Berita

Net

Hukum

Tanggapan JPU Top Markotop, Tinggal Membuktikan Ahok Menistakan Agama

RABU, 21 DESEMBER 2016 | 14:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan terdakwa kasus penistaan agama Basuki T. Purnama diapresiasi. Karena JPU yang dipimpin Ali Mukartono menolak eksepsi Gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Ahok tersebut.

"Secara garis besar replik JPU sudah top markotop," ujar Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, kepada Kantor Berita Politik RMOL (Rabu, 21/12). [Baca: Jangan Karena Bangun Masjid Ahok Merasa Berhak Mengatakan Al Maidah 51 Dijadikan Alat Untuk Bohong]

Pengacara salah satu pihak pelapor kasus Ahok ini yakin Majelis Hakim akan secara tegas juga akan menolak eksepsi Ahok pada putusan sela tanggal 27 Desember akan datang.


"Tinggal nanti pembuktian JPU harus all out menghadirkan semua bukti dan saksi serta ahli yang pernah diperiksa sejak tingkat penyelidikan," demikian Habiburokhman. [Baca: Bareskrim Mulai Garap Kasus Isu Buku Ahok]

Dalam persidangan kemarin, JPU, Ali Mukartono, mengatakan bahwa tindakan Ahok mengungkit Surah Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu menyulut reaksi dari umat Islam dan berpotensi memecah persatuan.

"Adalah hak terdakwa kalau tidak meyakini surat Al Maidah karena memang bukan imannya. Tapi jangankan terdakwa, siapapun tidak dapat menempatkan Surah Al Maidah 51, seolah-olah sebagai alat memecah belah rakyat dan sebagai tempat pelindung elite politik," kata Ali membacakan tanggapan, saat persidangan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12).

Jaksa berpendapat dalam perkara ini Ahok menempatkan diri sebagai orang yang paling benar.

"Sebaliknya, jika kandidat lain tidak sepaham dengan terdakwa, termasuk yang menggunakan Surah Al Maidah 51, dianggap terdakwa sebagai oknum elite yang pengecut," tambah Ali Mukartono.

Menurut JPU, koridor yang seharusnya digunakan terdakwa saat berkompetisi dalam Pilkada adalah aturan yang berlaku. Jika kandidat lain menggunakan metode yang tidak sama dengan terdakwa, maka seharusnya dikembalikan pada koridor perundang-undangan.

Karena itu, jaksa menolak alasan dan keberatan pihak Ahok dan meminta hakim untuk menolak eksepsi terdakwa serta melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa. [zul]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya