Berita

Fadli Zon/Net

Politik

Pemerintah Tak Boleh Abaikan Perasaan Tidak Aman Masyarakat Dengan Kehadiran Ormas Asing

MINGGU, 18 DESEMBER 2016 | 01:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Secara substantif sebenarnya tidak ada masalah dengan penerbitan PP 58/2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang didirikan oleh Warga Negara Asing karena PP tersebut hanya berisi penjabaran atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Dan sebenarnya ormas sebagaimana yang diatur dalam PP tersebut telah lama ada di sini, sehingga diterbitkannya PP tersebut memang perlu, untuk mengatur dan mempertegas regulasi yang berlaku di Indonesia," kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, terkait dengan PP tersebut yang telah memancing reaksi negatif, terutama di kalangan netizen, dalam keterangannya (Minggu, 18/12).

Menurut Fadli, respon negatif sebagaimana yang muncul di media sosial timbul karena kekeliruan persepsi saja. Kebanyakan orang membayangkan bahwa yang disebut ormas itu melulu sebagai organisasi gerakan sosial politik, atau gerakan keagamaan, seperti NU, Muhammadiyah, FPI, atau Pemuda Pancasila, misalnya, padahal tidak seperti itu. Yayasan-yayasan pendidikan asing, atau yayasan-yayasan sosial asing, seperti yang sudah lama eksis di Indonesia, juga merupakan bagian dari ormas, dan semua itu memang perlu diatur.


"Kita sudah lama memiliki UU keormasan, tetapi terkait ormas yang didirikan oleh warga negara asing memang pemerintah lambat sekali menyusun PP-nya, sehingga muncul persepsi di publik seolah-olah ini adalah hal baru yang diada-adakan pemerintahan saat ini. Tapi saya bisa memahami kegelisahan sebagian masyarakat kita atas diterbitkannya PP tersebut. Kegelisahan itu sebenarnya lahir karena bentuk ketidakpercayaan terhadap pemerintah saja. Dan ini perlu diperhatikan betul oleh pemerintah," kata Fadli.

Dalam dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, tegas Fadli, isu penetrasi modal dan tenaga kerja asing, terutama dari RRC, memang telah melahirkan perasaan insecure di tengah masyarakat. Sehingga, ketika kemudian pemerintah menerbitkan PP tentang ormas yang didirikan oleh orang asing, masyarakat segera meresponnya dengan sensitivitas perasaan tidak aman tadi.”

Saya kira sangat wajar jika publik meresponnya demikian, mengingat kapasitas pemerintah untuk menjamin ketahanan dan keamanan nasional belakangan memang harus dipertanyakan. Kita tentu belum lupa kasus diterobosnya area militer seperti Halim oleh tenaga kerja asing asal Cina terkait pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Belakangan, masih hangat juga kasus ditemukannya tanaman cabe mengandung bakteri berbahaya yang ditanam oleh tenaga kerja ilegal asal Cina di Bogor. Hal-hal semacam itu, yang makin sering terjadi, telah membesarkan perasaan insecure di tengah masyarakat," jelas Fadli.

Di luar isu tentang ketahanan dan keamanan nasional, Fadli menambahkan, diterbitkannya PP tersebut juga memang perlu dikritisi. UU Keormasan sudah diundangkan sejak 2013, namun peraturan pelaksana yang mengatur subyek penting seperti PP  58/2016 ini ternyata baru diterbitkan sesudah tiga tahun, pada saat pemerintah sendiri, melalui Kementerian Dalam Negeri, justru sedang mewacanakan untuk merevisi UU Keormasan.  Ini kan menggambarkan tata kelola regulasi yang tidak sistematis dari pihak pemerintah.

"Jadi, pemerintah harus memperhatikan bahwa respon negatif atas PP 58 /2016 sebenarnya lahir dari perasaan insecure yang kini berkembang di masyarakat kita. Jangan sampai masyarakat tidak lagi memiliki kepercayaan bahwa pemerintah tak lagi sanggup menjaga atau mempertahankan pertahanan, keamanan, dan kedaulatan nasional dari ekspansi kekuatan asing, apapun bentuknya," demikian Fadli. [ysa]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya