Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Rombongan Pejabat Kota Cimahi Digarap Sekaligus Oleh KPK

RABU, 28 DESEMBER 2016 | 12:59 WIB | LAPORAN:

. Sejumlah pejabat Pemerintah Kota Cimahi akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka suap mantan Wali Kota Cimahi M. Itoc Tochijah (MIT), Rabu (28/12).

Hal tersebut disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, di Jalan HR Rasuan Said, Kuningan, Jakarta (Rabu, 28/12)

Saksi yang akan dipanggil kata Febri yakni Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Cimahi Ahmad Nuriana, Kepala Dinas Perhubungan Cimahi Ison Suhud, Asisten Perekonomian Sekretariat Daerag Kota Cimahi Benny Bachtiar.


Kemudian, Kadis Pekerjaan Umum Cimahi Tata Wikanta, Kepala Bappeda Cimahi Tetty Murti Wendani serta mantan Kadis Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan dan Pertanian Cimahi Dante Sunanda.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIT," beber Febri

Untuk diketahui, M Itoc bersama istrinya, Wali Kota Cimahi Atty Suharty, pengusaha Hendriza Soleh Gunadi dan Triswara Dhanu Brata merupakan tersangka suap proyek lanjutan pembangunan Pasar Atas Cimahi 2017.

Tak hanya memanggil saksi, hari ini kata Febri, Wali Kota Cimahi Atry dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk pengusaha Hendriza.

Itoc, Atty, Hendriza dan Triswara ditangkap KPK Kamis 1 Desember 2016 karena diduga melakukan transaksi suap terkait proyek lanjutan pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi 2017. Keempat tersangka itu harus meringkuk di sel tahanan demi kepentingan penyidikan. [ysa]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya