Berita

Foto/Net

Bisnis

6 Perusahaan Singapura Diduga Lakukan Kartel...

Sudah Bertahun-tahun Pasang Tarif Layanan Logistik Selangit
RABU, 14 DESEMBER 2016 | 09:53 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium dugaan praktik kartel yang dilakukan enam perusahaan angkutan barang yang melayani rute Batam-Singapura dan Singapura-Batam. Mereka memasang tarif yang tidak wajar sehingga merugikan pengguna jasa.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan, pihaknya kini tengah menyelidiki dugaan kartel tersebut. "Keenam pe­rusahaan tersebut berdomisili di Singapura. Kami menduga mereka melakukan koordinasi, persekongkolan dalam menetapkan tarif kontainer," ungkap Syarkawi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, dugaan praktik kartel itu dapat dilihat dari tingginya tarif jika dibandingkan pengangkutan barang Jakarta-Singapura, Singapura-Jakarta. Padahal, jarak Batam-Singapura, Singapura-Batam dekat sekali.


Sekadar informasi, dalam pe­nyelidikan awal KPPU Batam, 6 perusahaan menetapkan harga yang sama untuk jasa pengangkutan peti kemas Batam-Singapura yang hanya berjarak sekitar 30 kilometer (km). Ukuran 20 feet ditetapkan seharga 550 ribu dolar AS, dan ukuran 40 feet seharga 750 ribu dolar AS. Harga yang dipatok tersebut, terlalu tinggi bila dibandingkan harga pengangkutan peti kemas rute Jakarta-Singapura yang berjarak sekitar 1.000 km yang hanya sekitar 250 ribu dolar AS. Ada selisih 50 persen antara Batam-Singapura dan Jakarta-Singapura.

"Perbedaaan itu menjadi entry point untuk kita melakukan pe­nyelidikan," ungkapnya.

Syarkawi menuturkan, untuk menyelidiki kasus tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPPUSingapura. Selain itu, pihaknya akan mendorong upaya mempercepat amandemen Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Kami sudah minta DPR mempercepat amandemen Undang-Undang ini supaya KPPU diberi kewenangan untuk memeriksa perusahaan yang ada di luar ketika mereka melakukan praktik anti persaingan yang merugikan perusahaan Indonesia. Mudah-mudahan dewan bisa mengabulkan permintaan kami," harapnya.

Komisioner KPPU Munrokhim Misana menambahkan, 6 pe­rusahaan tersebut diduga telah melakukan praktik kartel penga­palan barang kontainer pada jalur laut tersebut bertahun-tahun.

"Sejak zaman dahulu sudah begitu. Itu merugikan peru­sahaan Indonesia. Kontainer yang di Batam mau masuk ke Singapura mahal banget tarif­nya," ungkapnya.

Saat ditanyakan soal kerugian, Munrokhim mengaku belum mengetahui angka persisnya karena masih dalam proses pe­nyelidikan.

"Masih dalam penyelidi­kan. Yang jelas tarifnya jauh sekali bedanya dengan Jakarta-Singapura, Singapura-Jakarta," tuturnya.

Munrokhim berharap, dengan penanganan kasus ini, tarif bisa turun.

Bentuk Satgas UKM


KPPUbersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah (UKM) membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi kerja sama perusa­haan besar dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Syarkawi mengungkap­kan, Satgas itu dibentuk sebagai tindak lanjut banyaknya pengaduan tindakan semena-mena perusahaan besar terhadap UMKM.

Dia menuturkan, bentuk kemi­traan usaha saat ini, tidak sedikit yang dilandasi oleh kepura-puraan. Tidak lagi sebagai bentuk aksi korporasi yang strategis.

Syarkawi mencontohkan mengenai kerja sama bisnis ayam perusahaan besar dengan UMKM di Semarang, Jawa Tengah. KPPU dapat laporan, pe­rusahaan besar kerap menunda-nunda pembelian ayam dari UMKM sehingga mempengaruhi proses penentuan harga.

"Penundaan pembelian itu merugikan yang kecil. Dalam konteks ini KPPU punya ke­wenangan penegakan hukum di situ. Satgas ini fungsinya menga­wasi aksi itu," kata Syarkawi.

Dia menerangkan, Satgas kemitraan ini akan menjalankan fungsi koordinasi dalam penga­wasan kemitraan ke depan. Di antaranya, melakukan sosialisasi dan advokasi ke para pemangku kepentingan dalam mewujudkan kemitraan usaha sehat. Tujuan­nya, untuk menggerakkan per­ekonomian nasional agar lebih maju lagi. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya