Berita

Net

Hukum

KPK Dalami Asal Usul Harta Bupati Klaten

SABTU, 31 DESEMBER 2016 | 22:53 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan Bupati Klaten Sri Hartini dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), meski telah menetapkannya sebagai tersangka suap promosi dan mutasi jabatan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik akan menelusuri asal usul harta yang dimiliki Sri.

"Akan didalami penyidik lebih lanjut," katanya kepada wartawan, Sabtu (31/12).


Febri menjelaskan, setiap pejabat publik punya kewajiban melaporkan harta kekayaan kepada KPK, termasuk Sri Hartini. Dari laporan itu akan ditelusuri dari mana asal usul harta. Kemudian apakah harta yang dimiliki sesuai dengan penghasilan sebagai pejabat publik.

"Kami pelajari lebih jauh apakah pengembangan lebih lanjut terjadi dalam ruang lingkup tindak pidana korupsi," ujarnya.

Diketahui, Sri dan anak buahnya Suramlan ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi dan promosi jabatan setelah terjaring operasi tangkap tangan pada Jumat (30/12). KPK menangkap delapan orang yakni Sri Hartini, Suramlan, PNS Nina Puspitarini, Bambang Teguh, Slamet, pegawai honorer Panca Wardhana, serta dua pihak swasta Sukarno dan Sunarso.

Enam diantaranya masih berstatus sebagai saksi. Sri Hartini sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara, Suramlan sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) dan (b) atau pasal 13 UU Tipikor.

Sri Hartini langsung ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK, dan Suramlan di Rutan KPK Pomdam Jaya, Guntur. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya