Berita

Ilustrasi/Net

Properti

Merasa Tertipu, Konsumen Sahid Inti Dinamika Lapor Kementerian PUPR

RABU, 14 DESEMBER 2016 | 05:25 WIB | LAPORAN:

RMOL. Aliansi Perlindungan Konsumen (Alpen) Indonesia melaporkan PT Sahid Inti Dinamika secara langsung kepada Menteri Pekerjaan Umum dan  Perumahan Rakyat (Menteri PUPR), Basuki Hadimuljono.

Laporan ini didasarkan tindakan kerugian yang dialami konsumen berinisial JS atas pemesanan satuan unit Rumah Susun (Apartement), Februari 2015 dengan Tipe Ekaliptus dengan nama Apartemen Sahid Garden Residences di Jalan H Baping Nomor 42-43, Ciracas, Jakarta Timur, berubah menjadi Sahid Asena.
 

Koordinator Aliansi Perlindungan Konsumen Indonesia (Alpen Indonesia) Agus Evendi Sigalingging menyampaikan, perubahan spesifikasi ini tanpa pemberitahuan kepada konsumen dan bertentangan dengan Pasal 8 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai perbuatan yang dilarang memperdagangkan barang "tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”.
 
"Dan terkait pelanggaran Pasal 8 ini, pelaku usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan pasal 62 Undang Undang Perlindungan Konsumen,” ujar Agus kepada redaksi, Rabu (14/12).
 
Dia mengungkapkan, JS awalnya membeli rusun didasarkan atas nama besar Sahid Property yang merupakan sebuah perusahaan besar dan berpengalaman dalam bidang property sejak tahun 1953.
 
"Awalnya, konsumen dijanjikan akan diberikan PPJB dan karena tak kunjung diberikan hingga akhirnya konsumen merasa dirugikan dan melakukan pembatalan pembelian,” ujarnya.
 
Dengan kuasa mendampingi klien, Alpen Indonesia melihat ada ketidak-profesional dan pelanggaran hukum dalam pemasaran Apartemen Sahid Garden Residance yang tidak menyerahkan PPJB dan belum menyelesaikan pembangunan 20 persen hingga sampai saat ini sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 43 UU 20/2011 tentang Rumah Susun yang  menjelaskan proses jual beli sarusun dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan keterbangunan paling sedikit 20 persen.
 
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, lanjut dia, PT Sahid Inti Dinamika yang melakukan pemasaran Sarusun yang kini berganti nama menjadi Sahid Asena di Jalan Haji Baping Nomor 42-43, Ciracas, Jakarta Timur,  belum terlihat ada proses pembangunan minimal 20 persen.

"Baru hanya terdapat kantor galery marketing untuk pemasaran,” ujarnya.
 
Senada dengan Agus, anggota Alpen Indonesia Nasrul Dongoran menyampaikan, ke depannya, pihaknya meminta Menteri PUPR melindungi hak-hak konsumen dan memberikan tindakan tegas kepada Direktur PT Sahid Inti Dinamika serta melakukan pengawasan secara langsung terhadap proyek pembangunan Sahid Asena.
 
"Kami telah melaporkan pengembang itu ke Kantor Biro Hukum Kmenterian PUPR yang beralamat Jalan Patimura Nomor 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin (Selasa, 13/12),” ujarnya. [sam]

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

CM50, Jaringan Global dan Pemimpin Koperasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:45

Telkom Salurkan Bantuan Sanitasi Air Bersih ke 232 Lokasi di Indonesia

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:15

TNI Kawal Mediasi Konflik Antar Pendukung Paslon di Puncak Jaya

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:45

Peran para Bandit Revolusioner

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:19

Pengecer Gas Melon Butuh Kelonggaran Buat Naik Kelas

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:59

DPD Apresiasi Kinerja Nusron Selesaikan Kasus Pagar Laut

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:39

Telkom Beri Solusi Kembangkan Bisnis Lewat Produk Berbasis AI

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:19

Pengangkatan TNI Aktif sebagai Dirut Bulog Lecehkan Supremasi Sipil

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:59

Indonesia Perlu Pikir Ulang Ikut JETP

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:48

KPK Diminta Periksa Bekas Ketua MA di Kasus Harun Masiku

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:35

Selengkapnya