Berita

Net

Hukum

JPU: Buku Yang Ditulis Ahok Justru Menimbulkan Perpecahan

RABU, 21 DESEMBER 2016 | 10:29 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Terdakwa kasus penistaan agama Basuki T. Purnama membacakan isi "Berlindung Dibalik Ayat Suci", salah satu satu sub-judul dari buku "Merubah Indonesia" yang ia tulis pada tahun 2008 lalu.

Buku tersebut ia bacakan saat menyampaikan  nota keberatan pada sidang perdana kasus tersebut Selasa pekan lalu.

Ahok mengutip isu buku itu meluruskan bahwa dia tidak bermaksud untuk menistakan agama Islam. Melainkan untuk menguatkan bahwa apa yang disampaikannya pada 27 September 2016 lalu di Kepulauan Seribu ditujukan kepada para oknum politisi, yang memanfaatkan Surat Al-Maidah 51, secara tidak benar karena tidak mau bersaing secara sehat dalam persaingan Pilkada.


"Selama karir politik saya dari mendaftarkan diri menjadi anggota partai baru, menjadi ketua cabang, melakukan verifikasi, sampai mengikuti Pemilu, kampanye pemilihan Bupati, bahkan sampai Gubernur, ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat, dengan tujuan memuluskan jalan meraih puncak kekuasaan oleh oknum yang kerasukan 'roh kolonialisme'," kata Ahok saat membacakan paragraf pertama dari isi bukunya tersebut.

Namun, apa yang disampaikan Ahok tersebut ternyata justru menjadi masalah baru.

Dalam persidangan kemarin, Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono, menegaskan isi dalam buku yang ditulis Ahok tersebut justru menimbulkan perpecahan. Intinya anak bangsa terutama adalah agama Islam.

"Apakah hak terdakwa tidak suka dengan ayat Alquran dalam hal ini adalah surah Al-Maidah ayat 51 lantaran karena tidak mengimaninya. Tetapi jangankan terdakwa, siapapun tidak boleh untuk menyampaikan hal tersebut," tegasnya.

Jaksa menolak alasan dan keberatan pihak Ahok dan meminta hakim untuk menolak eksepsi terdakwa serta melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya