Berita

Net

Hukum

Kurator Meranti Maritime Siap Beri Keterangan Di Kejaksaan

JUMAT, 30 DESEMBER 2016 | 00:32 WIB | LAPORAN:

Meski sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, perkara kepailitan PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari selaku pemilik perusahaan perkapalan tersebut kini bergulir di DPR RI. Hal itu didasari laporan Henry ke Komisi III DPR beberapa waktu lalu.

Sayangnya, isu yang berkembang di parlemen justru malah menyudutkan kurator yang secara resmi ditunjuk oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengurus harta Henry Djuhari dan perusahaannya yang pailit.

Bahkan, beberapa anggota Komisi III menyebut bahwa kurator Meranti Maritime yakni Allova Mengko dan Dudi Pramedi harus diperiksa oleh kejaksaan karena diduga bersekongkol dengan PT Maybank Indonesia selaku kreditur yang memberikan pinjaman uutang kepada Meranti Maritime dan Henry Djuhari.


Guntur Fattahillah selaku tim kuasa hukum kurator Meranti Maritime mengatakan bahwa kliennya siap jika kejaksaan memanggil untuk dimintai keterangan, terkait tuduhan persekongkolan yang merugikan keuangan negara.

"Klien kami siap jika kejaksaan memanggilnya terkait dugaan persekongkolan hingga mengakibatkan kerugian negara seperti apa yang diungkapkan oleh beberapa anggota Komisi III DPR," jelas Guntur kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/12).

Menurut Guntur, dengan memberi keterangan kepada kejaksaan, kliennya justru akan mengungkapkan kasus sebenarnya. Menyoal siapa yang telah merugikan keuangan negara atas perkara kepailitan tersebut.

Dia menuturkan, tindakan Henry Djuhari yang menghalang-halangi proses pemberesan harta pailit oleh kurator dengan cara mengerahkan massa di lokasi harta pailit sesungguhnya telah menghambat proses pembayaran utang kepada PT PANN Pembiayaan Maritime yang merupakan salah satu perusahaan BUMN.

"Justru kurator membantu menyelamatkan aset negara dalam hal ini," beber Guntur.

Dia juga menyayangkan sikap pasif jajaran Polsek Kebayoran Lama atas kejadian tersebut, dan terlihat seperti melakukan pembiaran. Sebaliknya, justru petugas dari kurator yang bertugas mengamankan aset harta pailit diusir.

"Perlu diketahui bahwa PT PANN merupakan salah satu kreditur selain Maybank yang memberikan pinjaman kepada PT Meranti Maritime. Lalu jika proses pembayaran utang kepada salah satu perusahaan BUMN itu dihalang-halangi maka di sini kita bisa melihat siapa yang sesungguhnya telah merugikan negara," jelas Guntur.

Karena itu, dia menegaskan bahwa isu persengkongkolan antara kurator Meranti Maritime dengan Maybank hingga mengakibatkan kerugian negara seperti yang berkembang di DPR sangat tidak masuk akal. Dan hanya memutarbalikkan fakta atas perkara kepailitan tersebut.

"Perkara kepailitan ini sebenarnya bisa berjalan baik dan tidak ada kerugian negara bila ada niat baik dari Henry Djuhari selaku debitur pailit, untuk mengikuti dan menjalankan putusan pengadilan niaga yang sudah inkracht," demikian Guntur. [wah]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya