Berita

Foto/Net

Hukum

Kesimpulan Sementara, Kasus Pulomas Murni Perampokan

KAMIS, 29 DESEMBER 2016 | 14:36 WIB | LAPORAN:

. Polisi masih mendalami sejumlah indikasi lain dari kasus dugaan pembunuhan sadis di Jalan Pulomas Utara Nomor 7A, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (28/12).

Hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan saksi, penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) menyimpulkan motif dari insiden tersebut merupakan perampokan murni.

"Sementara motifnya perampokan murni," kata Kabid Humas PMJ, Komisaris Besar Argo Yuwono, Kamis (29/12).


Namun, Argo belum bersedia menyebutkan sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik dalam kasus tersebut.

Menurut Argo, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak keluarga untuk memastikan sejumlah benda berharga yang hilang.

"Kita harus kroscek dulu dari keluarga korban. Kira-kira apa saja barang yang hilang," terang alumni Akpol 1991 itu.

Saat ini, kata Argo, pihaknya masih fokus terhadap pengejaran satu tersangka, Yus Pane, yang belum tertangkap. Eks Kabid Humas Polda Jawa Timur itu berharap, satu tersangka yang belum tertangkap dapat segera diamankan.

"Kita masih fokus amankan pelaku. Kita masih memburu satu orang yang sampai sekarang masih belum kita temukan. Mudah-mudahan segera kita temukan," demikian Argo.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga tersangka kasus pencurian dengan penganiayaan Pulomas di lokasi berbeda.

Dua tersangka ditangkap di Kelurahan Rawalumbu, Kota Bekasi, beridentitas Ramlan Butarbutar dan Erwin Situmorang.

Sementara satu orang bernama Alfins Bernius Sinaga, ditangkap di Villamas Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan adik Ramlan, R alias Ucok, karena diduga menyiapkan tempat persembunyian bagi komplotan yang dijuluki grup Korea Utara itu. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya