Berita

Hukum

Sidang Lanjutan, JPU Akan Hadirkan Saksi Memberatkan Ahok

SELASA, 27 DESEMBER 2016 | 13:21 WIB | LAPORAN:

. Sidang kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan berlanjut ke pokok perkara.

Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak nota keberatan alias eksepsi dari terdakwa Ahok dan tim penasihat hukum.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan saksi dan saksi ahli untuk dihadirkan ke persidangan.


"Sesuai hukum acara pidana, kalau ditolak lanjutannya pembuktian yang diawali pemeriksaan saksi," ujar JPU Ali Mukartono, di PN Jakut, Selasa, (27/12).

Mengenai jumlah saksi dan saksi ahli yang akan dihadirkan, tim JPU akan berkoordinasi. Melihat dari berkas perkara ada lebih dari 20 saksi dari pihak JPU dan penasihat hukum.

"Siapa saja yang diagendakan akan berkoordinasi dengan jaksa. Sekitar 5 sampai 6 dulu. Kalau diberkas perkara ada sekitar 20 lebih saksi dari kedua belah pihak," tutur Ali.

Sementara itu, tim JPU mengapresiasi majelis hakim yang menolak eksepsi Ahok dan tim penasihat hukum.

Dia juga mempersilakan kepada terdakwa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan atas penolakan eksepsi tersebut.

"Silakan saja nanti hakim bilang akan disatukan dengan pokok perkara pada putusan banding nanti. Tahap berikutnya tak menghalangi pemeriksaan saksi," kata dia.

Majelis hakim PN Jakarta Utara akan menggelar sidang kasus penistaan agama yang menjerat terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, RM Harsono, Jakarta Selatan, pada 3 Januari 2017. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya