RMOL. Aliansi Perlindungan Konsumen (Alpen) Indonesia melaporkan PT Sahid Inti Dinamika secara langsung kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR), Basuki Hadimuljono.
Laporan ini didasarkan tindakan kerugian yang dialami konsumen berinisial JS atas pemesanan satuan unit Rumah Susun (Apartement), Februari 2015 dengan Tipe Ekaliptus dengan nama Apartemen Sahid Garden Residences di Jalan H Baping Nomor 42-43, Ciracas, Jakarta Timur, berubah menjadi Sahid Asena.
Koordinator Aliansi Perlindungan Konsumen Indonesia (Alpen Indonesia) Agus Evendi Sigalingging menyampaikan, perubahan spesifikasi ini tanpa pemberitahuan kepada konsumen dan bertentangan dengan Pasal 8 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai perbuatan yang dilarang memperdagangkan barang "tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebutâ€.
"Dan terkait pelanggaran Pasal 8 ini, pelaku usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan pasal 62 Undang Undang Perlindungan Konsumen,†ujar Agus kepada redaksi, Rabu (14/12).
Dia mengungkapkan, JS awalnya membeli rusun didasarkan atas nama besar Sahid Property yang merupakan sebuah perusahaan besar dan berpengalaman dalam bidang property sejak tahun 1953.
"Awalnya, konsumen dijanjikan akan diberikan PPJB dan karena tak kunjung diberikan hingga akhirnya konsumen merasa dirugikan dan melakukan pembatalan pembelian,†ujarnya.
Dengan kuasa mendampingi klien, Alpen Indonesia melihat ada ketidak-profesional dan pelanggaran hukum dalam pemasaran Apartemen Sahid Garden Residance yang tidak menyerahkan PPJB dan belum menyelesaikan pembangunan 20 persen hingga sampai saat ini sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 43 UU 20/2011 tentang Rumah Susun yang menjelaskan proses jual beli sarusun dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan keterbangunan paling sedikit 20 persen.
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, lanjut dia, PT Sahid Inti Dinamika yang melakukan pemasaran Sarusun yang kini berganti nama menjadi Sahid Asena di Jalan Haji Baping Nomor 42-43, Ciracas, Jakarta Timur, belum terlihat ada proses pembangunan minimal 20 persen.
"Baru hanya terdapat kantor galery marketing untuk pemasaran,†ujarnya.
Senada dengan Agus, anggota Alpen Indonesia Nasrul Dongoran menyampaikan, ke depannya, pihaknya meminta Menteri PUPR melindungi hak-hak konsumen dan memberikan tindakan tegas kepada Direktur PT Sahid Inti Dinamika serta melakukan pengawasan secara langsung terhadap proyek pembangunan Sahid Asena.
"Kami telah melaporkan pengembang itu ke Kantor Biro Hukum Kmenterian PUPR yang beralamat Jalan Patimura Nomor 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin (Selasa, 13/12),†ujarnya.
[sam]