Kejaksaan Agung menahan Birman Warganegara dan Pantun Banjarnahor, dua tersangka kasus korupsi pengadaan barang untuk keperluan Sensus Ekonomi 2016.
"Penahanan dilakukan karenaditemukan bukti kuat keterlibatan tersangka," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum.
Dalam kasus ini, penyidik gedung bundar telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi penÂgadaan rompi, tas dan alat tulis petugas instruktur daerah (Inda) dan panitia sensus.
Birman adalah Direktur PT Pyramida Karya Mandiri. Sedangkan Pantun Dirut CV Elya Berkat. Kedua perusahaan itu adalah rekanan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pengadaan ini.
Tinggal Lucky Permana terÂsangka yang masih menghirup udara bebas. Lucky adalah peÂjabat pembuat komitmen (PPK) BPK dalam pengadaan yang menelan biaya hingga Rp 53 miliar.
Berdasarkan hasil audit, ada kerugian negara mencapai Rp 6,7 miliar dalam pengadaan ini.
Rum mengatakan, proses peÂnyidikan kasus ini terus berjalan. Penyidik memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat bukti-bukti keterlibatan tersangka.
Pekan lalu, tim penyidik meÂmeriksa sejumlah pejabat dari BPS. Yakni, Direktur Statistik Distribusi BPS Titi Anti Lestari, Kepala Bina Program BPS yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Arie Sukarya, Kepala Bagian Rumah Tangga BPS Win Rizal, Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa BPS Muryadi dan Bendahara Pengeluarkan Surya Atmaja.
"Kita gali lebih jauh proses lelang, penganggaran dan pembayaran kegiatan ini," terang Rum.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan bukti adanya pengaturan lelang pengadaan ini. Awalnya, panitia lelang telah menetapkan pemenang yakni PT CBJ yang mengajukan harga penawaran Rp 68 miliar.
Sementara PT Pyramida mengajukanharga penawaran Rp 52 miliar namun tak pilih seÂbagai pemenang. Panitia lelang menemukan bukti pemalsuan kuintansi kepemilikan mesin.
Lelang akhirnya diulang. Pengadaan pun dipecah menjadi dua paket. Yakni paket pengadaan tas dan alat tulis. Kemudian paket pengadaan rompi dan topi.
PT Pyramida ditunjuk seÂbagai pemenang dengan harÂga penawaran Rp 27 miliar. Sedangkan untuk paket penÂgadaan rompi dan topi dimeÂnangkan CV Elya.
PT Pyramida bukan kali ini saja tersandung kasus korupsi. Pada 2013 silam, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan rompi dan topi untuk keperluan Sensus Tahun 2013.
Proyek yang dimenangkan PT Pyramida dengan kontrak Rp 20,8 miliar ini diduga sarat kongkalikong. Rekanan diduga menggunakan kain murah untuk membuat rompi dan topi.
Andhar, kuasa hukum tersangka menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung atas penahanan ini. "Kasus ini dipaksakan karena belum ada kerugian negaranya," kata Andhar.
Menurut dia, pelaksanaan Sensus Ekonomi 2016 berjalan sukses. Bahkan Presiden Joko Widodo mengapresiasinya. Ia pun heran kenapa kliennya diperkarakan.
Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2016 melibatkan 400 ribu orang. Menghabiskan anggaran hingga Rp 3,4 triliun. Sebagian anggaran digunakan untuk pengadaan rompi, topi, tas dan alat tulis instruktur daerah dan panitia.
Kilas Balik
Pemenang Tender Subkontrakkan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
Kejaksaan Agung menemuÂkan bukti dugaan pengaturan tender dan penggelembungan harga dalam pengadaan rompi, topi, tas dan alat tulis untuk kepÂerluan Sensus Ekonomi 2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum mengatakan saat ini tim penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses penyidikannya, belasan saksi telah diperiksa.
"Tim penyidik telah memeriksasejumlah saksi untuk menetapÂkan tersangkanya, tunggu saja timpenyidik masih bekerja," kata Rum, 10 September 2016.
Hingga saat ini sejumlah saksi telah diperiksa, baik dari BPS maupun rekanan. Dari BPS penyidik telah memeriksa Lucky Permana, Muryadi, Arie Sukarya, Suwarwanto, dan Rijo Handoko.
Kata Rum, para saksi dicecar seputar penyusunan dan penÂetapan harga perkiraan sendiri (HPS) dalam pelaksanaan pengadaan rompi, tas dan alat tulis instruktur daerah (Inda) dan Panitia Sensus Ekonomi 2016.
Mereka juga ditanya soal proses pelelangan, proses adminisÂtrasi dan pelayanan pengadaan.
Pihak swasta yang mengerjaÂkan pengadaan ini juga dipanggil untuk dimintai keterangan. Di antaranya Romi Priatna, Tedi Kusnadi, dan Rudiatno. "Mereka ditanyakan seputar pelaksanaan proyek ini selaku subkontrakÂtor," kata Rum.
Penyidik terus mengejar keterangan dari rekanan. Diduga pemenang proyek ini tidak mengerjakan langsung, namun mensubkontrakan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak seÂsuai prosedur. Negara, akhirnya dirugikan miliaran rupiah.
"Tim penyidik memeriksa Slamat Hutajulu selaku Direktur PTSagpo Express dan Direktur PT Duta Karya Packindo, Dyana Arjani," kata Rum.
Pengadaan rompi dan topi petugas Inda dan Panitia Sensus Ekonomi 2016 dikerjakan CV Elya Berkat dengan nilai konÂtrak Rp 26 miliar. Sementara, pengadaan tas dan alat tulis digarap PTPiramida Karya Mandiri dengan nilai kontrak Rp 27 miliar.
Menurut Rum, sudah 20 orang yang diperiksa untuk membongÂkar kasus korupsi dalam pelaksaÂnaan hajatan nasional ini.
"Dengan demikian akan terang benderang, siapa-siapa yang daÂpat diminta pertanggungjawaban secara hukum," ujar Rum.
Dari hasil pemeriksaan, Slamat mengaku sebagai pihak yang mengirimkan pengadaan rompi dan topi untuk petugas Inda ke seluruh Indonesia.
"Sedangkan Dyana Arjani keÂpada penyidik menerangkan yang membungkus (packing box) pengadaan rompi dan topi petugas Inda dan Panitia Sensus Ekonomi 2016 untuk dikirimkan ke seluruh Indonesia," kata Rum.
Sementara itu untuk kerugian negara dalam kasus ini, saat ini peÂnyidik telah berkoordinasi denganBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rum mengatakan penetapan tersangÂkanya dilakukan setelah penyidik mengantongi perhitungan keruÂgian negara. ***