Berita

Foto/Net

X-Files

Kepala Pelabuhan & Kontraktor Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga Kaimana
SENIN, 26 DESEMBER 2016 | 09:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengembangan fasilitas pelabuhan dan pembangunan dermaga Kaimanan, Papua Barat Tahun Anggaran 2010-2012.
 
Kedua tersangka berinisial AK selaku Direktur PT Sakura Permai (kontraktor) dan MCK sebagai bekas Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kaimana.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Mohammad Rum membenarkan adanya penetapan kedua tersangka tersebut.


"Benar, ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindikâ€"red) yang diteken Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus tanggal 1 November lalu," kata Rum.

Ia belum mengungkap lebih jauh materi pokok perkara, termasuk kerugian negara. Dia hanya menerangkan bahwa sejumlah saksi pernah diperiksa dalam kasus ini.

Pekan lalu, penyidik Gedung Bundar telah memanggil dan memeriksa secara patut bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) Muhammad Ardiansyah.

"Kepada penyidik, saksi menerangkan bahwa yang bersangku­tan tidak dapat melaksanakan tugasnya karena, adanya surat dari Kementerian Perhubungan sehingga tugasnya sebagai PPK diambil alih oleh tersangka MCK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," kata Rum.

Menurut dia, pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat bukti-bukti adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek itu. "Begitu juga kerugian negaranya tengah diaudit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Rum.

"Diduga ada pengaturan le­lang dan harga di-mark-up, pe­nyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka," sam­bung Rum.

Munculnya kasus korupsi dalam pembangunan dermaga di Kaimana ini, membuat pem­bangunannya sempat terhambat. Padahal pembangunan Dermaga Kaimana ini sangat penting bagi masyarakat setempat.

Sebelumnya, Bupati Kaimana, Matias Mairuma meminta Presiden Joko Widodo segera merespon kebutuhan mend­esak mengembangkan dermaga pelabuhan Kaimana dan penam­bahan landasan Pacu Bandara Utarom.

"Pengembangan dermaga sangat dibutuhkan. Kapal penumpang maupun barang tidak bisa merapat ke pelabuhan," kata Bupati Kaimana, Matias Mairuma beberapa waktu ke­pada media di Jakarta.

Akibat belum adanya dermaga yang memadai menyebabkan terjadinya ekonomi biaya tinggi. Di sisi penumpang, mereka harus menggunakan long boat terlebih dahulu untuk bisa naik ke kapal. Untuk angkutan barang dan penumpang digunakan kapal jenis Landing Ship Tank (LST).

"Ini cukup berisiko, kalau hujan kehujanan, kalau mereka terlambat bisa ketinggalan ka­pal," kata Matias.

Bupati Matias mengaku pengembangan dermaga sudah berjalan tiga tahun, namun belum selesai. Pemkab pernah melakukan satu kali intervensi dengan menambah dermaga sepanjang 50 meter. Namun du­kungan pembiayaan dari Pemkab Kaimana terbatas, menyebabkan pengembangan dermaga lambat.

"Kami harapkan ada dukungan dana dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan pembangunan dermaga agar kapal bisa merapat.Kami tidak memerlukan dana besar, sekitar Rp30-an miliarsudah cukup," kata Matias.

Dermaga Kaimana yang ada saat ini telah berfungsi dan te­lah dibangun oleh Kementerian Perhubungan sejak tahun 2011 kata Matias perlu ditingkat­kan fasilitas dermaganya yaitu dermaga belum dapat disandar oleh kapal penumpang milik PT. Pelni.

Ini terjadi karena pendangka­lan parah yang terjadi di dasar pelabuhan Kaimana. Kapal tak bisa sandar di dermaga. Kapal Motor (KM) Tidar milik Pelni, misalnya, hanya bisa lempar sauh di tengah laut. Sekitar 200 meter dari dermaga.

Ratusan penumpang terpaksa harus berpindah ke kapal-kapal kecil untuk bisa berlabuh di Kaimana. Kondisi ini merugi­kan penumpang. Karena, harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyewa kapal-kapal kecil yang bisa digunakan me­nyeberang dari badan kapal di tengah lautan ke dermaga Pelabuhan Kaimana.

Setiap penumpang diminta bayaran Rp 20 ribu untuk bisa ke dermaga naik kapal kecil. Bagi penumpang yang membawa ba­rang dikenakan biaya tambahan.

Para penumpang berebutan menuruni tangga besi untuk pindah ke kapal kecil. Beberapa kali penumpang tercebur ke laut karena berberebutan pindah ke kapal kecil.

Menurut sejumlah warga, kondisi ini sudah terjadi sejak belasan tahun lalu. Belum ada langkah dari pemerintah untuk mengatasi persoalan ini.

Kilas Balik
Bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Terseret Kasus Dermaga Sabang


KPK memanggil bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf un­tuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga pada Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Sabang, Aceh tahun 2011.

"Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAG (Ruslan Abdul Gani)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, 11 Mei 2016.

Meski akan dimintai keterangansebagai saksi, belum dike­tahui apa peran Irwandi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Namun diketahui pelaksanaam proyek pembangunan Darmaga Sabang tersebut berlangsung saat Irwandi menjabat sebagai Gubernur Aceh.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Ruslan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Darmaga Sabang, pada Selasa (4/8/2015).

Saat itu, Ruslan masih men­jabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Diduga dirinya telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 116 miliar dalam proyek tersebut lantaran ditemu­kan adanya penggelembungan dana anggaran.

Dalam kasus ini, Ruslan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto 65 ayat (1) KUHP.

Pada 23 November 2016, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Ruslan terbukti bersalah melaku­kan korupsi.

"Mengadili, menyatakan ter­dakwa terbukti sah dan meya­kinkan melakukan korupsi se­cara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Mas'ud saat membacakan amar putusan.

Ruslan pun dihukum penjara 5 tahun, membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, hakim menghukum Ruslan dengan pidana tambahan membayar uang pengganti keru­gian negara sebesar Rp 4,3 miliar.

Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tidak dibayar, maka harta Ruslan akan dilelang jaksa. Namun, jika harta benda tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Majelis hakim menilai per­buatan Ruslan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, Ruslan belum pernah dihukum, mau menyesali perbuatan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Ruslan didakwa lantaran di­duga merugikan negara sebesar Rp 5,3 miliar atas proyek pem­bangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam tahun anggaran 2011.

Saat itu, Ruslan meminta pejabat pembuat komitmen (PPK) membuat harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan harga yang telah digelembungkan dan menerima uang dari kontraktor pelaksana pekerjaan.

Ruslan diangkat sebagai Kepala BPKS berdasarkan Surat Keputusan (SK) Irwandi Yusuf selaku gubernur Aceh saat itu. Ruslan terbukti melakukan ko­rupsi ketika menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

Kemudian hasil korupsi terse­but dibagi bersama bos PT Nindya Karya, Heru Sulaksono senilai Rp 19,8 miliar dan perwakilan PT Nindya Karya, Sabir Said sebesar Rp 3,8 miliar. PT Nindya Karya merupakan peru­sahaan penggarap proyek pem­bangunan dermaga tersebut.

Selain itu, uang korupsi diduga juga mengalir ke pejabat pembuat kebijakan (PPK) pembangu­nan dermaga bongkar Sabang tahun 2004-2010, Ramadhani Ismy senilai Rp 470 juta, dan Ananta Sofwan selaku staf ahli PT Ecoplan Rekabumi Interconsultant sebesar Rp 250 juta.

Atas perbuatannya, hakim me­nilai Ruslan terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UUNomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya