Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kenapa Pajak Inalum Lebih Berat Dari PLN? Mestinya Sama

RABU, 14 DESEMBER 2016 | 15:55 WIB | LAPORAN:

Perbedaan besaran pajak antara PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dikritik.

Kalau ke PLN lebih rendah, kenapa ke Inalum dikenakan pajak lebih berat. Pajak PAP (pajak air permukaan) itu obyektif, bukan subyektif, jadi mestinya diberlakukan sama,” kata Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Prof Gunadi di Jakarta, Rabu (14/12).

Prof Gunadi menekankan, baik PLN maupun PT Inalum sama-sama produk listrik sehingga tidak selayaknya besaran pajak kedua perusahaan negara ini dibedakan.


Ia juga meminta agar Peraturan Daerah yang dikeluarkan Pemprov tidak memberatkan perusahaan-perusahaan milik negara. Seperti yang dialami Inalum, menurut  ketua Tax Center FISIP UI ini, Perdanya begitu membebani perusahaan aluminium terbesar itu.

"Pajak itu ibarat piara ayam, harus dirawat baik-baik ayamnya. Telornya yang diambil, jangan ayamnya. Jadi jangan ayamnya disembelih. Telornya saja diambil, sehingga bisa terus berproduksi," cetusnya.

Gunadi juga menekankan, pentingnya kerjasama yang baik antara Pemprov Sumut dengan PT Inalum dan perusahaan-perusahaan BUMN lainnya. Selain kerjasama, Pemprov Sumut mestinya kata turut menjaga dan membina agar perusahaan di daerah Sumut tetap maju.

"Jadi Inalum ini harus dijaga bersama biar hidup, sehingga berkontribusi terhadap pajak daerah secara terus-menerus, jangan sampai Inalum bangkrut gara-gara masalah ini,” ujar dia.

Ketika disinggung tentang konflik pajak Inalum dan Pemprov Sumut yang  berkepanjangan sehingga harus dibawa ke Pengadilan Pajak, Gunadi menyayangkan hal itu terjadi. Mestinya kata dia, persoalan ini cukup diselesaikan di lingkungan Pemprov dan DPRD Sumut.

"Ini perlu intervensi DPRD dan Pemerintah, ini terasa memberatkan sekali. Ini kewenangan DPRD di sana untuk mengevaluasi secara berkelanjutan dan segera clear," tandasnya.

Diketahui, Persoalan kisruh PAP antara Inalum dengan Pemprov Sumut sebenarnya sangat mendasar, yakni soal perbedaan pandangan mengenai tafsir atas Pasal 9 ayat (3) UU 28/2009. Dalam pasal itu disebutkan bahwa khusus penetapan harga dasar untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan oleh pembangkit listrik sebesar Rp 75,-/Kwh.

PT. Inalum dikategorikan sebagai subjek pajak untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan Air Permukaan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Pergubsu (sebagai pembangkit listrik).

Maka harga dasar Air Permukaan adalah sebesar Rp 75/Kwh yang berarti dihitung dari Kwh yang dihasilkan dan bukan berdasarkan kubikasi air mengalir untuk golongan industry K-I. Ini yang betul dan berkeadilan.[wid]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya