Berita

Bisnis

Kendaraan Berat Dilarang Melewati Jembatan Cisomang Di Tol Purbaleunyi

JUMAT, 23 DESEMBER 2016 | 13:40 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) telah melaporkan kondisi terakhir Jembatan Cisomang KM 100+700 Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Yaitu, deformasi yang terjadi pada pilar kedua (P2) ditemukan bahwa besarnya pergeseran pada puncak pilar P2 telah melebihi toleransi yang disyaratkan walaupun vibrasi jembatan masih dalam ambang batas aman.

KKJTJ melaporkan ke Menteri PUPR setelah mendengarkan presentasi PT. Jasa Marga dalam diskusi yang juga dihadiri pihak Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) kemarin.


"Berdasarkan kondisi ini, KKJTJ melaporkan kepada Menteri PUPR bahwa kondisi keamanan jembatan perlu evaluasi yang serius dan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Dengan pertimbangan KKJTJ tersebut di atas, Menteri PUPR menyetujui saran KKJTJ agar beban lalu lintas yang diizinkan melalui Jembatan Cisomang dibatasi," demikian keterangan pers KKJTJ.

Menindaklanjuti arahan dari Menteri PUPR, Direktur Jenderal Bina Marga meminta kepada BPJT sebagai regulator jalan tol dan PT. Jasa Marga sebagai operator jalan tol untuk segera menerapkan pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang hanya untuk golongan I saja.

BPJT dan PT. Jasa Marga juga diminta untuk segera melakukan monitoring pergerakan pilar-pilar Jembatan Cisomang serta melaksanakan perkuatan terhadap struktur jembatan untuk mencegah pergeseran lebih lanjut dan menjamin kapasitas struktur jembatan berada pada kondisi aman untuk pengguna lalu lintas.

Sebagai tindakan preventif, KKJTJ juga meminta BPJT dan PT. Jasa Marga untuk menempatkan petugas di jembatan tersebut agar apabila kondisi jembatan tidak aman, petugas tersebut yang bekerja penuh dan dapat segera menghentikan lalu lintas melewati jembatan tersebut.

Dalam jumpa pers sesaat lalu, Kementerian PUPR telah memutuskan melarang kendaraan berat untuk melintas. Namun, Dirjen Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto menambahkan, kendaraan golongan satu masih diizinkan untuk melintas di jembatan tersebut. Kendaraan golongan satu meliputi sedan, jip, pick up, atau truk kecil, dan bus.

"Jadi mulai tadi malam jam 00.00 hanya kendaraan golongan satu yang boleh lewat, sementara kita batasi selama tiga bulan," ujar Arie yang Ketua KKTJ dalam jumpa pers di Media Center Kementerian PUPR, Jalan Pattimura 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).

Untuk pengguna jalan tol di luar golongan I dari arah Jakarta menuju Bandung dipersilakan untuk keluar di gerbang tol Jatiluhur KM 84 dan menggunakan jalan nasional menuju Padalarang. Untuk pengguna jalan tol di luar golongan I dari arah Bandung menuju Jakarta dipersilakan untuk keluar di gerbang tol Cikamuning KM 116 dan menggunakan jalan nasional kemudian dapat masuk kembali ke jalan tol di gerbang tol Jatiluhur KM 84.

Jembatan tersebut, lanjutnya, akan terus diawasi selama 24 jam sampai tiga bulan ke depan. jika terjadi kondisi buruk yang tidak diharapkan, lalu lintas di Jembatan Cisomang akan dihentikan.

"Untuk saat ini telah dilakukan injection grouting, wrapping, dan persiapan dan pelaksanaan bore pile pada pilar P2," ungkapnya.

BPJT dan PT. Jasa Marga berkoordinasi dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan dalam pengaturan lalu lintas agar pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang tidak berdampak pada kemacetan yang berlebihan. [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya