Berita

Foto/Net

Bisnis

IKM Tolak Besaran Kenaikan Upah Buruh

Keberatan Disamakan Dengan Industri Besar
SELASA, 13 DESEMBER 2016 | 09:51 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) otomotif merasa dianaktirikan oleh pemerintah terkait dengan upah buruh. Sebab, mereka harus membayar upah buruh sama nilainya dengan industri besar. Padahal omzet mereka jauh di bawahnya.

Ketua Umum Perhimpunan Industri Kecil dan menengah Komponen Otomotif (PIKKO) Rosalina Faried mengatakan, keberatan dengan peraturan pen­gupahan yang berlaku sekarang.

"Kita sangat keberatan, kar­ena IKM otomotif diperlakukan sama dengan industri besar. Yang berbeda cuma IKM tek­stil," kata Rosa kepada Rakyat Merdeka, kemarin.


Menurut dia, peraturan pen­gupahan yang ada saat ini sudah dirasa memberatkan semua pelaku IKM. Sebab, rumusan upahnya tidak sesuai dengan pemasukan yang didapat perse­roan. Lebih besar pasak daripada tiang.

"Perusahaan besar nggak masalah dengan rumusan upah buruh karena memang pemasu­kan dan bisnisnya besar. Lah, kita yang IKM, bisnisnya kecil," katanya.

Dengan pemberlakukan upah buruh sesuai dengan industri besar, beban IKM semakin besar. Hal ini berdampak daya saing produk IKM. Pelaku IKM kini juga semakin ketakutan tidak mampu bertahan jika upah minimum semua industri di seluruh negara Asia Pasific diberlakukan.

"Sudah banyak IKM yang mati suri jangan malah ditambah bebannya nanti makin banyak yang berhenti. Sedih saya meli­hatnya," tuturnya.

Rosalina juga khawatir, jika ada pelaku IKM yang tidak mem­bayar upah sesuai aturan akan tersandung kasus atau hukum. "IKM otomotif sudah pada pas­rah sama sanksi, ya gimana habis pada nggak mampu," cetusnya.

Karena itu, dia meminta, pe­merintah untuk lebih perhatian kepada sektor IKM karena mem­berikan kontribusi besar dengan menyerap banyak tenaga kerja. Salah satunya adalah dengan memberikan aturan khusus upah bagi pekerja IKM. "Jika ingin membuat kebijakan baru, IKM bisa lebih diperhatikan, artinya ada kebijakan yang khusus jan­gan disama ratakan," tegasnya.

Ketua Bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nina Tursinah juga menegas­kan, kepada pemerintah untuk jeli dalam melahirkan regulasi. "Kami ini kan sektor kecil dan menengah pemerintah paham bagaimana mengatur sektor yang mayoritas merupakan pa­dat karya yang banyak menyerap tenaga kerja," cetus Nina.

Jika aturan tentang pengupa­han antara industri besar dengan UKM dan IKM masih disamakan maka permasalahan pengupahan tidak akan selesai. Mestinya dibuat standar tersendiri bagi IKM. "Aturan pemerintah ber­laku menyeluruh, maka pelaku usaha mikro kecil dan menengah mau tak mau harus ikut mener­apkan," kata Nina.

Apindo, kata dia, tegas meno­lak undang-undang yang tidak mendukung perkembangan iklim berusaha di Indonesia. Pemerintah mesti mampu mem­berikan aturan tentang upah layak yang diterima pegawai IKM dengan pertimbangan tidak merugikan pelaku usaha.

Beri Kepastian

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Gabungan Industri Man­ufaktur Lampu Terpadu Indo­nesia (Gamatrindo) Adi Wijaya mengatakan, pemberlakukan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan memberikan kepastian bagi pen­gusaha dalam menentukan upah buruh. "Kita jadi punya hitun­gan setiap tahunnya mengenai upah. Karena kenaikan sudah dirumuskan," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut dia, selama ini pen­gusaha dibantu besaran kenai­kan upah buruh setiap tahunnya. Sebab, sebelum berlakunya PP ini, kenaikan tidak bisa diprediksi. Sehingga, pengusaha sulit menentukan belanja modal tahun depannya.

Untuk diketahui, dalam PP ini kenaikan upah buruh besaran­nya ditentukan dengan data in­flasi dan pertumbuhan ekonomi. "Hitungan kenaikan upah pakai Peraturan Pemerintah masih wajar," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla melakukan per­temuan dengan International Labor Organization (ILO). Per­temuan itu membahas standari­sasi upah minimum di negara-negara Asia Pasifik. Dengan adanya standar tersebut, kata JK, bisa meningkatkan daya saing industri dan pekerja. Tak hanya itu, formula yang seragam itu bisa memberi kepastian pada dunia investasi.

"Oleh karena itu apa yang kita agendakan ini harapannya bisa mendapatkan keputusan bersama, antara pengusaha, pemerintah dan pekerja men­genai kesamaan itu. Tentu tetap memperhatikan karakterisitik negara masing-masing," tukas JK. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya