Berita

Net

Politik

Fatwa MUI Soal Atribut Keagamaan Untuk Menjaga Kebhinnekaan

RABU, 21 DESEMBER 2016 | 07:41 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 56 tahun 2016 tentang Menggunakan Atribut Keagamaan Nonmuslim tidak keluar tiba-tiba. Fatwa tersebut diterbitkan MUI berdasarkan pertanyaan dari kalangan masyarakat.

"Banyak keluhan, pertanyaan dari masyarakat yang ingin mendapatkan panduan terkait praktik yang selama ini terjadi di masyarakat. Setelah melakukan penelitian, pengkajian, MUI kemudian mengeluarkan fatwa," jelas Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid dalam dialog di TVOne pagi ini.

Fatwa tersebut setidaknya memuat dua hal penting. Pertama, hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim, yaitu haram. Kedua, imbauan jangan sampai ada paksaan kepada umat Islam untuk menggunakan atribut keagamaan agama lain.


"Ini bersifat imbauan," ucapnya.

Imbauan ini penting karena banyak keluhan dari masyarakat bahwa adanya pemaksaan bahkan ancaman pemecatan kepada karyawan muslim kalau tidak menggunakan atribut kegamaan agama tertentu.

"Hadirnya Fatwa MUI semata-mata memberikan panduan kepada umat Islam sesuai yang dijamin konstitusi. Setiap warga negara berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang diyakini," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, dia membantah, keberadaan fatwa itu untuk memecah bela warga negara. Dia menegaskan bahwa MUI mengakui bahwa rakyat Indonesia majemuk terdiri dari beragama suku bahkan agama dan keyakinan.

"Kehadiran fatwa MUI ini juga untuk menjaga kebhinnekaan," tandasnya. [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya