Berita

Foto/Net

X-Files

KPK Sita Empat Mobil Mewah Walikota Madiun

Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Besar
MINGGU, 18 DESEMBER 2016 | 09:43 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK menyita empat mobil mewah Walikota Madiun Bambang Irianto. Kendaraan-kendaraan itu menjadi barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengungkap­kan, hingga akhir pekan ini tim penyidik masih berada di Madiun untuk mengumpulkan bukti kasus korupsi yang men­jerat Bambang.

Tim penyidik melaporkan penyitaan terhadap empat mobil Bambang. Yakni Hummer putih bernomor B 11 RRU, Range Rover hitam B 111 RUE, Jeep Rubicon B 11 RUE, dan Mini Coopers putih B 1279 CGY.


Keempat mobil berplat Jakarta itu disita dari rumah pribadi Bambang. Selanjutnya, mobil dititipkan di

Markas Detasemen C Pelopor Satuan Brimob Polda Jawa Timur, di Jalan Yos Sudarso Nomor 90, Kota Madiun, Jawa Timur. "Mobil-mobil itu diduga berkaitan Dengan perkara pokok yang menjerat tersangka BI," kata Febri.

Febri mengatakan, tim penyidik menelusuri aset-aset milik Bambang yang dicurigai berasal dari hasil korupsi dan gratifikasi. Kepemilikan mobil-mobil me­wah itu diketahui setelah tim meminta keterangan agen tung­gal pemegang merek (ATPM) dan leasing.

"Kami masih melacak aset-aset lain yang diduga berkaitan Dengan perkara suap proyek pem­bangunan Pasar Besar Madiun," kata bekas aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Di Madiun, tim penyidik juga mengintensifkan pemeriksaanterhadap belasan saksi perkara ini. Di antaranya, Camat Kartoharjo, Tjatoer Wahyudianto; Camat Taman, Doris Eko Prasetyo; dan Camat Manguharjo, Hidayat.

Selain camat, KPK juga me­meriksa Bendahara Kecamatan Kartoharjo, Yayuk Mardiastuti; Bendahara Kecamatan Taman, Suprapti; Bendahara Kecamatan Manguharjo, Rahmat Ari Setiawan; staf administasi PT Bumi Kedaton Asri, Vivin Yulia Chandra; bekas ketua panitia pengadaan Pasar Besar Kota Madiun, Purwanto Anggoro Rahayu yang pernah menjabat Kepala Dinas PU Kota Madiun periode 2011-2013.

Saksi lain yang juga dimintai keterangan adalah Kasubbag Perangkat Daerah pada Bagian Administrasi Pemerintah Umum Kota Madiun, Pipit Rachmawati Putri; Bendahara Bagian Administrasi dan Pembangunan Kota Madiun 2009-2011, Karneli; karyawan PT Cahaya Terang Satata Elok Budi Widiastuti; Bendahara Bagian Administrasi dan Pembangunan Kota Madiun periode 2011-2013 Ariyani, staf Perbendaharaan BPKAD Kota Madiun Nita Kurnia, dan Muhammad Ali Fauzi, notaris yang ditunjuk tersangka dalam melaksanakan proyek pemban­gunan pasar.

Bambang menunjuk Muhammad Ali Fauzi sebagai pelaksana proyek pembangunan pasar setelah PT Lince Romauli Raya (LRR) meninggalkan proyek yang semestinya dituntaskan.

Menurut Febri, pemeriksaan saksi-saksi itu bertujuan meng­inventarisir aset-aset tersangka. "Kita telusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di sini melalui keterangan saksi-saksi tersebut," terangnya.

Untuk mempercepat proses pemeriksaan saksi sekaligus menuntaskan kasus ini, pemer­iksaan dilakukan KPK di Polres Kota Madiun. "Total keseluru­han saksi yang sudah diperiksa ada 80 saksi. Jumlahnya akan bertambah mengingat masih ada agenda pemeriksaan saksi lanjutan pada pekan depan," sebut Febri.

Kilas Balik
Tidak Ada Kerugian Negara, Kejaksaan Hentikan Penyidikan

KPK menahan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto terhitung sejak Rabu, 23 November 2016. Bambang pun dijebloskan di rutanSalemba Cabang Gedung KPK.

"Tersangka BI ditahan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Kuasa hukum Bambang, Dodi Abdul Kadir menyatakan kliennya mengikuti proses hukum yang berlaku di KPK. Bambang tak ada persiapan menghadapi penahanan tersebut. "Ini tidak bawa koper, cuma bawa hand­phone saja," kata Dodi.

Dodi belum memutuskan untukmengajukan penangguhan penahanan terhadap politisi Partai Demokrat. Ia beralasan masih menunggu perkembanganpenyidikan yang dilakukan KPK.

Sebelumnya, Bambang diper­iksa oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat sebagai Wali Kota pada periode 2009-2014 terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.

Bambang diduga secara lang­sung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek pembangu­nan pasar. Padahal, dalam waktu yang sama, Bambang selaku Wali Kota ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Adapun, nilai proyek pembangunanpasar tersebut sebesar Rp 76,523 miliar. Anggaran pembangunan dialokasikan secara multiyears dari tahun 2009-2012.

Atas perbuatan tersebut, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini awalnya diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun. Kejaksaan menduga proses le­lang dan pembangunan pasar ini melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Belakangan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, kasus ini diambil alih. Namun pada Desember 2012, Kejati Jawa Timur memutuskan menghen­tikan penyelidikan perkara ini. Kejati Jatim berdalih tidak ada kerugian negara.

KPK yang melakukan super­visi memutuskan mengambil alih penyidikan pada Agustus 2015 lalu. KPK pun menetap­kan Bambang Irianto sebagai tersangka.

KPK juga mulai membidik sejumlah pihak rekanan yang mengerjakan proyek. Mereka pun dipanggil untuk diperiksa.Yakni Direktur Utama PT Lince Romauli Raya Tonggung Napitupulu, dan bekas Direktur PT Lince Romauli Raya yang kini menjabat Direktur PT Tangga Baru Jaya Abadi Mardin Zendrato.

KPK juga memeriksa no­taris bernama Zainuddin Tohir. "Ketiga saksi sudah diperiksa KPK sepanjang pekan kemarin," kata Yuyuk Andriati, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK.

PT Lince Romauli Raya se­bagai pemenang tender pem­bangunan Pasar Besar Kota Madiun diduga mensubkontrak­kan pekerjaan kepada sejumlah perusahaan. Salah satunya PT Tata Bumi Raya.

Pengalihan pekerjaan dari perusahaan pemenang tender proyek tersebut pada peru­sahaan lain, menurut Yuyuk, diduga sarat penyelewengan. "Kemungkinan terjadi gratifikasi dan penyimpangan sejenis. Ini sedang dikembangkan. Digali oleh penyidik," katanya.

Kantor PT Tata Bumi Raya di Surabaya pernah digeledahKPK. Direktur utamanya, Jamhadi juga diperiksa.

Pemeriksaan saksi-saksi pentingitu diintensifkan untuk menetapkan tersangka baru ka­sus ini. "Kita lihat hasil penyidi­kannya siapa yang akan ditentu­kan sebagai tersangka lanjutan. Saya rasa prosesnya tidak lama lagi," kata Yuyuk. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya