Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Berbisik Pada Rumput Tidak Bergoyang

KAMIS, 29 DESEMBER 2016 | 08:38 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

8 SEPTEMBER 2016, siaran pers Lembaga Bantuan Hukum Jakarta  mengecam keras tindakan Pemprov DKI Jakarta yang tetap bersikeras mengeluarkan surat peringatan kedua (SP 2) kepada warga Bukit Duri RT 06 RW 12, Jakarta Selatan pada hari Rabu 7 September 2016 yang lalu.

"Kami mengecam tindakan Pemprov DKI Jakarta atas pemberian SP2 kepada warga Bukit Duri," tegas Tigor Gemdita Hutapea, Kepala Bidang Advokasi Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta.

Pernyataan ini bukanlah tanpa alasan, pasalnya saat ini warga Bukit Duri sedang mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) terkait dengan rencana penggusuran yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta atas proyek normalisasi kali Ciliwung.


"Tindakan PemprovDKI Jakarta ini merupakan bentuk penghinaan terhadap pengadilan dan proses hukum," lanjut Tigor.

Bahwa untuk diketahui sebelumnya, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara gugatan class action warga Bukit Duri telah menegaskan agar Pemprov DKI Jakarta untuk menahan diri dengan tidak melakukan penggusuran terhadap warga Bukit Duri selaku penggugat hingga proses pemeriksaan perkara ini selesai.

Namun kenyataannya Pemprov DKI Jakarta tidak mengindahkan perintah dari Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara dan tetap melanjutkan penggusuran dengan diterbitkannya SP2 kepada warga Bukit Duri.

Berdasarkan catatan LBH Jakarta, hal ini bukan pertama kalinya Pemprov DKI Jakarta menghina proses pengadilan. Pada tanggal 12 Januari 2016 yang lalu, Pemprov DKI Jakarta melakukan penggusuran terhadap warga Bukit Duri RW 10, RT 02, RT 11, dan RT 15, padahal ketika itu warga sedang mengajukan gugatan tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap surat perintah bongkar yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap warga Bukit Duri.

Selain itu, Tigor juga menyayangkan atas sikap Pemprov DKI Jakarta yang tidak konsisten dengan komitmennya untuk taat pada konstitusi dan bukan pada konstituen serta menggunakan pendekatan kekuasaan dan bukan pada pendekatan hukum.

"Dengan dilakukannya penggusuran ini, Pemprov DKI Jakarta justru malah bertentangan dengan konstitusi yang mana seharusnya Pemprov DKI harusnya menjalani proses hukum dulu sebelum melakukan penggusuran," imbuhnya.

"Penerbitan SP 2 di Bukit Duri ini juga menunjukkan adanya kemunduran demokrasi di Jakarta yg mana Pemprov DKI Jakarta menggunakan pendekatan hukum," lanjut Tigor.

Atas dasar tersebut, maka LBH Jakarta mendesak kepada Pemprov DKI Jakarta untuk: (1) menghormati proses pengadilan terkait dengan gugatan class action yang diajukan oleh warga Bukit Duri; dan (2) tidak melakukan penggusuran terhadap warga Bukit Duri selama proses persidangan berjalan di Pengadilan Negeri Pusat hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pendapat bahwa penggusuran Bukit Duri pada masa masih dalam proses hukum merupakan pelanggaran hukum dibenarkan oleh Majelis Hakim, PN Jakarta Pusat, Anggota DPR RI, Faksi PDIP, Prof. Hendrawan Supratikno, Menteri Hukum dan HAM, Dr. Yasonna Laoly.

Saya adalah saksi hidup bahwa Menhukham dan Prof. Hendrawan Supratikno memberitahu Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengenai rencana pelanggaran hukum yang terkandung di dalam rencana penggusuran Bukit Duri.

Saya pribadi juga mengirimkan surat permohonan dan menulis beberapa naskah permohonan yang dimuat Kantor Berita Politik RMOL serta harian Rakyat Merdeka, demi memohon Gubernur Jakarta berkenan berbelas-kasih menunda penggusuran Bukit Duri semasa masih dalam proses hukum. Namun sejarah membuktikan bahwa segenap upaya memohon belas kasih itu ternyata sia-sia belaka seolah berbisik pada rumput tidak bergoyang akibat sang rumput sudah patirasa kemanusiaan.

28 September 2016 Pemprov DKI Jakarta sukses menugaskan laskar penggusuran membumiratakan kawasan RT 06 RW 12 Bukit Duri. [***]

Penulis pemrihatin nasib rakyat tergusur

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya