Berita

Net

Hukum

Kapten Pernah Jalani Penangguhan Penahanan

KAMIS, 29 DESEMBER 2016 | 23:55 WIB | LAPORAN:

Kematian Ramlan Butarbutar ternyata menyisakan teka-teki terkait status hukum yang menjeratnya.

Porkas alias Kapten yang menjadi otak penyekapan maut di Pulomas, Jakarta Timur itu pernah menjalani masa penangguhan penahanan sebelum masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Khususnya, dalam laporan kasus oleh pelapor Lili Natalia, warga Griya Telaga Permai, Cilangkap, Depok, Jawa Barat, tanggal 12 Agustus 2015 lalu.


"Laporannya dengan Nomor: LP/91/1735/k/VIII/ 2015 tanggal 12 Agustus 2015," kata Karo Penmas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Kamis (29/12).

Berdasarkan laporan yang ditangani Polresta Depok pimpinan Komisaris Besar Dwiyono saat itu, Ramlan ditangkap tiga hari kemudian, bersama dua rekannya Jhony Sitorus, dan Posman Sihombing, tepatnya tanggal 15 Agustus 2015.

Penangkapan itu  berdasarkan SpKap/336/VIII/2015/Reskrim tanggal 15 Agustus 2015. Selanjutnya, Porkas ditahan berdasarkan surat perintah penahanan bernomor Sp.han/177/VIII/2015/Reskrim Tanggal 16 Agustus 2015.

Namun, tersangka mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit ginjal yang dideritanya. Sehingga, sang Kapten dikenakan wajib lapor melalui Sprint Pembantaran. SPPP/004/XI/2015/Reskrim, tanggal 2 September 2015.

"Dibantarkan dari tanggal 2 September sampai 8 Oktober 2015. Dengan diagnosa dokter, Ramlan mengalami gagal ginjal," papar Rikwanto.

Tak hanya dibantarkan, penahanan Ramlan juga ditangguhkan dengan bukti SPPP/75/X/2015/Reskrim tanggal 17 Oktober 2015.

Maka, polisi pun membuat surat wajib lapor diri dengan nomor SWLD/112/X/2015/Reskrim tanggal 17 Oktober 2015.

"Ramlan seharusnya wajib lapor ke kantor polisi. Faktanya, tersangka Ramlan tidak melakukan wajib lapor selama dua kali berturut-turut," tutur Rikwanto.

Hingga akhirnya, polisi menerbitkan status DPO tanggal 25 Oktober 2015.

Empat belas bulan berselang sejak ditetapkan sebagai DPO, Ramlan beraksi kembali dengan menyatroni kediaman Dodi Triono di Pulomas, Jakarta Timur, Selasa (27/12) sore.

Dalam aksi terbarunya tersebut, Ramlan beserta komplotan "Korea Utara" yang dipimpinnya menyekap sebelas korban di dalam kamar mandi yang tidak memiliki ventilasi. Enam orang diantaranya tewas karena diduga kehabisan oksigen dan pecah pembuluh darah.

Ramlan sendiri tewas di ujung timah panas karena kehabisan darah setelah tertembak petugas akibat melakukan perlawanan. [wah] 

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya