAS).
"Jadi, semua yang terdaftar di Disnaker dan memiliki izin kerja dan tinggal. Karena kami selalu pantau di perusahaan. Satu bulan masa IMTA dan e-KITAS habis, langsung kami minta untuk perpanjang. Sedangkan yang tidak terdaftar, atau menyalahgunakan visa, hingga saat ini kami tidak temui satu pun," kata Wartoyo.
Populer
Jumat, 04 September 2026 | 20:28
Rabu, 09 September 2026 | 01:15
Kamis, 03 September 2026 | 14:46
Selasa, 01 September 2026 | 15:17
Selasa, 08 September 2026 | 15:34
Selasa, 01 September 2026 | 01:59
Sabtu, 05 September 2026 | 16:59
UPDATE
Jumat, 11 September 2026 | 16:25
Jumat, 11 September 2026 | 16:19
Jumat, 11 September 2026 | 16:13
Jumat, 11 September 2026 | 15:58
Jumat, 11 September 2026 | 15:46
Jumat, 11 September 2026 | 15:44
Jumat, 11 September 2026 | 15:00
Jumat, 11 September 2026 | 14:54
Jumat, 11 September 2026 | 14:46
Jumat, 11 September 2026 | 14:35