Berita

Net

Hukum

JPU: Buku Yang Ditulis Ahok Justru Menimbulkan Perpecahan

RABU, 21 DESEMBER 2016 | 10:29 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Terdakwa kasus penistaan agama Basuki T. Purnama membacakan isi "Berlindung Dibalik Ayat Suci", salah satu satu sub-judul dari buku "Merubah Indonesia" yang ia tulis pada tahun 2008 lalu.

Buku tersebut ia bacakan saat menyampaikan  nota keberatan pada sidang perdana kasus tersebut Selasa pekan lalu.

Ahok mengutip isu buku itu meluruskan bahwa dia tidak bermaksud untuk menistakan agama Islam. Melainkan untuk menguatkan bahwa apa yang disampaikannya pada 27 September 2016 lalu di Kepulauan Seribu ditujukan kepada para oknum politisi, yang memanfaatkan Surat Al-Maidah 51, secara tidak benar karena tidak mau bersaing secara sehat dalam persaingan Pilkada.


"Selama karir politik saya dari mendaftarkan diri menjadi anggota partai baru, menjadi ketua cabang, melakukan verifikasi, sampai mengikuti Pemilu, kampanye pemilihan Bupati, bahkan sampai Gubernur, ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat, dengan tujuan memuluskan jalan meraih puncak kekuasaan oleh oknum yang kerasukan 'roh kolonialisme'," kata Ahok saat membacakan paragraf pertama dari isi bukunya tersebut.

Namun, apa yang disampaikan Ahok tersebut ternyata justru menjadi masalah baru.

Dalam persidangan kemarin, Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono, menegaskan isi dalam buku yang ditulis Ahok tersebut justru menimbulkan perpecahan. Intinya anak bangsa terutama adalah agama Islam.

"Apakah hak terdakwa tidak suka dengan ayat Alquran dalam hal ini adalah surah Al-Maidah ayat 51 lantaran karena tidak mengimaninya. Tetapi jangankan terdakwa, siapapun tidak boleh untuk menyampaikan hal tersebut," tegasnya.

Jaksa menolak alasan dan keberatan pihak Ahok dan meminta hakim untuk menolak eksepsi terdakwa serta melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa. [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya