Berita

Nonot Harsono/Net

Bisnis

Tren Berubah, Revisi PP Telekomunikasi Tak Bisa Dihindari

SELASA, 27 DESEMBER 2016 | 13:46 WIB | LAPORAN:

Perubahan tren telekomunikasi yang begitu cepat dinilai belum diimbangi dengan kesiapan regulasi yang memadai.

Karena itu, revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 Tahun 2000 mengenai Penyelenggaraan Telekomunikasi mendesak dilakukan untuk memberikan manfaat besar bagi publik.

Chairman Mastel Institute, Nonot Harsono, menjelaskan kini bisnis telekomunikasi berkonfigurasi di layanan data. Sementara regulasi yang ada justru mengatur soal telepon konvensional dengan layanan suara.


Hal ini menjadi masalah ketika Indonesia masuk ke jaringan 5G, tantangan yang akan muncul adalah bagaimana menata jaringan backbone, backhaul, dan access dengan cepat  sehingga kemanfaatannya dapat dirasakan dengan maksimal.

"Tuntutan ke depan itu broadband seemless, maksudnya dari ujung ke ujung bandwith rata kualitas rata. Kondisi ini mau tidak mau harus didukung regulasi yang memadai," kata Nonot Harsono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/12).

Menurut dia, hal itu hanya bisa ditempuh dengan menata ulang.Salah satunya mengkonsolidasikan jaringan, mencakup network sharing. Pemerintah harus memberikan dukungan ketersediaan infrastruktur yang memadai agar ekonomi digital terus tumbuh.

Lebih lanjut, mantan Anggota BRTI itu juga menampik isu kerugian yang bakal diderita BUMN telekomunikasi yakni PT Telkom akibat skema network sharing. Dia menggunakan logika sederhana jalan tol yang hanya boleh dipakai satu mobil. Akan lebih bermanfaat jika banyak moda darat yang menggunakan fasilitas itu dan membayar sewa pada pemilik jalan tol.

"Induk perusahaan kan business backbone, pasti untung. Malah merugi kalau hanya dipakai satu operator telekomunikasi selular," sambungnya.[wid]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya