Berita

La Nyalla Mattalitti/Hatta Ali/Net

Hukum

Ketua MA: Dia Ponakan Saya...

Soal Bebasnya Nyalla
KAMIS, 29 DESEMBER 2016 | 10:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali gerah dikait-kaitkan dengan vonis bebas La Nyalla Mattalitti. Hatta tegas mengatakan tidak pernah mengintervensi putusan pengadilan Nyalla. Kendati begitu, dia mengakui eks Ketum PSSI ini keponakannya. "La Nyalla ini memang keponakan saya. Saya akui keluarga," katanya.

Pengakuan itu disampaikan Hatta Ali di sela-sela konferensi pers refleksi akhir tahun MA di Ruang Arifin Tumpa, Kompleks MA, kemarin. Hadir dalam jumpa pers Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Syarifuddin, Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suwardi, juru bicara MA Suhadi serta Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur. Meski masih bertalian darah, Hatta tegas membantah tidak pernah melakukan intervensi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah yang diterima Kadin Jawa Timur dari Pemprov Jawa Timur tahun 2011 sampai 2014 itu.

Hatta sendiri sebetulnya malas menanggapi tudingan itu. Dia meminta wartawan bertanya ke para hakim yang menyidangkan perkara ini.


"Tanya hakimnya, lima-limanya, pernah atau nggak saya ngomong ke mereka. Pernah nggak saya menyinggung. Saya jamin tidak pernah. Justru saya takut," tegasnya.

Menurut Hatta, jika dia melakukan intervensi kepada hakim, dunia peradilan Indonesia akan berabe alias runyam. Karena itu, dia ingin memberi contoh baik bagi para hakim. "Keluarga sendiri pun saya tidak intervensi," tegasnya lagi. Buktinya, dia mengizinkan persidangan dipindah dari PN Surabaya ke Jakarta. Padahal, locus delicti (tempat terjadinya) kasus itu di Surabaya. PN Surabaya sendiri sudah tiga kali memenangkan gugatan praperadilan La Nyalla. Hatta juga meminta jaksa bersikap profesional dalam menyikapi vonis bebas untuk eks Ketua Kadin Jatim itu dengan tidak menduga-duga.

Untuk diketahui, Kajati Jatim Maruli Hutagalung mengaku curiga ada "unsur lain" di balik vonis bebas untuk Nyalla.

"Sebagai profesional di bidang ini harus menyadari kelemahan, di mana bukan menduga-duga," kata Hatta yang mengenakan batik biru. Dia memastikan, semua hakim yang menangani perkara itu profesional. Para "wakil tuhan" itu tidak pandang bulu dalam menyidangkan perkara, meski perkara itu menjerat rekan atau keluarganya sendiri.

Terus ditanya soal La Nyalla, Hatta gerah juga. Dia melempar pertanyaan itu ke Jubir MA, Suhadi. "Saya malas menanggapi, nanti silakan jubir saja," tutup Hatta. Dikonfirmasi, Suhadi hanya menebalkan pernyataan Hatta. Dia menegaskan, hakim di Jakarta adalah hakim senior yang sudah melewati masa kerja selama 30 tahun. "Silakan orang lain dengar statement ini buktikan ada keterlibatan atau tidak," tegasnya.

Sementara, Komisi Yudisial (KY) meminta semua pihak menerima putusan La Nyalla. Juru Bicara KY Farid Wajdi menyebut, pihaknya akan mengevaluasi proses hukum terhadap La Nyalla ini. Mengingat, kasus ini telah beberapa kali dilakukan praperadilan sampai dengan perkembangan putusannya sekarang. "Bisa jadi betul ada hal yang harus diperbaiki," ujar Farid.

Kejaksaan sudah melepas La Nyalla dari rutan Kejagung, beberapa jam setelah vonis diketok majelis hakim Tipikor yang diketuai Sumpeno. "Benar, sudah (dikeluarkan dari rutan)," ujar Kapuspenkum Kejagung M. Rum. Korps adhyaksa ini memastikan bakal mengajukan kasasi atas vonis tersebut. "Itu sudah tentu. Semua JPU tahu apa yang harus mereka tempuh dan lakukan," ujar Jaksa Agung M Prasetyo.

Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir menyebut, dengan tiga kali kalah dalam praperadilan, kejaksaan terlalu gegabah menaikkan kasus ini ke pengadilan. Padahal, Kejati Jawa Timur tak punya bukti atau saksi baru dalam setiap sprindik yang dikeluarkannya usai kekalahan dalam tiap praperadilan itu.

Ini memberi kesan, ada pihak yang meminta Kejati Jatim untuk melakukan apa saja supaya kasus itu bisa masuk ke persidangan. "Ini aneh. Kenapa penegak hukum selevel jaksa di Kejati Jatim itu bertindak dan segegabah itu. Harusnya cari bukti baru dulu," tegas Mudzakir. ***

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya