Berita

Rofi Munawar

Bisnis

DPR: Skema Kontrak Migas Gross Split Harus Diuji Publik

KAMIS, 29 DESEMBER 2016 | 21:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintah diminta mengkaji terlebih dahulu secara cermat penerapan skema Gross Split dalam hitung-hitungan baru kontrak migas. Pengkajian itu dapat dilakukan dengan cara melakukan uji publik bersama pemangku kepentingan di sektor migas.

Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar menilai Skema Gross Split jika diperhatikan cukup banyak mendapat kritikan dari banyak kalangan. Hal itu terutama dari kalangan asosiasi, pegiat energy, maupun Dewan Energi Nasional (DEN). Kritikan itu muncul karena dianggap tidak selaras dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

"Ada baiknya Pemerintah duduk bersama dan melakukan uji publik untuk mengkaji permasalahan ini secara komprehensif dan serius, agar ditemukan solusi terbaik," jelas Rofi di Jakarta, Kamis (29/12).

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun skema Gross Split untuk kontrak baru migas. Skema yang direncanakan akan diterapkan pada awal tahun 2017 ini untuk menggantikan Kontrak Bagi Hasil atau Production Sharing Contract (PSC) yang selama ini digunakan.

Rofi menjelaskan, Skema Gross Split pada dasarnya dimaksudkan untuk memudahkan administrasi aktivitas pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Minyak dan Gas. Namun, Rofi menilai, jangan sampai skema Gross Split ini dapat membuat peran negara atas SDA yang dimilikinya jadi berkurang dari 85 persen ke 50 persen.

Bahkan, tambah Rofi, apabila nanti skema Gross Split diterapkan, harus dipastikan keuangan negara tidak terganggu bila terjadi perubahan sistem.

"Jangan sampai skema Gross Split ini diterapkan hanya untuk semata-mata menutupi shortfall pajak dan kerumitan sistem cost recovery. Sejatinya bisa jadi Gross Split  dalam waktu singkat memang akan meningkatkan pendapatan negara, namun sangat mungkin jika tidak dicermati akan mengorbankan potensi kekayaan alam Indonesia," jelas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur ini.

Bahkan, Rofi mendesak perlu adanya kepastian bahwa sistem apapun yang diterapkan, Negara harus hadir sebagai pemegang kekuasaan kekayaan alam Indonesia. "Negara tidak boleh ditempatkan sejajar dengan kontraktor,” tegas Ketua Kelompok Komisi VII Fraksi PKS DPR RI ini.

Oleh karena itu, sebelum memberlakukan skema Gross Split, Pemerintah perlu melakukan simulasi perhitungan pendapatan negara. Jangan sampai, tegas Rofi, penerimaan negara dengan skema Gross Split malah berkurang dibanding dengan sistem PSC.

"Simulasi ini juga harus memperhitungkan efek pajak yang dibebankan pada kontraktor berupa corporate income tax dan branch profit tax. Hal ini penting untuk menjaga tingkat profitabilitas kontraktor yang akan berpengaruh besar dalam menumbuhkan minat dan iklim investasi di sektor migas," ujar Rofi.

Selain itu, Pemerintah juga harus melakukan penelitian terhadap biaya riil produksi migas serta melakukan simulasi yang akurat terhadap besaran pendapatan negara, sebelum sistem Gross Split ini diberlakukan. [zul]

Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Tak Nongol di Patung Kuda

Minggu, 22 September 2024 | 13:26

UPDATE

Program Sekolah Swasta Gratis Tak Boleh Hapus KJP

Kamis, 03 Oktober 2024 | 06:07

Try Sutrisno Semangat Dikunjungi Petinggi TNI

Kamis, 03 Oktober 2024 | 06:02

Duit Rp 372 Miliar Disita dalam Kasus Korupsi Duta Palma

Kamis, 03 Oktober 2024 | 05:33

Din Syamsuddin Siap Bersaksi soal Pembubaran Paksa Diskusi

Kamis, 03 Oktober 2024 | 05:30

Pembelian BBM Subsidi Disarankan Pakai KTP

Kamis, 03 Oktober 2024 | 05:12

30 Polisi Diperiksa Buntut Kericuhan di Kemang

Kamis, 03 Oktober 2024 | 05:00

Tumpukan Duit Rp372 Miliar

Kamis, 03 Oktober 2024 | 04:51

Setahun Ngungsi, Korban Kebakaran Menteng Tempati Rumah Baru

Kamis, 03 Oktober 2024 | 04:25

Sekolah Gratis Jangan Kurangi Bobot Pelayanan Pendidikan

Kamis, 03 Oktober 2024 | 04:04

Penetapan Pimpinan MPR RI Digelar Kamis Pagi

Kamis, 03 Oktober 2024 | 04:01

Selengkapnya