Berita

Foto/Net

X-Files

Kejaksaan Tahan Dua Bos Perusahaan Rekanan

Kasus Korupsi Sensus Ekonomi 2016
SELASA, 13 DESEMBER 2016 | 08:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung menahan Birman Warganegara dan Pantun Banjarnahor, dua tersangka kasus korupsi pengadaan barang untuk keperluan Sensus Ekonomi 2016.

"Penahanan dilakukan karenaditemukan bukti kuat keterlibatan tersangka," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum.

Dalam kasus ini, penyidik gedung bundar telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pen­gadaan rompi, tas dan alat tulis petugas instruktur daerah (Inda) dan panitia sensus.


Birman adalah Direktur PT Pyramida Karya Mandiri. Sedangkan Pantun Dirut CV Elya Berkat. Kedua perusahaan itu adalah rekanan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pengadaan ini.

Tinggal Lucky Permana ter­sangka yang masih menghirup udara bebas. Lucky adalah pe­jabat pembuat komitmen (PPK) BPK dalam pengadaan yang menelan biaya hingga Rp 53 miliar.

Berdasarkan hasil audit, ada kerugian negara mencapai Rp 6,7 miliar dalam pengadaan ini.

Rum mengatakan, proses pe­nyidikan kasus ini terus berjalan. Penyidik memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat bukti-bukti keterlibatan tersangka.

Pekan lalu, tim penyidik me­meriksa sejumlah pejabat dari BPS. Yakni, Direktur Statistik Distribusi BPS Titi Anti Lestari, Kepala Bina Program BPS yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Arie Sukarya, Kepala Bagian Rumah Tangga BPS Win Rizal, Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa BPS Muryadi dan Bendahara Pengeluarkan Surya Atmaja.

"Kita gali lebih jauh proses lelang, penganggaran dan pembayaran kegiatan ini," terang Rum.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan bukti adanya pengaturan lelang pengadaan ini. Awalnya, panitia lelang telah menetapkan pemenang yakni PT CBJ yang mengajukan harga penawaran Rp 68 miliar.

Sementara PT Pyramida mengajukanharga penawaran Rp 52 miliar namun tak pilih se­bagai pemenang. Panitia lelang menemukan bukti pemalsuan kuintansi kepemilikan mesin.

Lelang akhirnya diulang. Pengadaan pun dipecah menjadi dua paket. Yakni paket pengadaan tas dan alat tulis. Kemudian paket pengadaan rompi dan topi.

PT Pyramida ditunjuk se­bagai pemenang dengan har­ga penawaran Rp 27 miliar. Sedangkan untuk paket pen­gadaan rompi dan topi dime­nangkan CV Elya.

PT Pyramida bukan kali ini saja tersandung kasus korupsi. Pada 2013 silam, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan rompi dan topi untuk keperluan Sensus Tahun 2013.

Proyek yang dimenangkan PT Pyramida dengan kontrak Rp 20,8 miliar ini diduga sarat kongkalikong. Rekanan diduga menggunakan kain murah untuk membuat rompi dan topi.

Andhar, kuasa hukum tersangka menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung atas penahanan ini. "Kasus ini dipaksakan karena belum ada kerugian negaranya," kata Andhar.

Menurut dia, pelaksanaan Sensus Ekonomi 2016 berjalan sukses. Bahkan Presiden Joko Widodo mengapresiasinya. Ia pun heran kenapa kliennya diperkarakan.

Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2016 melibatkan 400 ribu orang. Menghabiskan anggaran hingga Rp 3,4 triliun. Sebagian anggaran digunakan untuk pengadaan rompi, topi, tas dan alat tulis instruktur daerah dan panitia.

Kilas Balik
Pemenang Tender Subkontrakkan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain

Kejaksaan Agung menemu­kan bukti dugaan pengaturan tender dan penggelembungan harga dalam pengadaan rompi, topi, tas dan alat tulis untuk kep­erluan Sensus Ekonomi 2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum mengatakan saat ini tim penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses penyidikannya, belasan saksi telah diperiksa.

"Tim penyidik telah memeriksasejumlah saksi untuk menetap­kan tersangkanya, tunggu saja timpenyidik masih bekerja," kata Rum, 10 September 2016.

Hingga saat ini sejumlah saksi telah diperiksa, baik dari BPS maupun rekanan. Dari BPS penyidik telah memeriksa Lucky Permana, Muryadi, Arie Sukarya, Suwarwanto, dan Rijo Handoko.

Kata Rum, para saksi dicecar seputar penyusunan dan pen­etapan harga perkiraan sendiri (HPS) dalam pelaksanaan pengadaan rompi, tas dan alat tulis instruktur daerah (Inda) dan Panitia Sensus Ekonomi 2016.

Mereka juga ditanya soal proses pelelangan, proses adminis­trasi dan pelayanan pengadaan.

Pihak swasta yang mengerja­kan pengadaan ini juga dipanggil untuk dimintai keterangan. Di antaranya Romi Priatna, Tedi Kusnadi, dan Rudiatno. "Mereka ditanyakan seputar pelaksanaan proyek ini selaku subkontrak­tor," kata Rum.

Penyidik terus mengejar keterangan dari rekanan. Diduga pemenang proyek ini tidak mengerjakan langsung, namun mensubkontrakan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak se­suai prosedur. Negara, akhirnya dirugikan miliaran rupiah.

"Tim penyidik memeriksa Slamat Hutajulu selaku Direktur PTSagpo Express dan Direktur PT Duta Karya Packindo, Dyana Arjani," kata Rum.

Pengadaan rompi dan topi petugas Inda dan Panitia Sensus Ekonomi 2016 dikerjakan CV Elya Berkat dengan nilai kon­trak Rp 26 miliar. Sementara, pengadaan tas dan alat tulis digarap PTPiramida Karya Mandiri dengan nilai kontrak Rp 27 miliar.

Menurut Rum, sudah 20 orang yang diperiksa untuk membong­kar kasus korupsi dalam pelaksa­naan hajatan nasional ini.

"Dengan demikian akan terang benderang, siapa-siapa yang da­pat diminta pertanggungjawaban secara hukum," ujar Rum.

Dari hasil pemeriksaan, Slamat mengaku sebagai pihak yang mengirimkan pengadaan rompi dan topi untuk petugas Inda ke seluruh Indonesia.

"Sedangkan Dyana Arjani ke­pada penyidik menerangkan yang membungkus (packing box) pengadaan rompi dan topi petugas Inda dan Panitia Sensus Ekonomi 2016 untuk dikirimkan ke seluruh Indonesia," kata Rum.

Sementara itu untuk kerugian negara dalam kasus ini, saat ini pe­nyidik telah berkoordinasi denganBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rum mengatakan penetapan tersang­kanya dilakukan setelah penyidik mengantongi perhitungan keru­gian negara. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya