Berita

Masjid Fatahillah/Net

Hukum

Jangan Karena Bangun Masjid Ahok Merasa Berhak Mengatakan Al Maidah 51 Dijadikan Alat Untuk Bohong

RABU, 21 DESEMBER 2016 | 14:27 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kubu pelapor kasus penistaan agama sepakat dengan replik Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan pada persidangan kemarin.

Ketua Tim JPU, Ali Mukartono, menyatakan wajar Ahok selaku Gubernur membangun masjid atau sarana-prasana lainnya untuk umat Islam. Apalagi kalau menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Kami juga sepaham dengan replik JPU yang menganggap klaim Ahok soal pembangunan masjid dan lain-lain sebagai pembenar tindakannya di Pulau Seribu sangat tidak tepat," jelas Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, kepada Kantor Berita Politik RMOL (Rabu, 21/12).


"Sebagai Gubernur, apa yang dilakukan Ahok bukanlah tindakan pribadi, tetapi mewakili negara dan menggunakan uang negara. Jangan karena hal tersebut Ahok merasa berhak untuk mengatakan Al Maidah 51 dijadikan alat untuk bohong," sambung pengacara salah satu pihak pelapor kasus Ahok tersebut.

Sebelumnya Ahok membantah dia telah menistakan agama atau ulama terkait pernyataannya soal Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51.

Saat membacakan nota keberatan pada sidang perdana pekan lalu (Selasa, 13/12), Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu mengungkap serangkaian kebijakannya sebagai bentuk kepedulian kepada umat Islam.

Antara lain, memberikan kesempatan bagi PNS dan honorer untuk pulang lebih awal pada bulan suci Ramadhan, membangun masjid di Balai Kota, termasuk kebijakan Pemprov memberangkatkan umroh bagi para marbut dan penjaga makam.

Dalam sidang kemarin, Jaksa menolak alasan dan keberatan pihak Ahok dan meminta hakim untuk menolak eksepsi terdakwa serta melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya