Berita

Net

Hukum

MK Target Selesaikan Sengketa Pilkada Cukup 45 Hari

JUMAT, 30 DESEMBER 2016 | 02:33 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi menargetkan penyelesaian perkara sengketa Pilkada 2017 akan selesai pada pertengahan Mei tahun itu juga.

"Bila dihitung sesuai 45 hari kerja untuk penyelesaian perkara sengketa Pilkada 2017. Maka pertengahan Mei seharusnya sudah selesai," ujar Sekjen Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah di kantornya, Jakarta, Kamis (29/12).

Menurutnya, MK akan membuka pendaftaran perkara sengketa pada 24 Februari 2017 dan diregistrasi pada 13 Maret 2017. Kemudian, pada akhir Maret, akan digelar putusan sela atau putusan dismisal untuk menentukan apakah perkara yang terdaftar sudah sesuai dengan pasal 158 UU Pilkada tentang syarat formil untuk mengajukan sengketa di MK. Perkara yang lolos syarat formil akan memasuki masa pemeriksaan dan direncanakan sudah diputus paling lambat 19 Mei 2017.


"Tanggal 19 Mei itu sesuai dengan hitungan 45 hari kerja, sejak tanggal 13 Maret diregistrasi," jelas Guntur.

Meski begitu, dia tidak menampik kemungkinan adanya pemungutan suara ulang (PSU) seperti pada perkara sengketa Pilkada 2015 lalu. Di mana, terdapat lima daerah yang diputuskan MK untuk melakukan PSU akibat adanya kecurangan.

"PSU itu biasanya memakan waktu hingga satu bulan sampai dilaporkan kembali ke MK. Ini otomatis akan menambah durasi penanganan perkara sengketa pilkada," demikian Guntur.

Diketahui, dalam Pilkada Serentak 2017, terdapat 101 daerah dengan 338 pasangan calon yang akan mengikuti. MK sendiri memperkirakan akan meregistrasi, memeriksa, dan memutus sebanyak 138 perkara sengketa Pilkada 2017. [wah]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya