Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Komisioner KY: Banyak Hakim Dilaporkan Bermain Sendiri

KAMIS, 29 DESEMBER 2016 | 12:26 WIB | LAPORAN:

Sudah banyak hakim di Indonesia pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial karena dianggap melanggar kode etik peradilan.

"Banyak hakim yang bermain sendiri. Kalau ada di masyarakat istilahnya main hakim sendiri, kalau di peradilan istilahnya hakim main sendiri," kata komisioner KY, Farid Wajdi dalam diskusi akhir tahun 2016 yang diinisiasi PP Pemuda Muhammadiyah di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis, (29/12).

Farid melanjutkan, pasca reformasi, model peradilan di Indonesia dibuat satu atap, yakni di Mahkamah Agung. Semangatnya agar peradilan tidak dijadikan alat oleh penguasa, pengusaha dan pemilik modal untuk melegalisasi kejahatan.


Sayang, beber dia, hingga kini peradilan di Indonesia masih belum terlepas dari mafia peradilan yang melestarikan praktek suap. Bentuknya pun bermacam-macam, mulai dari menyuap hakim, mengatur pasal-pasal, hingga seperti kasus terakhir yakni menyuap pegawai non-hakim di Mahkamah Agung untuk mengatur jalannya pengadilan.

"Lembaga peradilan masih termasuk paling parah korupsinya. Dari sisi perspektif hukum, putusan yang dibuat hakim mungkin memang benar. Tapi kalau dilihat dari segi ilmu hukum, masih banyak yang bisa dipertanyakan," kata Farid.

Persoalan berikutnya di lembaga peradilan, kata Farid adalah adanya oligarki. Rekrutmen hakim-hakim masih berdasarkan kedekatan terhadap hakim. Bahkan ta jarang, satu keluarga menjabat sebagai hakim.

"Ada anaknya, bapaknya, saudaranya, menantu, besan, sama-sama jadi hakim atau panitera. Ini permasalahan pada rekrutmen para hakim," ulasnya lebih jauh.

Sebab itulah, jelas dia, KY berperan untuk menjadi game keeper di lembaga peradilan, untuk selalu mengoreksi jalannya pengadilan. Ia menyadari ekspekstasi masyarakat, KY dalam menjalankan tugasnya mengawasi keputusan hakim agar berpihak pada mustadh'afin.

Namun, Farid menekankan, KY bertugas untuk melihat proses pengambilan keputusan hakim, apakah ada intervensi kekuasaan, intervensi fulus, korporasi atau ada tidaknya niat jahat dalam putusan itu. Bukan tugas KY menganulir keputusan hakim.

"Kita perlu dukungan publik, menjauhkan peradilan dari intervensi manapun," demikian Farid.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya