Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
Demikian dipastikan Kepala Bidang Pengawasan dan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur , Wartoyo. Wartoyo juga memastikan TKA legal di Kutai Timur tersebut memiliki izin bekerja dan tinggal. Yakni, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Kartu Izin Terbatas Elektronik (e-KITAS).
"Jadi, semua yang terdaftar di Disnaker dan memiliki izin kerja dan tinggal. Karena kami selalu pantau di perusahaan. Satu bulan masa IMTA dan e-KITAS habis, langsung kami minta untuk perpanjang. Sedangkan yang tidak terdaftar, atau menyalahgunakan visa, hingga saat ini kami tidak temui satu pun," kata Wartoyo.
Populer
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21
UPDATE
Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57
Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29
Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51
Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45
Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52
Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34
Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22
Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41
Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29
Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00