Berita

La Nyalla Mattalitti/Hatta Ali/Net

Hukum

Ketua MA: Dia Ponakan Saya...

Soal Bebasnya Nyalla
KAMIS, 29 DESEMBER 2016 | 10:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali gerah dikait-kaitkan dengan vonis bebas La Nyalla Mattalitti. Hatta tegas mengatakan tidak pernah mengintervensi putusan pengadilan Nyalla. Kendati begitu, dia mengakui eks Ketum PSSI ini keponakannya. "La Nyalla ini memang keponakan saya. Saya akui keluarga," katanya.

Pengakuan itu disampaikan Hatta Ali di sela-sela konferensi pers refleksi akhir tahun MA di Ruang Arifin Tumpa, Kompleks MA, kemarin. Hadir dalam jumpa pers Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Syarifuddin, Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suwardi, juru bicara MA Suhadi serta Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur. Meski masih bertalian darah, Hatta tegas membantah tidak pernah melakukan intervensi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah yang diterima Kadin Jawa Timur dari Pemprov Jawa Timur tahun 2011 sampai 2014 itu.

Hatta sendiri sebetulnya malas menanggapi tudingan itu. Dia meminta wartawan bertanya ke para hakim yang menyidangkan perkara ini.


"Tanya hakimnya, lima-limanya, pernah atau nggak saya ngomong ke mereka. Pernah nggak saya menyinggung. Saya jamin tidak pernah. Justru saya takut," tegasnya.

Menurut Hatta, jika dia melakukan intervensi kepada hakim, dunia peradilan Indonesia akan berabe alias runyam. Karena itu, dia ingin memberi contoh baik bagi para hakim. "Keluarga sendiri pun saya tidak intervensi," tegasnya lagi. Buktinya, dia mengizinkan persidangan dipindah dari PN Surabaya ke Jakarta. Padahal, locus delicti (tempat terjadinya) kasus itu di Surabaya. PN Surabaya sendiri sudah tiga kali memenangkan gugatan praperadilan La Nyalla. Hatta juga meminta jaksa bersikap profesional dalam menyikapi vonis bebas untuk eks Ketua Kadin Jatim itu dengan tidak menduga-duga.

Untuk diketahui, Kajati Jatim Maruli Hutagalung mengaku curiga ada "unsur lain" di balik vonis bebas untuk Nyalla.

"Sebagai profesional di bidang ini harus menyadari kelemahan, di mana bukan menduga-duga," kata Hatta yang mengenakan batik biru. Dia memastikan, semua hakim yang menangani perkara itu profesional. Para "wakil tuhan" itu tidak pandang bulu dalam menyidangkan perkara, meski perkara itu menjerat rekan atau keluarganya sendiri.

Terus ditanya soal La Nyalla, Hatta gerah juga. Dia melempar pertanyaan itu ke Jubir MA, Suhadi. "Saya malas menanggapi, nanti silakan jubir saja," tutup Hatta. Dikonfirmasi, Suhadi hanya menebalkan pernyataan Hatta. Dia menegaskan, hakim di Jakarta adalah hakim senior yang sudah melewati masa kerja selama 30 tahun. "Silakan orang lain dengar statement ini buktikan ada keterlibatan atau tidak," tegasnya.

Sementara, Komisi Yudisial (KY) meminta semua pihak menerima putusan La Nyalla. Juru Bicara KY Farid Wajdi menyebut, pihaknya akan mengevaluasi proses hukum terhadap La Nyalla ini. Mengingat, kasus ini telah beberapa kali dilakukan praperadilan sampai dengan perkembangan putusannya sekarang. "Bisa jadi betul ada hal yang harus diperbaiki," ujar Farid.

Kejaksaan sudah melepas La Nyalla dari rutan Kejagung, beberapa jam setelah vonis diketok majelis hakim Tipikor yang diketuai Sumpeno. "Benar, sudah (dikeluarkan dari rutan)," ujar Kapuspenkum Kejagung M. Rum. Korps adhyaksa ini memastikan bakal mengajukan kasasi atas vonis tersebut. "Itu sudah tentu. Semua JPU tahu apa yang harus mereka tempuh dan lakukan," ujar Jaksa Agung M Prasetyo.

Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir menyebut, dengan tiga kali kalah dalam praperadilan, kejaksaan terlalu gegabah menaikkan kasus ini ke pengadilan. Padahal, Kejati Jawa Timur tak punya bukti atau saksi baru dalam setiap sprindik yang dikeluarkannya usai kekalahan dalam tiap praperadilan itu.

Ini memberi kesan, ada pihak yang meminta Kejati Jatim untuk melakukan apa saja supaya kasus itu bisa masuk ke persidangan. "Ini aneh. Kenapa penegak hukum selevel jaksa di Kejati Jatim itu bertindak dan segegabah itu. Harusnya cari bukti baru dulu," tegas Mudzakir. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya