Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Berbisik Pada Rumput Tidak Bergoyang

KAMIS, 29 DESEMBER 2016 | 08:38 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

8 SEPTEMBER 2016, siaran pers Lembaga Bantuan Hukum Jakarta  mengecam keras tindakan Pemprov DKI Jakarta yang tetap bersikeras mengeluarkan surat peringatan kedua (SP 2) kepada warga Bukit Duri RT 06 RW 12, Jakarta Selatan pada hari Rabu 7 September 2016 yang lalu.

"Kami mengecam tindakan Pemprov DKI Jakarta atas pemberian SP2 kepada warga Bukit Duri," tegas Tigor Gemdita Hutapea, Kepala Bidang Advokasi Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta.

Pernyataan ini bukanlah tanpa alasan, pasalnya saat ini warga Bukit Duri sedang mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) terkait dengan rencana penggusuran yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta atas proyek normalisasi kali Ciliwung.


"Tindakan PemprovDKI Jakarta ini merupakan bentuk penghinaan terhadap pengadilan dan proses hukum," lanjut Tigor.

Bahwa untuk diketahui sebelumnya, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara gugatan class action warga Bukit Duri telah menegaskan agar Pemprov DKI Jakarta untuk menahan diri dengan tidak melakukan penggusuran terhadap warga Bukit Duri selaku penggugat hingga proses pemeriksaan perkara ini selesai.

Namun kenyataannya Pemprov DKI Jakarta tidak mengindahkan perintah dari Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara dan tetap melanjutkan penggusuran dengan diterbitkannya SP2 kepada warga Bukit Duri.

Berdasarkan catatan LBH Jakarta, hal ini bukan pertama kalinya Pemprov DKI Jakarta menghina proses pengadilan. Pada tanggal 12 Januari 2016 yang lalu, Pemprov DKI Jakarta melakukan penggusuran terhadap warga Bukit Duri RW 10, RT 02, RT 11, dan RT 15, padahal ketika itu warga sedang mengajukan gugatan tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap surat perintah bongkar yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap warga Bukit Duri.

Selain itu, Tigor juga menyayangkan atas sikap Pemprov DKI Jakarta yang tidak konsisten dengan komitmennya untuk taat pada konstitusi dan bukan pada konstituen serta menggunakan pendekatan kekuasaan dan bukan pada pendekatan hukum.

"Dengan dilakukannya penggusuran ini, Pemprov DKI Jakarta justru malah bertentangan dengan konstitusi yang mana seharusnya Pemprov DKI harusnya menjalani proses hukum dulu sebelum melakukan penggusuran," imbuhnya.

"Penerbitan SP 2 di Bukit Duri ini juga menunjukkan adanya kemunduran demokrasi di Jakarta yg mana Pemprov DKI Jakarta menggunakan pendekatan hukum," lanjut Tigor.

Atas dasar tersebut, maka LBH Jakarta mendesak kepada Pemprov DKI Jakarta untuk: (1) menghormati proses pengadilan terkait dengan gugatan class action yang diajukan oleh warga Bukit Duri; dan (2) tidak melakukan penggusuran terhadap warga Bukit Duri selama proses persidangan berjalan di Pengadilan Negeri Pusat hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pendapat bahwa penggusuran Bukit Duri pada masa masih dalam proses hukum merupakan pelanggaran hukum dibenarkan oleh Majelis Hakim, PN Jakarta Pusat, Anggota DPR RI, Faksi PDIP, Prof. Hendrawan Supratikno, Menteri Hukum dan HAM, Dr. Yasonna Laoly.

Saya adalah saksi hidup bahwa Menhukham dan Prof. Hendrawan Supratikno memberitahu Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengenai rencana pelanggaran hukum yang terkandung di dalam rencana penggusuran Bukit Duri.

Saya pribadi juga mengirimkan surat permohonan dan menulis beberapa naskah permohonan yang dimuat Kantor Berita Politik RMOL serta harian Rakyat Merdeka, demi memohon Gubernur Jakarta berkenan berbelas-kasih menunda penggusuran Bukit Duri semasa masih dalam proses hukum. Namun sejarah membuktikan bahwa segenap upaya memohon belas kasih itu ternyata sia-sia belaka seolah berbisik pada rumput tidak bergoyang akibat sang rumput sudah patirasa kemanusiaan.

28 September 2016 Pemprov DKI Jakarta sukses menugaskan laskar penggusuran membumiratakan kawasan RT 06 RW 12 Bukit Duri. [***]

Penulis pemrihatin nasib rakyat tergusur

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya