Berita

Basuki Tjahaja Purnama/Net

Publika

Membangun Kepastian Hukum Ahok

SENIN, 19 DESEMBER 2016 | 04:53 WIB

KERAGUAN pada kapabilitas pasangan calon Gubernur DKI Jakarta yang lain, terkesan mempengaruhi pengadilan proses hukum sangkaan penistaan kitab suci Al-Qur’an dan penistaan ulama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. Proses pengadilan terkesan akan berlangsung terlalu panjang sebagaimana fenomena hukum selama ini untuk menghasilkan inkrah, tanpa pemanfaatan menjadikannya sebagai momentum reformasi hukum di Indonesia.

Perubahan status tersangka menjadi terdakwa, kemudian menjadi terpidana dan senantiasa banding dan banding lagi sepertinya yang terwujud. Jumlah 80 pengacara pembela Basuki Tjahaja Purnama memberikan sinyal bahwa sesungguhnya tidak mudah untuk membuktikan Basuki Tjahaja Purnama sama sekali tidak bersalah.

Pada sisi yang lain tersirat adanya kelompok kepentingan yang sangat kuat menginginkan, agar Basuki Tjahaja Purnama tetap berlanjut menjadi Gubernur DKI Jakarta periode berikutnya. Rumor yang berkembang dalam media sosial membuka celah bahwa Taipan-Taipan berada dibalik kepentingan mempertahankan Basuki Tjahaja Purnama untuk bebas sama sekali dari sangkaan hukum penistaan tersebut di atas.


Bukan hanya bebas, melainkan memberlanjutkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Wapres Joko Widodo setelah Jusuf Kalla. Bahkan terdapat rumor memberlanjutkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Presiden selanjutnya dalam dua putaran Pilpres.

Sebuah rumor yang terkesan sengaja dibiarkan berkembang bukan saja oleh Basuki Tjahaja Purnama dan Presiden Joko Widodo, melainkan terkesan disuburkan oleh Hakim Ketua Pengadilan Jakarta Utara. Sekalipun baru tahap eksepsi, namun terkesan tidak ada kejelasan soal pemberitahuan status terdakwa dari Pengadilan Jakarta Utara ke Kemendagri.

Menkumham dan Mendagri yang merupakan petugas Parpol PDIP terkesan memberikan sinyal celah perlakuan administrasi hukum yang menguntungkan pembiaran rumor-rumor tersebut di atas berkembang secara liar. Posisi KPPUD DKI Jakarta juga terkesan menguatkan posisi yang sama. Ini perspektif kesamaan kepentingan hukum dengan posisi Basuki Tjahaja Purnama.

Jaksa Penuntut Umum yang hanya mentersangkakan menggunakan pasal pelanggaran KUHP semakin memperkuat hipotesis bahwa pembangunan kepastian hukum terkesan lebih menguntungkan posisi Basuki Tjahaja Purnama untuk terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta berikutnya. Potensi preseden petahana tersangka kasus hukum ini dikuatkan oleh Pusat Data Bisnis (PDB) berdasarkan hasil survey tanggal 11-13 Desember 2016, yang menjelaskan kapabilitas Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot lebih meyakinkan responden dibandingkan pasangan calon lainnya. Hasil survey LSI juga menguatkan temuan PDB.

PERPPU Pilkada tidak kunjung dikeluarkan oleh pemerintah. Kondisi saling sandera hukum merupakan fenomena proses politisasi hukum yang menguatkan sinyal pembiaran status quo pembangunan ketidakpastian hukum di Indonesia masih akan berlanjut panjang. Sepanjang stagnasi kesan keterlambatan pengesahan RUU KUHP yang masih berpraktek Undang-Undang periode kolonialisasi Belanda, yang berlarut-larut tanpa solusi jalan keluar. [***]

Sugiyono Madelan
(Peneliti INDEF dan Dosen Universitas Mercu Buana) 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya