Berita

Foto/Net

X-Files

Urunan Suap, Hengky Polisar Bolak-balik Dipanggil KPK

Kasus Program Aspirasi DPR Di BPJN IX
RABU, 14 DESEMBER 2016 | 10:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Direktur PT Martha Teknik Tunggal Hengky Polisar kembali dipanggil KPK. Ia diperiksa dalam kasus suap program aspirasi DPR di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara.
 
Hengky bolak-balik dipanggil ke markas KPK di Kuningan dalam perkara ini. Berdasarkan catatan, ia pernah dipanggil pada 12 Mei dan 11 Oktober 2016. Kali ini adalah panggilan ketiga.

Meski begitu, status Hengky masih saksi. "Saksi itu diper­iksa untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.


Andi Taufan Tiro, bekas Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Amanat Nasional di Komisi V DPR menjadi ter­sangka kasus suap program aspirasi dewan.

Febri menjelaskan, Hengky dipanggil berulang kali karena penyidik perlu meminta klari­fikasi mengenai keterlibatannya dalam kasus suap ini.

Dalam perkara Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang sudah disidangkan, terungkap Hengky ikut urunan duit untuk menyuap Andi Taufan Tiro.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Khoir didakwa menyuap Andi Taufan Tiro Rp 7 miliar agar mendapatkan program aspirasi milik anggota Komisi V DPR itu di BPJNIX.

"Pada Oktober 2015, Terdakwa (Khoir) bertemu dengan Andi Taufan Tiro beserta seorang wiraswasta Imran S Djumadil dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary dan membahas fee pemulusan proyek," sebut jaksa penuntut umum (JPU) KPK Abdul Basir membacakan dakwaan terhadap Khoir, 4 April 2016.

Dalam pertemuan itu, Andi Taufan Tiro menyebutkan memi­liki proyek yang bersumber dari program aspirasi senilai Rp 170 miliar. Dari jumlah itu Rp 100 miliar akan disalurkan dalam bentuk pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara dan pelelangannya akan dilakukan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional I Maluku Utara Quraish Lutfi.

Setelah mengetahui proyek tersebut, Khoir tertarik untuk mengerjakan proyek-proyek dari program aspirasi Andi Taufan Tiro dan berjanji akan memberi­kan bayaran jika terdakwa jadi pelaksana proyek tersebut.

Pada awal November 2015, terdakwa bersama Imran S. Djumadil dan Quraish Lutfi bertemu dengan Andi Taufan Tiro. Andi menjelaskan penger­jaan jalan Wayabula-Sofi senilai Rp 30 miliar dan peningkatan Wayabula-Sofi sebesar Rp70 miliar sudah disetujui dan akan dilelang Quraish Lutfi.

"Terdakwa meminta agar bisa mengambil proyek tersebut dan berjanji akan berikan fee sebesar 7 persen dari total proyek yaitu sekitar Rp 7 miliar," ujar JPU.

Pada 9 November 2015, Djumadil meminta terdakwa memberikan uang sebesar Rp 2,8 miliar untuk Andi Taufan Tiro. Khoir memerintahkan pegawain­ya, Erwantoro untuk menyer­ahkan uang Rp 2 miliar. Uang tersebut sebagai fee awal proyek ruas jalan Wayabula-Sofi.

"Keesokan harinya terdakwa meminta Erwantoro untuk menu­karkan uang Rp 2 miliar menjadi 206.718 dolar Singapura dan di­bungkus dalam paper bag warna cokelat, kemudian diserahkan ke Andi melalui Imran Djumadil," ujar JPU.

Namun saat di lokasi penyera­han, Imran meminta Erwantoro menyerahkan uang itu langsung ke Andi Taufan Tiro di ruang ker­janya di Gedung DPR Senayan.

Pada 12 November, Khoir kembali meminta Erwantoro mengantarkan uang Rp 200 juta ke Andi Taufan Tiro sebagai kes­epakatan proyek jalan Wayabula-Sofi. "Uang ini dibungkus dalam paperbag motif batik, dan diser­ahkan ke Andi melalui Jailani di parkiran PTWindhu Tinggal Utama," ujar JPU.

Pada 12 November, Khoir kembali meminta Erwantoro menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar yang kemudian ditukar jadi 205.128 dolar Singapura.

Akhir November, Khoir tidak punya cukup uang lagi untuk melunasi fee untuk Andi Taufan. Imran lalu meminta nomor rek­ening Erwantoro untuk dipergu­nakan sebagai sarana penerima uang dari Hengky Polisar dan Budi Liem sebesar Rp 1 miliar. Uang itu diserahkan Erwantoro di warung tenda roti bakar de­pan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.

Mengenai perubahan status Hengky dari saksi menjadi ter­sangka, menurut Febri, merupa­kan keputusan penyidik. "Kita tunggu hasil penyidikannya saja dulu," katanya.

Kilas Balik
Incar Proyek Di Maluku, Aseng Kasih Politisi PKS Rp 2,5 Miliar

Dua pengusaha telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap program aspirasi DPR di BPJNIX. Bos PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir telah men­jalani persidangan dan divonis bersalah.

Pekan lalu, KPK menetap­kan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng sebagai tersangka kasus yang sama. Pria yang biasa dipanggil Aseng ini ikut patungan duit untuk menyuap anggota Komisi V DPR. "Penyidik menetapkan tersangka pada pengusaha SKS alias Aseng," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Menurut dia, penetapan ter­sangka kepada Aseng ini mer­upakan hasil pengembangan perkara suap program aspi­rasi DPR di BPJN IX Maluku-Maluku Utara.

Dalam perkara ini, KPK telah menjerat Abdul Khoir, bos PT Windhu Tunggal Utama kar­ena menyuap anggota Komisi V DPR dan Kepala BPJN IX Amran HI Mustary untuk untuk mendapatkan proyek jalan pro­gram aspirasi DPR.

Uang suap diperoleh dari patungan sejumlah pengusaha. Salah satunya Aseng. "Dana sua­pnya dihimpun oleh terpidana Abdul Khoir," sebut Febri.

Mengenai keterlibatan pen­gusaha lain yang ikut patungan duit suap, menurut Febri, masih didalami. "Tentu saja nama-nama lain atau informasi-informasi lain sangat mungkin didalami oleh penyidik secara detail," ujarnya.

Keterlibatan Aseng terkuak dalam persidangan perkara ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. Khoir dalam kesaksiannya mengungkapkan pada awal Desember 2015, Amran mem­inta uang Rp 15 miliar kepada di­rinya, So Kok Seng alias Aseng dan John Alfred. Masing-masing diminta Rp 5 miliar. "Saya sam­paikan, kita tidak punya duit. Tapi Amran telepon-telepon saya terus. Kemudian dia tanya, 'adanya berapa?'" tutur Khoir.

Khoir tak menyebutkan uang patungan yang akhirnya diser­ahkan kepada Amran. Sebab, kasus pemberian uang itu kepada Amran itu masih diusut KPK. Belakangan, Amran pun ditetap­kan sebagai tersangka.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Khoir mengaku patungan den­gan pengusaha lainnya untuk menyuap anggota Komisi V DPR. Ia menghimpun uang dari Aseng Rp 1,5 miliar dan dari Direktur PTSharleen Jaya, Hong Arta Jhon Alfred Rp 1 miliar.

Para pengusaha itu patungan duit suap karena berharap bakal mendapat proyek jalan pro­gram aspirasi DPR di BPJN IX. Perusahaan Aseng, PT Cahaya Mas Perkasa akhirnya kebagian proyek jalan Sagea-Patani se­nilai Rp 42,5 miliar.

Tim KPK telah menggele­dah rumah Aseng di Kompleks GBI Bojongsoang, Kabupaten Bandung, untuk mengumpulkan barang bukti kasus ini.

Tim KPK yang terdiri dari delapan orang datang ke ru­mah Aseng didampingi polisi. "Penggeledahan untuk melengka­pi barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Dirjen Bina Marga (Kementerian) PU," kata seorang anggota tim.

Ketika bersaksi untuk perka­ra Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Aseng mengakui pernah memberikan uang kepada Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya