Berita

Tjahjo-Ahok

Politik

Sedang Cuti, Dasar Memberhentikan Ahok Mestinya Semakin Kuat

JUMAT, 23 DESEMBER 2016 | 10:18 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Desakan agar Kementerian Dalam Negeri memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta lantaran sudah berstatus sebagai terdakwa kasus penistaan agama Islam terus berdatangan. Apalagi ancaman kasus hukum yang menjerat Ahok lebih dari lima tahun.

"Kami meminta Mendagri tidak mengistimewakan Ahok," kata Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad (Jumat, 23/12), seperti dilansir RMOLJakarta.

Dia menjelaskan dasar pemberhentian sementara Ahok yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83 ayat 1. Disitu disebutkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukakan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat selama lima tahun, tindakan pidana korupsi, tindakan pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Sementara ayat 2 menyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang jadi terdakwa sebagaimana ayat 1, diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

Dia pun menyesalkan sikap Mendagri Tjahjo Kumolo yang hingga tak berani menyentuh Ahok. Alasan Tjahjo yang menunggu nomor registrasi perkara Ahok dari PN Jakut pun dianggap tidak masuk akal.

"Mendagri tidak perlu menunggu surat dari PN Jakarta Utara yang menginformasikan nomor register perkara Ahok karena persidangan yang terbuka untuk umum sudah dua kali digelar," ujar Syaiful.

Padahal Nomor Register Perkara Pidana Ahok adalah 1537/PidB/2016/PNJktutr.

"Di zaman modern dan terbuka ini Mendagri jangan bersikap lamban dengan mengandalkan pola komunikasi zaman dulu," terang Syaiful.

Syaiful juga mengungkapkan, norma dalam Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa kepala daerah diberhentikan sementara bukan setelah diketahuinya nomor register perkara pidana tetapi setelah dia ditetapkan sebagai terdakwa.

"Alasan pemberhentian Ahok harus menunggu selesainya cuti kampanye sangat tidak tepat. Logikanya sederhana sekali, kepala daerah aktif yang menjadi terdakwa saja harus langsung diberhentikan, apalagi kepala daerah yang memang sudah menjalani cuti. Tidak ada dasar hukum dan tidak ada logikanya pemberhentian kepala daerah harus menunggu selesainya masa cuti kampanye," papar Syaiful.

Syaiful menambahkan, soal pemberhentian karena jadi terdakwa dan cuti kampanye adalah dua hal berbeda yang diatur di rezim UU berbeda pula, sehingga tidak saling mempengaruhi. Pemberhentian diatur di UU Pemerintahan Daerah, sementara cuti kampanye diatur dalam UU Pilkada. [zul]

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Penyegelan Tiffany & Co jadi Pesan Tegas ke Pelaku Usaha yang Curang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:57

Istri Mantan Kapolres Bima Kota Turut Diperiksa soal Kepemilikan Narkoba

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:36

Dokter Diaspora Kenang Kisah Bersama PDIP saat Bencana Sumatera

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:19

Kepala BGN Hingga Puluhan Perwira Polri Peroleh Bintang Jasa dari Prabowo

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:57

Sekjen PDIP: Bencana adalah Teguran Akibat Kebijakan yang Salah

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:32

Garda Satu Papua Barat Tempuh Jalur Hukum Atasi Aksi Premanisme

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:10

Kerry Riza Chalid Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:01

Legislator Demokrat Jakarta Pimpin Kader Ziarahi Makam Misan Syamsuri

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:54

Polisi Tangkap Warga Malaysia Pengedar Narkoba Senilai Rp39,8 Miliar

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:28

BPKH Dorong Peningkatan Diplomasi Ekonomi ke Arab Saudi

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:07

Selengkapnya