Berita

Hukum

JPU Telah Limpahkan Berkas Perkara Ramadhan Pohan Ke PN Medan

JUMAT, 16 DESEMBER 2016 | 20:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Berkas perkara kasus dugaan penipuan dengan tersangka Ramadhan Pohan telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat itu pun segera menjalani persidangan sebagai terdakwa.

"Tadi siang, JPU melimpahkan berkas perkara Ramadhan Pohan bersama berkas milik Savita Linda Hora ke Pengadilan," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yosgernold Tarigan, Jum'at (16/12).

Selain berkas Ramadhan Pohan, JPU juga turut melimpahkan berkas Savia Linda Hora dalam kasus yang sama. Dengan pelimpahan berkas itu, JPU menunggu penetapan jadwal sidang. Namun, Yosgernold menyebutkan setelah dilimpahkan berkas diperkirakan penetapan jadwal sidang diketahui pekan depan.


"Setelah kita limpahkan, kita menunggu penetapan ketua majelis hakim. Kemudian, penetapan jadwal sidangnya," jelasnya, seperti dilansir MedanBagus.Com

Kasus yang melibatkan keduanya mencuat setelah diadukan Laurenz Hendy Hamonangan Sianipar ke Polda Sumut. Dalam perjalanan kasusnya, Polda Sumut menetapkan mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan sebagai tersangka untuk dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 4,5 miliar.

Pada awalnya, Laurenz tidak mengenal Ramadhan. Dia mengenal Ramadhan dari seseorang bernama Savita Linda Hora Panjaitan. Dari sejumlah pertemuan, LHH mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp 4,5 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021. Lalu uang diserahkan di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI).

LHH percaya karena Ramadhan menyerahkan kepadanya selembar cek bernilai Rp 4,5 miliar dan berjanji akan memberi uang imbalan saat mengembalikan pinjaman sebesar Rp 600 juta.

Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi. Apalagi Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran.LHH pun mengadu ke polisi. Berdasarkan pengaduannya, Polda Sumut mengeluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 23 Maret 2016 dan menjadikan Ramadhan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya