Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
Demikian dipastikan Kepala Bidang Pengawasan dan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur , Wartoyo. Wartoyo juga memastikan TKA legal di Kutai Timur tersebut memiliki izin bekerja dan tinggal. Yakni, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Kartu Izin Terbatas Elektronik (e-KITAS).
"Jadi, semua yang terdaftar di Disnaker dan memiliki izin kerja dan tinggal. Karena kami selalu pantau di perusahaan. Satu bulan masa IMTA dan e-KITAS habis, langsung kami minta untuk perpanjang. Sedangkan yang tidak terdaftar, atau menyalahgunakan visa, hingga saat ini kami tidak temui satu pun," kata Wartoyo.
Populer
Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42
Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30
Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01
Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18
Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21
Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19
Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10
UPDATE
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05