Direktur PT Martha Teknik Tunggal Hengky Polisar kembali dipanggil KPK. Ia diperiksa dalam kasus suap program aspirasi DPR di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara.
Hengky bolak-balik dipanggil ke markas KPK di Kuningan dalam perkara ini. Berdasarkan catatan, ia pernah dipanggil pada 12 Mei dan 11 Oktober 2016. Kali ini adalah panggilan ketiga.
Meski begitu, status Hengky masih saksi. "Saksi itu diperÂiksa untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Andi Taufan Tiro, bekas Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Amanat Nasional di Komisi V DPR menjadi terÂsangka kasus suap program aspirasi dewan.
Febri menjelaskan, Hengky dipanggil berulang kali karena penyidik perlu meminta klariÂfikasi mengenai keterlibatannya dalam kasus suap ini.
Dalam perkara Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang sudah disidangkan, terungkap Hengky ikut urunan duit untuk menyuap Andi Taufan Tiro.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Khoir didakwa menyuap Andi Taufan Tiro Rp 7 miliar agar mendapatkan program aspirasi milik anggota Komisi V DPR itu di BPJNIX.
"Pada Oktober 2015, Terdakwa (Khoir) bertemu dengan Andi Taufan Tiro beserta seorang wiraswasta Imran S Djumadil dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary dan membahas fee pemulusan proyek," sebut jaksa penuntut umum (JPU) KPK Abdul Basir membacakan dakwaan terhadap Khoir, 4 April 2016.
Dalam pertemuan itu, Andi Taufan Tiro menyebutkan memiÂliki proyek yang bersumber dari program aspirasi senilai Rp 170 miliar. Dari jumlah itu Rp 100 miliar akan disalurkan dalam bentuk pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara dan pelelangannya akan dilakukan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional I Maluku Utara Quraish Lutfi.
Setelah mengetahui proyek tersebut, Khoir tertarik untuk mengerjakan proyek-proyek dari program aspirasi Andi Taufan Tiro dan berjanji akan memberiÂkan bayaran jika terdakwa jadi pelaksana proyek tersebut.
Pada awal November 2015, terdakwa bersama Imran S. Djumadil dan Quraish Lutfi bertemu dengan Andi Taufan Tiro. Andi menjelaskan pengerÂjaan jalan Wayabula-Sofi senilai Rp 30 miliar dan peningkatan Wayabula-Sofi sebesar Rp70 miliar sudah disetujui dan akan dilelang Quraish Lutfi.
"Terdakwa meminta agar bisa mengambil proyek tersebut dan berjanji akan berikan fee sebesar 7 persen dari total proyek yaitu sekitar Rp 7 miliar," ujar JPU.
Pada 9 November 2015, Djumadil meminta terdakwa memberikan uang sebesar Rp 2,8 miliar untuk Andi Taufan Tiro. Khoir memerintahkan pegawainÂya, Erwantoro untuk menyerÂahkan uang Rp 2 miliar. Uang tersebut sebagai fee awal proyek ruas jalan Wayabula-Sofi.
"Keesokan harinya terdakwa meminta Erwantoro untuk menuÂkarkan uang Rp 2 miliar menjadi 206.718 dolar Singapura dan diÂbungkus dalam paper bag warna cokelat, kemudian diserahkan ke Andi melalui Imran Djumadil," ujar JPU.
Namun saat di lokasi penyeraÂhan, Imran meminta Erwantoro menyerahkan uang itu langsung ke Andi Taufan Tiro di ruang kerÂjanya di Gedung DPR Senayan.
Pada 12 November, Khoir kembali meminta Erwantoro mengantarkan uang Rp 200 juta ke Andi Taufan Tiro sebagai kesÂepakatan proyek jalan Wayabula-Sofi. "Uang ini dibungkus dalam paperbag motif batik, dan diserÂahkan ke Andi melalui Jailani di parkiran PTWindhu Tinggal Utama," ujar JPU.
Pada 12 November, Khoir kembali meminta Erwantoro menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar yang kemudian ditukar jadi 205.128 dolar Singapura.
Akhir November, Khoir tidak punya cukup uang lagi untuk melunasi fee untuk Andi Taufan. Imran lalu meminta nomor rekÂening Erwantoro untuk diperguÂnakan sebagai sarana penerima uang dari Hengky Polisar dan Budi Liem sebesar Rp 1 miliar. Uang itu diserahkan Erwantoro di warung tenda roti bakar deÂpan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Mengenai perubahan status Hengky dari saksi menjadi terÂsangka, menurut Febri, merupaÂkan keputusan penyidik. "Kita tunggu hasil penyidikannya saja dulu," katanya.
Kilas Balik
Incar Proyek Di Maluku, Aseng Kasih Politisi PKS Rp 2,5 Miliar
Dua pengusaha telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap program aspirasi DPR di BPJNIX. Bos PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir telah menÂjalani persidangan dan divonis bersalah.
Pekan lalu, KPK menetapÂkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng sebagai tersangka kasus yang sama. Pria yang biasa dipanggil Aseng ini ikut patungan duit untuk menyuap anggota Komisi V DPR. "Penyidik menetapkan tersangka pada pengusaha SKS alias Aseng," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Menurut dia, penetapan terÂsangka kepada Aseng ini merÂupakan hasil pengembangan perkara suap program aspiÂrasi DPR di BPJN IX Maluku-Maluku Utara.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat Abdul Khoir, bos PT Windhu Tunggal Utama karÂena menyuap anggota Komisi V DPR dan Kepala BPJN IX Amran HI Mustary untuk untuk mendapatkan proyek jalan proÂgram aspirasi DPR.
Uang suap diperoleh dari patungan sejumlah pengusaha. Salah satunya Aseng. "Dana suaÂpnya dihimpun oleh terpidana Abdul Khoir," sebut Febri.
Mengenai keterlibatan penÂgusaha lain yang ikut patungan duit suap, menurut Febri, masih didalami. "Tentu saja nama-nama lain atau informasi-informasi lain sangat mungkin didalami oleh penyidik secara detail," ujarnya.
Keterlibatan Aseng terkuak dalam persidangan perkara ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. Khoir dalam kesaksiannya mengungkapkan pada awal Desember 2015, Amran memÂinta uang Rp 15 miliar kepada diÂrinya, So Kok Seng alias Aseng dan John Alfred. Masing-masing diminta Rp 5 miliar. "Saya samÂpaikan, kita tidak punya duit. Tapi Amran telepon-telepon saya terus. Kemudian dia tanya, 'adanya berapa?'" tutur Khoir.
Khoir tak menyebutkan uang patungan yang akhirnya diserÂahkan kepada Amran. Sebab, kasus pemberian uang itu kepada Amran itu masih diusut KPK. Belakangan, Amran pun ditetapÂkan sebagai tersangka.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Khoir mengaku patungan denÂgan pengusaha lainnya untuk menyuap anggota Komisi V DPR. Ia menghimpun uang dari Aseng Rp 1,5 miliar dan dari Direktur PTSharleen Jaya, Hong Arta Jhon Alfred Rp 1 miliar.
Para pengusaha itu patungan duit suap karena berharap bakal mendapat proyek jalan proÂgram aspirasi DPR di BPJN IX. Perusahaan Aseng, PT Cahaya Mas Perkasa akhirnya kebagian proyek jalan Sagea-Patani seÂnilai Rp 42,5 miliar.
Tim KPK telah menggeleÂdah rumah Aseng di Kompleks GBI Bojongsoang, Kabupaten Bandung, untuk mengumpulkan barang bukti kasus ini.
Tim KPK yang terdiri dari delapan orang datang ke ruÂmah Aseng didampingi polisi. "Penggeledahan untuk melengkaÂpi barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Dirjen Bina Marga (Kementerian) PU," kata seorang anggota tim.
Ketika bersaksi untuk perkaÂra Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Aseng mengakui pernah memberikan uang kepada Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia. ***