Berita

Net

Hukum

Tanggapan JPU Top Markotop, Tinggal Membuktikan Ahok Menistakan Agama

RABU, 21 DESEMBER 2016 | 14:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan terdakwa kasus penistaan agama Basuki T. Purnama diapresiasi. Karena JPU yang dipimpin Ali Mukartono menolak eksepsi Gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Ahok tersebut.

"Secara garis besar replik JPU sudah top markotop," ujar Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, kepada Kantor Berita Politik RMOL (Rabu, 21/12). [Baca: Jangan Karena Bangun Masjid Ahok Merasa Berhak Mengatakan Al Maidah 51 Dijadikan Alat Untuk Bohong]

Pengacara salah satu pihak pelapor kasus Ahok ini yakin Majelis Hakim akan secara tegas juga akan menolak eksepsi Ahok pada putusan sela tanggal 27 Desember akan datang.


"Tinggal nanti pembuktian JPU harus all out menghadirkan semua bukti dan saksi serta ahli yang pernah diperiksa sejak tingkat penyelidikan," demikian Habiburokhman. [Baca: Bareskrim Mulai Garap Kasus Isu Buku Ahok]

Dalam persidangan kemarin, JPU, Ali Mukartono, mengatakan bahwa tindakan Ahok mengungkit Surah Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu menyulut reaksi dari umat Islam dan berpotensi memecah persatuan.

"Adalah hak terdakwa kalau tidak meyakini surat Al Maidah karena memang bukan imannya. Tapi jangankan terdakwa, siapapun tidak dapat menempatkan Surah Al Maidah 51, seolah-olah sebagai alat memecah belah rakyat dan sebagai tempat pelindung elite politik," kata Ali membacakan tanggapan, saat persidangan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12).

Jaksa berpendapat dalam perkara ini Ahok menempatkan diri sebagai orang yang paling benar.

"Sebaliknya, jika kandidat lain tidak sepaham dengan terdakwa, termasuk yang menggunakan Surah Al Maidah 51, dianggap terdakwa sebagai oknum elite yang pengecut," tambah Ali Mukartono.

Menurut JPU, koridor yang seharusnya digunakan terdakwa saat berkompetisi dalam Pilkada adalah aturan yang berlaku. Jika kandidat lain menggunakan metode yang tidak sama dengan terdakwa, maka seharusnya dikembalikan pada koridor perundang-undangan.

Karena itu, jaksa menolak alasan dan keberatan pihak Ahok dan meminta hakim untuk menolak eksepsi terdakwa serta melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya