Berita

Net

Hukum

Kapten Pernah Jalani Penangguhan Penahanan

KAMIS, 29 DESEMBER 2016 | 23:55 WIB | LAPORAN:

Kematian Ramlan Butarbutar ternyata menyisakan teka-teki terkait status hukum yang menjeratnya.

Porkas alias Kapten yang menjadi otak penyekapan maut di Pulomas, Jakarta Timur itu pernah menjalani masa penangguhan penahanan sebelum masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Khususnya, dalam laporan kasus oleh pelapor Lili Natalia, warga Griya Telaga Permai, Cilangkap, Depok, Jawa Barat, tanggal 12 Agustus 2015 lalu.


"Laporannya dengan Nomor: LP/91/1735/k/VIII/ 2015 tanggal 12 Agustus 2015," kata Karo Penmas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Kamis (29/12).

Berdasarkan laporan yang ditangani Polresta Depok pimpinan Komisaris Besar Dwiyono saat itu, Ramlan ditangkap tiga hari kemudian, bersama dua rekannya Jhony Sitorus, dan Posman Sihombing, tepatnya tanggal 15 Agustus 2015.

Penangkapan itu  berdasarkan SpKap/336/VIII/2015/Reskrim tanggal 15 Agustus 2015. Selanjutnya, Porkas ditahan berdasarkan surat perintah penahanan bernomor Sp.han/177/VIII/2015/Reskrim Tanggal 16 Agustus 2015.

Namun, tersangka mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit ginjal yang dideritanya. Sehingga, sang Kapten dikenakan wajib lapor melalui Sprint Pembantaran. SPPP/004/XI/2015/Reskrim, tanggal 2 September 2015.

"Dibantarkan dari tanggal 2 September sampai 8 Oktober 2015. Dengan diagnosa dokter, Ramlan mengalami gagal ginjal," papar Rikwanto.

Tak hanya dibantarkan, penahanan Ramlan juga ditangguhkan dengan bukti SPPP/75/X/2015/Reskrim tanggal 17 Oktober 2015.

Maka, polisi pun membuat surat wajib lapor diri dengan nomor SWLD/112/X/2015/Reskrim tanggal 17 Oktober 2015.

"Ramlan seharusnya wajib lapor ke kantor polisi. Faktanya, tersangka Ramlan tidak melakukan wajib lapor selama dua kali berturut-turut," tutur Rikwanto.

Hingga akhirnya, polisi menerbitkan status DPO tanggal 25 Oktober 2015.

Empat belas bulan berselang sejak ditetapkan sebagai DPO, Ramlan beraksi kembali dengan menyatroni kediaman Dodi Triono di Pulomas, Jakarta Timur, Selasa (27/12) sore.

Dalam aksi terbarunya tersebut, Ramlan beserta komplotan "Korea Utara" yang dipimpinnya menyekap sebelas korban di dalam kamar mandi yang tidak memiliki ventilasi. Enam orang diantaranya tewas karena diduga kehabisan oksigen dan pecah pembuluh darah.

Ramlan sendiri tewas di ujung timah panas karena kehabisan darah setelah tertembak petugas akibat melakukan perlawanan. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya