Anggota DPR dari Fraksi PKB Alamuddin Dimyati Rois kembali dipanggil KPK dalam penyidikan kasus suap program aspirasi di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapÂkan, Alam memenuhi panggilan panggilan penyidik untuk menÂjalani pemeriksaan untuk perkaÂra tersangka So Kok Seng alias Aseng, komisaris PT Cahaya Mas Perkara.
Alam diperiksa mengenai proÂgram aspirasi yang diusulkannya. Bersama-sama dengan koleganÂya di Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (PDIP), Budi Supriyanto (Golkar) dan Fathan (PKB), Alam menaruh program aspirasi di BPJN IX.
Namun, program aspirasi Alam dan Fathan hilang dari usulan. Belakangan diketahui program aspirasi itu diambil Musa Zainuddin selaku ketua kelompok fraksi (kapoksi) PKB di Komisi V DPR.
Hilangnya program aspirasi Alam terungkap dalam persidangan Budi Supriyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis 18 Agustus 2016. Damayanti yang menjadi saksi mengungkapkan program Alam dan Fathan hilang karena diambil Musa.
"Yang saya tahu diambil kaÂpoksinya, Pak Musa," sebutnya.
Damayanti menuturkan diÂrinya Alam, Fathan, serta Budi sepakat menaruh program aspiÂrasi di BPJN IX karena ditawari Amran.
Setelah daftar program aspirasi keluar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), nama Alam danFathan tidak ada di daftar. Program aspirasi yang masuk hanya milik Damayanti dan Budi.
"Saat dikasih lihat ada kode-kode kepemilikan, punya saya 1E. Nah punya Alam dan Fathan nggak ada, itu disampaikan Pak Amran ke keduanya. Pak Amran juga bilang coba tanya ke Sekjen atau Biro Perencanaan (Kementerian PUPR)," beber Damayanti.
Budi, kata Damayanti, juga sempat bercanda pada Alam dan Fathan supaya menanyakanhilangnya program aspirasi kepada Musa. "Pada saat itu Pak Budi bicara bilang dengan Alam dan Fathan, guyon, bahasa Indonesianya 'berani nggak tanyasama Musa dana aspirasimu hilang'," ujar Damayanti.
Berdasarkan dokumen usulan, Musa memiliki program aspiÂrasi proyek rekonstruksi Jalan Laimu-Werinama senilai Rp50 miliar, peningkatan kapasitas (pelebaran) Jalan Haya-Tehoru senilai Rp50 miliar, pelebaran Jalan Aruidas-Arma senilai Rp50 miliar, pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp50 milÂiar, proyek pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp50,44 miliar, dan proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 54,32 miliar.
Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir berminat menggarap program aspirasi milik Musa. Ia pun menggelontorkan uang miliaran rupiah untuk mendapatkannya.
Dalam persidangan Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jailani Parrandy, staf ahli anggota Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow mengakui menjadi perantara penyerahan uang dari Khoir untuk Musa.
Jailani menuturkan sekitar November 2015 pernah dihubungi Khoir yang menyebutkan ada tiga paket proyek jalan di Maluku senilai Rp 150 miliar. "Katanya kalau dari kode, itu punya PKB. Punya Pak Musa," ujarnya.
Khoir melalui stafnya, Erwantoro lalu menitipkan uang kepada Jailani agar diserahkan ke Musa. Uang itu untuk "memÂbeli" proyek jatah Musa di BPJN IX. Uang diberikan bertahap pada November 2015 hingga mencapai Rp 8 miliar.
Jailani melanjutkan, dengan uang Rp 8 miliar itu Khoir ingin mendapatkan tiga proyek senilai Rp 150 miliar yang dikuasai Musa. "Tapi, sama Pak Musa cuma diÂokein Rp 100 miliar," sebutnya.
Jailani tak langsung menyerahkan uang dari ke Khoir ke Musa. Melainkan lewat orangÂnya Musa. "Dia (Musa) samÂpaikan, 'Ada orang saya. Ini ada nomor teleponnya kamu catat.' Dia sempat menyebut orangnya tapi saya tidak ingat," akunya.
Jailani lalu janjian dengan orang yang disebut Musa di Jalan Duren Tiga Timur, Jakarta Selatan. Uang pun diserahkan di tempat parkir pada pukul 9 pagi.
Jailani hanya menyerahkan uang Rp 7 miliar. Sisanya Rp 1 miliar, dibagi dua Jailani dan Rino Henoch, bos PT Papua Putera Mandiri. Masing-masing dapat Rp 500 juta.
Dalam dakwaan terhadap Khoir disebutkan, bos WTU mengeluarkan uang untuk "memÂbeli" proyek jalan Piru-Waisala Trans Seram senilai Rp 107,76 miliar. Khoir mengeluarkan Rp 8 miliar untuk Musa.
Penyerahan lewat Jailani. Pada 16 November 2015, Erwantoro menyerahkan Rp 2,8 miliar dan 103.780 dolar Singapura lewat Jailani di parkiran Blok M Square, Melawai.
Penyerahan kedua, Rp 2 miliar dan 103.509 dolar Singapura di parkiran kantor PT Windu Tunggal Utama, Jakarta Selatan.
Para penyerahan terakhir, Khoir memerintahkan Erwantoro menukar Rp 1,2 miliar menÂjadi 121.088 dolar Singapura. Erwantoro menyerahkan uang itu ke Jailani di Food Hall Mal Senayan City.
Dalam kasus ini, Aseng urunan duit dengan Khoir untuk "membeli" program aspirasi milik anggota Komisi V DPR di BPJN IX.
Kilas Balik
Usai Diperiksa, Anak Buah Cak Imin Langsung Kabur Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB, Fathan Subchi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/8) siang. Fathan diÂperiksa sebagai saksi kasus duÂgaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).
Pemeriksaan terhadap anak buah Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ini dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas Kepala BPJN IX, Amran HI Mustary yang telah menjadi tersangka.
Mengenakan kemeja batik berwarna hijau, Fathan yang terlihat tiba sekitar pukul 14.20 WIB enggan berkomentar apa pun mengenai kasus yang teÂlah menjerat tiga koleganya di Komisi V DPR ini. Fathan terlihat berjalan santai masuk ke lobi Gedung KPK.
Sikap santai Fathan ini berÂbeda saat diperiksa pada Kamis (25/2) lalu. Saat itu, usai diperÂiksa penyidik, Fathan langsung kabur meninggalkan Gedung KPK. Bahkan, Fathan sempat menyeberang ke arah Wisma Bakrie II.
Hal itu dilakukan Fathan untuk menghindari awak media yang terus mencoba mengonÂfirmasi mengenai pemeriksaanÂnya kali ini. Tak hanya itu, Fathan terus berlari meski telah tiba di depan Gedung Wisma Bakrie II.
Bahkan, Fathan kembali berÂlari dan menyeberang ke arah geÂdung Jasa Raharja. Aksi Fathan ini berakhir setelah memberhenÂtikan dan naik taksi yang sedang terjebak macet di depan Gedung Jasa Raharja.
Kasus ini telah menjerat tiga anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Bahkan Damayanti telah berÂstatus terdakwa dan kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain ketiga legislator itu, KPK juga telah menetapkan empat orang terkait kasus ini, yakni Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX wilayah Maluku dan Maluku Utara; Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir; dan dua orang rekan Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy AJulia.
Fathan kembali berurusandengan KPK. Kamis lalu (15/12), ia dipanggil lagi untuk menjalani pemeriksaan. Kali ini untuk perkara tersangka So Kok Seng alias Aseng. Komisaris PT Cahaya Mas Perkara itu ikut urunan duit untuk "membeli" program aspirasi milik sejumlah anggota Komisi V DPR. ***