Berita

Net

Hukum

Pelapor Sayangkan Hakim Belum Perintahkan Penahanan Ahok

SELASA, 27 DESEMBER 2016 | 20:49 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Keputusan Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa kasus penistaan agama Basuki T. Purnama diapresiasi pihak pelapor.

Karena hasil putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Dwiyarso Budi Santiarto dalam lanjutan sidang di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut sejalan dengan harapan pelapor.

"Kami sangat apresiasi majelis hakim di persidangan Ahok ketiga tadi. Jelas bahwa eksepsi Ahok tidak berdasar dan ditolak seluruhnya. Ahok layak dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman (Selasa, 27/12).


"Kami siap bekerjasama dengan JPU dan Majelis Hakim untuk memperkuat di pembuktian," sambung pelapor kasus Ahok tersebut. [Baca: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ahok]

Namun, dia menyayangkan Majelis Hakim yang belum memerintahkan penahanan Ahok. Padahal syarat penahanan sudah sangat terpenuhi.

"Rasa keadilan publik belum terpenuhi sepenuhnya. Karena selama ini semua tersangka penistaan agama langsung ditahan," ungkapnya. [Baca: Tolak Eksepsi Ahok, Hakim Pastikan Tanpa Tekanan Massa]

Tapi apa pun itu, pihaknya yakin JPU dan Majelis Hakim akan tetap berdiri di koridor hukum menegakkan keadilan.

"Rakyat akan bersama mereka jika keadilan benar-benar ditegakkan," tandasnya. [zul]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya