Berita

Foto/Net

Bisnis

Peternak Dukung Aturan Patokan Harga Ayam

Bikin 'Kantong' Nggak Bolong Lagi
SELASA, 13 DESEMBER 2016 | 09:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Peternak mendukung ke­luarnya Peraturan Menteri Per­tanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras yang akan mengatur harga ayam. Aturan itu, diharap­kan memberi jaminan keuntun­gan kepada peternak rakyat. Pasalnya, selama ini patokan harganya belum menguntungkan peternak. Akibatnya banyak 'kantong' peternak yang sering bolong karena merugi.

Sekjen Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Indonesia Leopold Halim men­gakui, selama ini para peternak rakyat menantikan pehatian dan dukungan pemerintah yang riil.

"Ya kita peternak kecil nggak bisa apa-apa kita ikut saja peraturan yang ada, kalau ada kebijakan men­dukung peternak rakyat kami pasti dukung," kata Leo kepada Rakyat Merdeka, kemarin.


Dampak dari revisi tersebut diharapkan bisa memberikan keuntungan kepada peternak mandiri yang selama ini sering kali kalah saing dengan para peternak besar. Dia meminta, adanya revisi juga bisa membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lebih jeli dan memahami bisnis ayam.

"Peternak seharusnya perlu berkumpul membuat kesepakatan yang tujuannya supaya peternak jangan hancur dengan melakukan apkir tapi kan mereka malah di­tuduh kartel," tuturnya.

Selama ini, KPPU dan peter­nak memiliki pandangan yang berbeda. Perbedaan ini dirasa merugikan peternak karena pelaku usaha jadi kena sanksi karena sering dinilai kartel oleh lembaga pengawas persaingan usaha itu.

"Kita peternak rakyat punya keinginan supaya harga bisa ba­gus sebelumnya untuk masalah harga para peternak punya pan­dangan yang berbeda dengan KPPU," jelas dia.

Ketua Gabungan Pengusaha Pembibitan Unggas (GPPU) Krissantono menilai, revisi Permentan bisa menjadi alat hukum yang mestinya mampu melindungi pelaku usaha.

Selama ini, pelaku usaha menilai, hukum perundang-un­dangan tidak cukup sakti untuk melindungi usaha perunggasan.

"Kalau aturan pemerintah tidak memiliki payung hukum yang kuat ya jelas pelaku usaha khawatir," jelas Kris.

Dia menilai aturan ini mem­beri rasa aman dalam berbis­nis lantaran substansinya telah mendapat masukan dari berbagai lembaga dan kementerian seperti KPPU, Kementerian Perindus­trian, dan Kementerian Perda­gangan.

Krissantono menjamin, pelaku yang berada dalam naungan aso­siasi akan mematuhi Permentan tersebut. Pihaknya berjanji akan mengawasi tingkah laku peter­nak di pasar. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi apabila ada peternak yang menaikkan harga di luar aturan Permentan.

"Pengawasan yang kami laku­kan berupa pemantauan. Jika ada yang tidak beres di pasar maka kami akan lakukan pendekatan ke pengusaha," ujar dia.

Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Pertanian men­geluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras. Permentan ini bertujuan un­tuk menstabilkan harga jual ayam ras dipasaran dan menjamin keun­tungan peternak mandiri. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya