Berita

Net

Hukum

BI Laporkan Akun Penyebar Fitnah Uang Baru

KAMIS, 29 DESEMBER 2016 | 01:35 WIB | LAPORAN:

Bank Indonesia (BI) melaporkan akun jejaring sosial Facebook ke Bareskrim Polri lantaran dianggap menyebarkan fitnah. Akun yang dilaporkan menyebut bahwa uang baru yang diedarkan bukan hasil cetakan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

"BI secara resmi menyampaikan laporan terkait pernyataan di sosial media mengenai pencetakan uang rupiah. Kami laporkan hari ini di Direktorat Pidana Khusus," jelas Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat di Jakarta, Rabu (28/12).

Meski begitu, Arbonas enggan menyebutkan nama akun Facebook tersebut. Dia hanya menyebut bahwa dalam salah satu unggahan, akun itu menyebarkan informasi bahwa pencetakan uang rupiah baru Tahun Emisi 2016 dilakukan oleh PT Pura Barutama. Sehingga seolah-olah terkesan BI tidak melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 17/2011 tentang Mata Uang yang mengatur pencetakan uang harus dilakukan di dalam negeri dengan menunjuk BUMN.


"Kami menganggap ini sudah mencemarkan nama baik, bahwa kami tidak melaksanakan undang-undang," jelasnya.

BI melaporkan tindakan sebuah akun Facebook dengan mengacu pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal pidana terkait fitnah dan pencemaran nama baik. Dengan pelaporan itu, BI memastikan informasi yang menyatakan uang rupiah baru dicetak oleh PT Pura Barutama adalah tidak benar.

"Pencetakan uang baru Tahun Emisi 2016 dilaksanakan di dalam negeri sepenuhnya, dan dilakukan Perum Peruri. Dengan laporan ini kami harapkan bisa mencegah informasi yang tidak benar. Kami harapkan masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi di sosial media," ujar Arbonas.

Sebelas uang rupiah baru diresmikan penerbitan dan peredarannya oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Desember lalu. Terdiri dari tujuh uang rupiah kertas dan empat uang rupiah logam. BI memastikan pencetakan 11 pecahan uang rupiah baru Tahun Emisi 2016 sesuai dengan kebutuhan uang tunai dan layak edar di masyarakat, dan peredarannya menggantikan jumlah uang tunai yang ditarik. [wah] 

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya