Berita

Fadli Zon/Net

Politik

Pemerintah Tak Boleh Abaikan Perasaan Tidak Aman Masyarakat Dengan Kehadiran Ormas Asing

MINGGU, 18 DESEMBER 2016 | 01:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Secara substantif sebenarnya tidak ada masalah dengan penerbitan PP 58/2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang didirikan oleh Warga Negara Asing karena PP tersebut hanya berisi penjabaran atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Dan sebenarnya ormas sebagaimana yang diatur dalam PP tersebut telah lama ada di sini, sehingga diterbitkannya PP tersebut memang perlu, untuk mengatur dan mempertegas regulasi yang berlaku di Indonesia," kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, terkait dengan PP tersebut yang telah memancing reaksi negatif, terutama di kalangan netizen, dalam keterangannya (Minggu, 18/12).

Menurut Fadli, respon negatif sebagaimana yang muncul di media sosial timbul karena kekeliruan persepsi saja. Kebanyakan orang membayangkan bahwa yang disebut ormas itu melulu sebagai organisasi gerakan sosial politik, atau gerakan keagamaan, seperti NU, Muhammadiyah, FPI, atau Pemuda Pancasila, misalnya, padahal tidak seperti itu. Yayasan-yayasan pendidikan asing, atau yayasan-yayasan sosial asing, seperti yang sudah lama eksis di Indonesia, juga merupakan bagian dari ormas, dan semua itu memang perlu diatur.


"Kita sudah lama memiliki UU keormasan, tetapi terkait ormas yang didirikan oleh warga negara asing memang pemerintah lambat sekali menyusun PP-nya, sehingga muncul persepsi di publik seolah-olah ini adalah hal baru yang diada-adakan pemerintahan saat ini. Tapi saya bisa memahami kegelisahan sebagian masyarakat kita atas diterbitkannya PP tersebut. Kegelisahan itu sebenarnya lahir karena bentuk ketidakpercayaan terhadap pemerintah saja. Dan ini perlu diperhatikan betul oleh pemerintah," kata Fadli.

Dalam dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, tegas Fadli, isu penetrasi modal dan tenaga kerja asing, terutama dari RRC, memang telah melahirkan perasaan insecure di tengah masyarakat. Sehingga, ketika kemudian pemerintah menerbitkan PP tentang ormas yang didirikan oleh orang asing, masyarakat segera meresponnya dengan sensitivitas perasaan tidak aman tadi.”

Saya kira sangat wajar jika publik meresponnya demikian, mengingat kapasitas pemerintah untuk menjamin ketahanan dan keamanan nasional belakangan memang harus dipertanyakan. Kita tentu belum lupa kasus diterobosnya area militer seperti Halim oleh tenaga kerja asing asal Cina terkait pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Belakangan, masih hangat juga kasus ditemukannya tanaman cabe mengandung bakteri berbahaya yang ditanam oleh tenaga kerja ilegal asal Cina di Bogor. Hal-hal semacam itu, yang makin sering terjadi, telah membesarkan perasaan insecure di tengah masyarakat," jelas Fadli.

Di luar isu tentang ketahanan dan keamanan nasional, Fadli menambahkan, diterbitkannya PP tersebut juga memang perlu dikritisi. UU Keormasan sudah diundangkan sejak 2013, namun peraturan pelaksana yang mengatur subyek penting seperti PP  58/2016 ini ternyata baru diterbitkan sesudah tiga tahun, pada saat pemerintah sendiri, melalui Kementerian Dalam Negeri, justru sedang mewacanakan untuk merevisi UU Keormasan.  Ini kan menggambarkan tata kelola regulasi yang tidak sistematis dari pihak pemerintah.

"Jadi, pemerintah harus memperhatikan bahwa respon negatif atas PP 58 /2016 sebenarnya lahir dari perasaan insecure yang kini berkembang di masyarakat kita. Jangan sampai masyarakat tidak lagi memiliki kepercayaan bahwa pemerintah tak lagi sanggup menjaga atau mempertahankan pertahanan, keamanan, dan kedaulatan nasional dari ekspansi kekuatan asing, apapun bentuknya," demikian Fadli. [ysa]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya