Berita

Net

Politik

Fatwa MUI Soal Atribut Keagamaan Untuk Menjaga Kebhinnekaan

RABU, 21 DESEMBER 2016 | 07:41 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 56 tahun 2016 tentang Menggunakan Atribut Keagamaan Nonmuslim tidak keluar tiba-tiba. Fatwa tersebut diterbitkan MUI berdasarkan pertanyaan dari kalangan masyarakat.

"Banyak keluhan, pertanyaan dari masyarakat yang ingin mendapatkan panduan terkait praktik yang selama ini terjadi di masyarakat. Setelah melakukan penelitian, pengkajian, MUI kemudian mengeluarkan fatwa," jelas Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid dalam dialog di TVOne pagi ini.

Fatwa tersebut setidaknya memuat dua hal penting. Pertama, hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim, yaitu haram. Kedua, imbauan jangan sampai ada paksaan kepada umat Islam untuk menggunakan atribut keagamaan agama lain.


"Ini bersifat imbauan," ucapnya.

Imbauan ini penting karena banyak keluhan dari masyarakat bahwa adanya pemaksaan bahkan ancaman pemecatan kepada karyawan muslim kalau tidak menggunakan atribut kegamaan agama tertentu.

"Hadirnya Fatwa MUI semata-mata memberikan panduan kepada umat Islam sesuai yang dijamin konstitusi. Setiap warga negara berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang diyakini," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, dia membantah, keberadaan fatwa itu untuk memecah bela warga negara. Dia menegaskan bahwa MUI mengakui bahwa rakyat Indonesia majemuk terdiri dari beragama suku bahkan agama dan keyakinan.

"Kehadiran fatwa MUI ini juga untuk menjaga kebhinnekaan," tandasnya. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya