Berita

Masjid Fatahillah/Net

Hukum

Jangan Karena Bangun Masjid Ahok Merasa Berhak Mengatakan Al Maidah 51 Dijadikan Alat Untuk Bohong

RABU, 21 DESEMBER 2016 | 14:27 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kubu pelapor kasus penistaan agama sepakat dengan replik Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan pada persidangan kemarin.

Ketua Tim JPU, Ali Mukartono, menyatakan wajar Ahok selaku Gubernur membangun masjid atau sarana-prasana lainnya untuk umat Islam. Apalagi kalau menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Kami juga sepaham dengan replik JPU yang menganggap klaim Ahok soal pembangunan masjid dan lain-lain sebagai pembenar tindakannya di Pulau Seribu sangat tidak tepat," jelas Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, kepada Kantor Berita Politik RMOL (Rabu, 21/12).


"Sebagai Gubernur, apa yang dilakukan Ahok bukanlah tindakan pribadi, tetapi mewakili negara dan menggunakan uang negara. Jangan karena hal tersebut Ahok merasa berhak untuk mengatakan Al Maidah 51 dijadikan alat untuk bohong," sambung pengacara salah satu pihak pelapor kasus Ahok tersebut.

Sebelumnya Ahok membantah dia telah menistakan agama atau ulama terkait pernyataannya soal Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51.

Saat membacakan nota keberatan pada sidang perdana pekan lalu (Selasa, 13/12), Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu mengungkap serangkaian kebijakannya sebagai bentuk kepedulian kepada umat Islam.

Antara lain, memberikan kesempatan bagi PNS dan honorer untuk pulang lebih awal pada bulan suci Ramadhan, membangun masjid di Balai Kota, termasuk kebijakan Pemprov memberangkatkan umroh bagi para marbut dan penjaga makam.

Dalam sidang kemarin, Jaksa menolak alasan dan keberatan pihak Ahok dan meminta hakim untuk menolak eksepsi terdakwa serta melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa. [zul]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya