Berita

Buni Yani/Net

Hukum

Akankah Permohonan Praperadilan Buni Yani Dikabulkan?

SELASA, 20 DESEMBER 2016 | 14:07 WIB | LAPORAN:

. Buni Yani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian telah menyerahkan berkas kesimpulan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Sehingga, Aldwin yakin majelis hakim bakal mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.

"InsyaAllah ya. Ini apalagi disertai doa dari masyarakat, ya kami optimis. Tapi pada akhirnya hakim yang memutuskan," kata Aldwin kepada wartawan di Polda Metro Jaya (PMJ), Jakarta, Selasa (20/12).


Menurut Aldwin, dalam berkas tersebut, tim kuasa hukum telah merangkum berbagai keterangan dari saksi ahli bahasa, pidana, ITE, dan agama. Termasuk, keterangan beberapa saksi ahli yang dihadirkan pihaknya maupun Polri, dianggap telah menguntungkan kliennya.

"Kemarin itu kesimpulan sudah kami sampaikan. Kami angkat fakta persidangan yang ada dan beberapa ahli juga menguatkan permohonan kita, untuk digugurkan praperadilan tersangka Pak Buni," papar Aldwin.

Seperti diketahui, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran kebencian yang berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) oleh PMJ.

Rencananya, PN Jaksel akan memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani, Rabu (21/12) besok.

"Mudah-mudahan hakim bisa objektif dan adil. Demi tegaknya keadilan, kami harapkan muncul keadilan yang seadil-adilnya," demikian Aldwin. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya