Berita

Foto/Net

Hukum

Bambang Tri Ditetapkan Tersangka Karena Dianggap Mengarang Jatidiri Jokowi

SABTU, 31 DESEMBER 2016 | 14:27 WIB | LAPORAN:

Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim Polri, Bambang Tri tidak memiliki data-data pendukung yang menguatkan buku berjudul "Jokowi Undercover" yang ditulisnya.

Termasuk unggahan-unggahan yang menyerang Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) lewat akun media sosial facebooknya, Bambang Tri.

"Tuduhan dan sangkaan yang dimuat pada buku Jokowi Undercover dan medsos semua didasari atas sangkaan pribadi tersangka," terang Karo Penmas Div Humas Polri, Brigadir Jenderal Rikwanto kepada wartawan, Sabtu siang (31/12).


Salah satu contohnya, urai Rikwanto, tulisan Bambang terkait pengajuan Jokowi sebagai calon Presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2014 silam di halaman 105 buku tersebut.

Penyidik berkesimpulan, tulisan Bambang itu berindikasi fitnah. Pasalnya, kemenangan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang disebutnya atas bantuan media massa, telah membohongi masyarakat.

Termasuk juga, tulisan terkait lokasi basis Partai Komunis Indonesia (PKI) terkuat se-Indonesia di Desa Giriroto, Ngemplak, Boyolali, adalah basis PKI, pada halaman 140.

"Padahal pada (tahun) 1966 PKI sudah dibubarkan," papar Rikwanto.

Kepada penyidik, Bambang sempat berdalih bahwa buku tersebut disusun dengan pendekatan ilmiah analisis fotometrik.

Namun, Rikwanto menegaskan, apa yang dikatakan Bambang tersebut tidak bisa teruji dalam tulisannya.

"Analisis fotometrik yang diungkap, tidak didasari keahlian apa pun. Namun, hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi," demikian Rikwanto.

Sebelumnya, Bambang dilaporkan pelapor Michael Bimo atas sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, dengan nomor laporan LP/1272/XII/2016/Bareskrim itu.

Salah satu yang menjadi dasar pelaporan terhadap Bambang, yaitu tulisan di bukunya yang menyebutkan jika Presiden RI Jokowi merupakan anak dari Widjiatno alias "Nyoto", salah satu tokoh PKI.

Saat ini Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka usai diamankan penyidik di daerah Blora, Jawa Tengah, Jumat malam (30/12).

Atas perbuatan tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 16 Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskrimasi Ras dan Etnis. Jika terbukti bersalah, Bambang terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, Bambang juga dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya