Berita

Hanif Dhakiri/Net

Politik

Sidak TKA Jangan Hanya Sekedar Padamkan Lilin

JUMAT, 30 DESEMBER 2016 | 09:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kalangan DPR mengapresiasi inspeksi mendadak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri saat ke PT Huaxing, Jalan Narogong Kilometer 20, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/12). Menaker pada sidak tersebut menemukan pelanggaran dalam mempekerjakan beberapa tenaga kerja asing (TKA).

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan hasil sidak itu membuktikan bahwa memang ada masalah TKA di Indonesia. Masalah tersebut tidak hanya terkait izin masuk, tetapi termasuk penyalahgunaan dokumen.

"Jadi tidak perlu disangkal lagi. Yang penting mencari solusi dan jalan keluar," tegas Saleh, Jumat (30/12).


Menurut politisi PAN ini, sidak seperti itu sangat penting dilakukan. Tidak hanya pada saat isunya mencuat, tetapi harus dilakukan secara reguler dan berkala. Tambah Saleh, sparat Penyidik PNS perlu melakukan koordinasi agar sidak seperti ini dapat berjalan lebih efektif.

"Mudah-mudahan sidak yang dilakukan ini bukan hanya sekedar memadamkan lilin. Tetapi sudah menjadi program besar Kemenaker. Saya kira, semua pihak akan mendukung langkah tersebut," sebut Saleh.

Komisi IX masih tetap menunggu tindak lanjut lain dari hasil panja pengawasan TKA ilegal. Selain meningkatkan pengawasan, masih ada beberapa rekomendasi lain yang diminta untuk dilaksanakan. Terutama bagaimana menjatuhkan tindakan tegas kepada para TKA ilegal yang melanggar peraturan yang ada.

"Kemarin waktu sidak, Menaker kan menemukan adanya pelanggaran. Mestinya, itu ditindak tegas. Kalau perlu, tindakan dalam bentuk projustisia. Ini penting agar mereka tidak mengulangi lagi," tukas Saleh, Legislator dari Dapil Sumut II.

Menaker Hanif Dhakiri mengunjungi perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja PT Hua Xing Industry di Jalan Narogong KM 20, Cileungsi, Bogor, dan menemukan pelanggaran izin tersebut. Temuan sidak tersebut akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan, Imigrasi dan kepolisian setempat.

Menaker menjelaskan pelanggaran izin yang dimaksud adalah izin bekerja tidak sesuai dengan jabatannya misalnya teknisi listrik tapi menjadi marketing. Ditemukan juga pelanggaran lokasi kerja, misalnya izinnya di Tangerang ternyata bekerja di Bogor. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya