Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Komisioner KY: Banyak Hakim Dilaporkan Bermain Sendiri

KAMIS, 29 DESEMBER 2016 | 12:26 WIB | LAPORAN:

Sudah banyak hakim di Indonesia pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial karena dianggap melanggar kode etik peradilan.

"Banyak hakim yang bermain sendiri. Kalau ada di masyarakat istilahnya main hakim sendiri, kalau di peradilan istilahnya hakim main sendiri," kata komisioner KY, Farid Wajdi dalam diskusi akhir tahun 2016 yang diinisiasi PP Pemuda Muhammadiyah di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis, (29/12).

Farid melanjutkan, pasca reformasi, model peradilan di Indonesia dibuat satu atap, yakni di Mahkamah Agung. Semangatnya agar peradilan tidak dijadikan alat oleh penguasa, pengusaha dan pemilik modal untuk melegalisasi kejahatan.


Sayang, beber dia, hingga kini peradilan di Indonesia masih belum terlepas dari mafia peradilan yang melestarikan praktek suap. Bentuknya pun bermacam-macam, mulai dari menyuap hakim, mengatur pasal-pasal, hingga seperti kasus terakhir yakni menyuap pegawai non-hakim di Mahkamah Agung untuk mengatur jalannya pengadilan.

"Lembaga peradilan masih termasuk paling parah korupsinya. Dari sisi perspektif hukum, putusan yang dibuat hakim mungkin memang benar. Tapi kalau dilihat dari segi ilmu hukum, masih banyak yang bisa dipertanyakan," kata Farid.

Persoalan berikutnya di lembaga peradilan, kata Farid adalah adanya oligarki. Rekrutmen hakim-hakim masih berdasarkan kedekatan terhadap hakim. Bahkan ta jarang, satu keluarga menjabat sebagai hakim.

"Ada anaknya, bapaknya, saudaranya, menantu, besan, sama-sama jadi hakim atau panitera. Ini permasalahan pada rekrutmen para hakim," ulasnya lebih jauh.

Sebab itulah, jelas dia, KY berperan untuk menjadi game keeper di lembaga peradilan, untuk selalu mengoreksi jalannya pengadilan. Ia menyadari ekspekstasi masyarakat, KY dalam menjalankan tugasnya mengawasi keputusan hakim agar berpihak pada mustadh'afin.

Namun, Farid menekankan, KY bertugas untuk melihat proses pengambilan keputusan hakim, apakah ada intervensi kekuasaan, intervensi fulus, korporasi atau ada tidaknya niat jahat dalam putusan itu. Bukan tugas KY menganulir keputusan hakim.

"Kita perlu dukungan publik, menjauhkan peradilan dari intervensi manapun," demikian Farid.[wid]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya