Berita

Bisnis

Komite BPH Migas: Pertamina Tak Pernah Gunakan Makelar Jual BBM

SABTU, 31 DESEMBER 2016 | 15:34 WIB | LAPORAN:

Pertamina tidak pernah menjual BBM kepada PLN melalui makelar. Pertamina hanya melakukan penjualan dengan model loco, dalam hal ini biaya pengiriman langsung ditanggung pembeli.

Hal itu sebagaimana diutarakan anggota Komite BPH Migas, Ibrahim Hasyim dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Sabtu (31/12).

"Bahkan, sudah sejak lama Pertamina menerapkan model tersebut, termasuk dengan PLN,” jelas dia.

Menurut Ibrahim, kalau pun PLN sebagai industri pembeli solar meminta bantuan pihak lain, hal itu memang dimungkinkan. Apalagi, karena PLN memang tidak punya kemampuan melakukan pengangkutan dari depo menuju pembangkit.

Walau begitu, ditekankan dia lagi, titik serah antara Pertamina dan PLN memang hanya sampai depo. Sedangkan dari depo menuju pembangkit merupakan tanggung jawab PLN sendiri.

"Model ini sudah lama berlangsung, yaitu Pertamina menyerahkan di depo, tidak sampai pembangkit. Karena titik serah sudah terjadi di depo, maka pengangkutan BBM dari depo menuju pembangkit adalah murni tanggung jawab PLN, kecuali ada kesepakatan lain yang dikonsolidasikan,” kata dia.

Menurut Ibrahim, penentuan titik serah solar memang tergantung pada kesepakatan bersama antara Pertamina dan industri pembeli, termasuk PLN. Jadi itu bebas-bebas saja, apakah sampai tempat atau sampai mana.

Model serah terima barang seperti ini, menurut Ibrahim sangat dimungkinkan, karena penjualan solar dari Pertamina kepada PLN merupakan jenis BBM non subsidi. Hal ini berbeda dengan BBM bersubsidi, dimana penyerahan sampai pada konsumen. Sedangkan untuk BBM non subsidi, yang harus dianggap sebagai konsumen adalah PLN atau industri itu sendiri.

Terpisah, pengamat energi Universitas Indonesia, Wasis Susetio menambahkan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Pertamina. Sebab, penyerahan sampai depo sudah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Pada prinsipnya,lanjut dia, perjanjian merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak. Dengan demikian, jika pada kontrak tertulis bahwa penyerahan solar hanya sama depo, maka Pertamina hanya berkewajiban menyerahkan sampai tempat dimaksud. "Pertamina tidak menyalahi kontrak dalam posisi seperti ini. Juga tidak ada makelar, karena menyerahkan juga langsung kepada PLN di tempat yang sudah disepakati,” kata Wasis.

Wasis justru mempertanyakan, mengapa baru sekarang PLN mempersoalkan titik serah yang hanya sampai depo. Padahal, kondisi demikian sudah berlangsung sejak awal jual beli solar antara Pertamina dan PLN. "Mengapa tidak dari dulu-dulu dipertanyakan?” tanya dia.

Dalam konteks itulah Wasis mengatakan, harusnya Pertamina dan PLN bersama-sama membahas masalah tersebut dan mencari solusi. Kondisi demikian, lanjut Wasis, harusnya bisa disimulasikan termasuk mengenai manejemen risiko, termasuk potensi kerugian yang diakibatkan.

"Harus duduk bareng. Kalau kedudukan Pertamina sebagai agregator energi, maka itulah yang harus dipikirkan, termasuk hubungan-hubungannya dengan creator energi seperti PLN. Dengan demikian, yang dipikirkan tidak hanya sumber-sumber energy namun juga output, termasuk distribusi, sehingga biaya lebih efisien,” tandasnya. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya