Berita

Hendardi/Net

Politik

Kementerian Dalam Negeri Dan Kementerian Agama Harus Ingatkan MUI

SELASA, 20 DESEMBER 2016 | 12:01 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama harus bersikap atas praktik politik dalam tubuh MUI dengan memproduksi aneka fatwa yang membahayakan.

"Sebagai institusi yang mempunyai kewenangan, dua kementerian di atas harus memberikan teguran keras pada MUI agar lebih kontributif pada penguatan kebangsaan Indonesia, bukan malah sebaliknya mencabik-cabik kemajemukan," kata Ketua Setara Institute, Hendardi, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 20/12).

Dalam situasi yang demikian, lanjutnya, institusi Polri sebagai aparat keamanan dan ketertiban masyarakat selalu terpojok dan dipaksa mengikuti kehendak mereka dengan alasan menjaga keamanan dan ketertiban umum. (Baca: MUI Lebih Gemar Berpolitik)


"Situasi ini tidak bisa dibiarkan. Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama mesti duduk bersama dengan Kapolri untuk mengingatkan MUI," tegas Hendardi.

Apa yang terjadi pada tubuh MUI saat ini, Hendardi menambahkan, disebabkan oleh para penyelenggara negara yang selama ini memberikan keistimewaan peran pada MUI, termasuk memberikan kewenangan-kewenangan tertentu melalui UU. Padahal MUI bukan penyelenggara negara. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya