KPK menyita empat mobil mewah Walikota Madiun Bambang Irianto. Kendaraan-kendaraan itu menjadi barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapÂkan, hingga akhir pekan ini tim penyidik masih berada di Madiun untuk mengumpulkan bukti kasus korupsi yang menÂjerat Bambang.
Tim penyidik melaporkan penyitaan terhadap empat mobil Bambang. Yakni Hummer putih bernomor B 11 RRU, Range Rover hitam B 111 RUE, Jeep Rubicon B 11 RUE, dan Mini Coopers putih B 1279 CGY.
Keempat mobil berplat Jakarta itu disita dari rumah pribadi Bambang. Selanjutnya, mobil dititipkan di
Markas Detasemen C Pelopor Satuan Brimob Polda Jawa Timur, di Jalan Yos Sudarso Nomor 90, Kota Madiun, Jawa Timur. "Mobil-mobil itu diduga berkaitan Dengan perkara pokok yang menjerat tersangka BI," kata Febri.
Febri mengatakan, tim penyidik menelusuri aset-aset milik Bambang yang dicurigai berasal dari hasil korupsi dan gratifikasi. Kepemilikan mobil-mobil meÂwah itu diketahui setelah tim meminta keterangan agen tungÂgal pemegang merek (ATPM) dan leasing.
"Kami masih melacak aset-aset lain yang diduga berkaitan Dengan perkara suap proyek pemÂbangunan Pasar Besar Madiun," kata bekas aktivis
Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Di Madiun, tim penyidik juga mengintensifkan pemeriksaanterhadap belasan saksi perkara ini. Di antaranya, Camat Kartoharjo, Tjatoer Wahyudianto; Camat Taman, Doris Eko Prasetyo; dan Camat Manguharjo, Hidayat.
Selain camat, KPK juga meÂmeriksa Bendahara Kecamatan Kartoharjo, Yayuk Mardiastuti; Bendahara Kecamatan Taman, Suprapti; Bendahara Kecamatan Manguharjo, Rahmat Ari Setiawan; staf administasi PT Bumi Kedaton Asri, Vivin Yulia Chandra; bekas ketua panitia pengadaan Pasar Besar Kota Madiun, Purwanto Anggoro Rahayu yang pernah menjabat Kepala Dinas PU Kota Madiun periode 2011-2013.
Saksi lain yang juga dimintai keterangan adalah Kasubbag Perangkat Daerah pada Bagian Administrasi Pemerintah Umum Kota Madiun, Pipit Rachmawati Putri; Bendahara Bagian Administrasi dan Pembangunan Kota Madiun 2009-2011, Karneli; karyawan PT Cahaya Terang Satata Elok Budi Widiastuti; Bendahara Bagian Administrasi dan Pembangunan Kota Madiun periode 2011-2013 Ariyani, staf Perbendaharaan BPKAD Kota Madiun Nita Kurnia, dan Muhammad Ali Fauzi, notaris yang ditunjuk tersangka dalam melaksanakan proyek pembanÂgunan pasar.
Bambang menunjuk Muhammad Ali Fauzi sebagai pelaksana proyek pembangunan pasar setelah PT Lince Romauli Raya (LRR) meninggalkan proyek yang semestinya dituntaskan.
Menurut Febri, pemeriksaan saksi-saksi itu bertujuan mengÂinventarisir aset-aset tersangka. "Kita telusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di sini melalui keterangan saksi-saksi tersebut," terangnya.
Untuk mempercepat proses pemeriksaan saksi sekaligus menuntaskan kasus ini, pemerÂiksaan dilakukan KPK di Polres Kota Madiun. "Total keseluruÂhan saksi yang sudah diperiksa ada 80 saksi. Jumlahnya akan bertambah mengingat masih ada agenda pemeriksaan saksi lanjutan pada pekan depan," sebut Febri.
Kilas Balik
Tidak Ada Kerugian Negara, Kejaksaan Hentikan Penyidikan
KPK menahan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto terhitung sejak Rabu, 23 November 2016. Bambang pun dijebloskan di rutanSalemba Cabang Gedung KPK.
"Tersangka BI ditahan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Kuasa hukum Bambang, Dodi Abdul Kadir menyatakan kliennya mengikuti proses hukum yang berlaku di KPK. Bambang tak ada persiapan menghadapi penahanan tersebut. "Ini tidak bawa koper, cuma bawa handÂphone saja," kata Dodi.
Dodi belum memutuskan untukmengajukan penangguhan penahanan terhadap politisi Partai Demokrat. Ia beralasan masih menunggu perkembanganpenyidikan yang dilakukan KPK.
Sebelumnya, Bambang diperÂiksa oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat sebagai Wali Kota pada periode 2009-2014 terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
Bambang diduga secara langÂsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek pembanguÂnan pasar. Padahal, dalam waktu yang sama, Bambang selaku Wali Kota ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Adapun, nilai proyek pembangunanpasar tersebut sebesar Rp 76,523 miliar. Anggaran pembangunan dialokasikan secara multiyears dari tahun 2009-2012.
Atas perbuatan tersebut, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini awalnya diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun. Kejaksaan menduga proses leÂlang dan pembangunan pasar ini melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Belakangan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, kasus ini diambil alih. Namun pada Desember 2012, Kejati Jawa Timur memutuskan menghenÂtikan penyelidikan perkara ini. Kejati Jatim berdalih tidak ada kerugian negara.
KPK yang melakukan superÂvisi memutuskan mengambil alih penyidikan pada Agustus 2015 lalu. KPK pun menetapÂkan Bambang Irianto sebagai tersangka.
KPK juga mulai membidik sejumlah pihak rekanan yang mengerjakan proyek. Mereka pun dipanggil untuk diperiksa.Yakni Direktur Utama PT Lince Romauli Raya Tonggung Napitupulu, dan bekas Direktur PT Lince Romauli Raya yang kini menjabat Direktur PT Tangga Baru Jaya Abadi Mardin Zendrato.
KPK juga memeriksa noÂtaris bernama Zainuddin Tohir. "Ketiga saksi sudah diperiksa KPK sepanjang pekan kemarin," kata Yuyuk Andriati, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK.
PT Lince Romauli Raya seÂbagai pemenang tender pemÂbangunan Pasar Besar Kota Madiun diduga mensubkontrakÂkan pekerjaan kepada sejumlah perusahaan. Salah satunya PT Tata Bumi Raya.
Pengalihan pekerjaan dari perusahaan pemenang tender proyek tersebut pada peruÂsahaan lain, menurut Yuyuk, diduga sarat penyelewengan. "Kemungkinan terjadi gratifikasi dan penyimpangan sejenis. Ini sedang dikembangkan. Digali oleh penyidik," katanya.
Kantor PT Tata Bumi Raya di Surabaya pernah digeledahKPK. Direktur utamanya, Jamhadi juga diperiksa.
Pemeriksaan saksi-saksi pentingitu diintensifkan untuk menetapkan tersangka baru kaÂsus ini. "Kita lihat hasil penyidiÂkannya siapa yang akan ditentuÂkan sebagai tersangka lanjutan. Saya rasa prosesnya tidak lama lagi," kata Yuyuk. ***