Berita

Foto/Net

X-Files

Kejaksaan Tahan Dua Bos Perusahaan Rekanan

Kasus Korupsi Sensus Ekonomi 2016
SELASA, 13 DESEMBER 2016 | 08:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung menahan Birman Warganegara dan Pantun Banjarnahor, dua tersangka kasus korupsi pengadaan barang untuk keperluan Sensus Ekonomi 2016.

"Penahanan dilakukan karenaditemukan bukti kuat keterlibatan tersangka," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum.

Dalam kasus ini, penyidik gedung bundar telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pen­gadaan rompi, tas dan alat tulis petugas instruktur daerah (Inda) dan panitia sensus.


Birman adalah Direktur PT Pyramida Karya Mandiri. Sedangkan Pantun Dirut CV Elya Berkat. Kedua perusahaan itu adalah rekanan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pengadaan ini.

Tinggal Lucky Permana ter­sangka yang masih menghirup udara bebas. Lucky adalah pe­jabat pembuat komitmen (PPK) BPK dalam pengadaan yang menelan biaya hingga Rp 53 miliar.

Berdasarkan hasil audit, ada kerugian negara mencapai Rp 6,7 miliar dalam pengadaan ini.

Rum mengatakan, proses pe­nyidikan kasus ini terus berjalan. Penyidik memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat bukti-bukti keterlibatan tersangka.

Pekan lalu, tim penyidik me­meriksa sejumlah pejabat dari BPS. Yakni, Direktur Statistik Distribusi BPS Titi Anti Lestari, Kepala Bina Program BPS yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Arie Sukarya, Kepala Bagian Rumah Tangga BPS Win Rizal, Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa BPS Muryadi dan Bendahara Pengeluarkan Surya Atmaja.

"Kita gali lebih jauh proses lelang, penganggaran dan pembayaran kegiatan ini," terang Rum.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan bukti adanya pengaturan lelang pengadaan ini. Awalnya, panitia lelang telah menetapkan pemenang yakni PT CBJ yang mengajukan harga penawaran Rp 68 miliar.

Sementara PT Pyramida mengajukanharga penawaran Rp 52 miliar namun tak pilih se­bagai pemenang. Panitia lelang menemukan bukti pemalsuan kuintansi kepemilikan mesin.

Lelang akhirnya diulang. Pengadaan pun dipecah menjadi dua paket. Yakni paket pengadaan tas dan alat tulis. Kemudian paket pengadaan rompi dan topi.

PT Pyramida ditunjuk se­bagai pemenang dengan har­ga penawaran Rp 27 miliar. Sedangkan untuk paket pen­gadaan rompi dan topi dime­nangkan CV Elya.

PT Pyramida bukan kali ini saja tersandung kasus korupsi. Pada 2013 silam, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan rompi dan topi untuk keperluan Sensus Tahun 2013.

Proyek yang dimenangkan PT Pyramida dengan kontrak Rp 20,8 miliar ini diduga sarat kongkalikong. Rekanan diduga menggunakan kain murah untuk membuat rompi dan topi.

Andhar, kuasa hukum tersangka menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung atas penahanan ini. "Kasus ini dipaksakan karena belum ada kerugian negaranya," kata Andhar.

Menurut dia, pelaksanaan Sensus Ekonomi 2016 berjalan sukses. Bahkan Presiden Joko Widodo mengapresiasinya. Ia pun heran kenapa kliennya diperkarakan.

Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2016 melibatkan 400 ribu orang. Menghabiskan anggaran hingga Rp 3,4 triliun. Sebagian anggaran digunakan untuk pengadaan rompi, topi, tas dan alat tulis instruktur daerah dan panitia.

Kilas Balik
Pemenang Tender Subkontrakkan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain

Kejaksaan Agung menemu­kan bukti dugaan pengaturan tender dan penggelembungan harga dalam pengadaan rompi, topi, tas dan alat tulis untuk kep­erluan Sensus Ekonomi 2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum mengatakan saat ini tim penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses penyidikannya, belasan saksi telah diperiksa.

"Tim penyidik telah memeriksasejumlah saksi untuk menetap­kan tersangkanya, tunggu saja timpenyidik masih bekerja," kata Rum, 10 September 2016.

Hingga saat ini sejumlah saksi telah diperiksa, baik dari BPS maupun rekanan. Dari BPS penyidik telah memeriksa Lucky Permana, Muryadi, Arie Sukarya, Suwarwanto, dan Rijo Handoko.

Kata Rum, para saksi dicecar seputar penyusunan dan pen­etapan harga perkiraan sendiri (HPS) dalam pelaksanaan pengadaan rompi, tas dan alat tulis instruktur daerah (Inda) dan Panitia Sensus Ekonomi 2016.

Mereka juga ditanya soal proses pelelangan, proses adminis­trasi dan pelayanan pengadaan.

Pihak swasta yang mengerja­kan pengadaan ini juga dipanggil untuk dimintai keterangan. Di antaranya Romi Priatna, Tedi Kusnadi, dan Rudiatno. "Mereka ditanyakan seputar pelaksanaan proyek ini selaku subkontrak­tor," kata Rum.

Penyidik terus mengejar keterangan dari rekanan. Diduga pemenang proyek ini tidak mengerjakan langsung, namun mensubkontrakan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak se­suai prosedur. Negara, akhirnya dirugikan miliaran rupiah.

"Tim penyidik memeriksa Slamat Hutajulu selaku Direktur PTSagpo Express dan Direktur PT Duta Karya Packindo, Dyana Arjani," kata Rum.

Pengadaan rompi dan topi petugas Inda dan Panitia Sensus Ekonomi 2016 dikerjakan CV Elya Berkat dengan nilai kon­trak Rp 26 miliar. Sementara, pengadaan tas dan alat tulis digarap PTPiramida Karya Mandiri dengan nilai kontrak Rp 27 miliar.

Menurut Rum, sudah 20 orang yang diperiksa untuk membong­kar kasus korupsi dalam pelaksa­naan hajatan nasional ini.

"Dengan demikian akan terang benderang, siapa-siapa yang da­pat diminta pertanggungjawaban secara hukum," ujar Rum.

Dari hasil pemeriksaan, Slamat mengaku sebagai pihak yang mengirimkan pengadaan rompi dan topi untuk petugas Inda ke seluruh Indonesia.

"Sedangkan Dyana Arjani ke­pada penyidik menerangkan yang membungkus (packing box) pengadaan rompi dan topi petugas Inda dan Panitia Sensus Ekonomi 2016 untuk dikirimkan ke seluruh Indonesia," kata Rum.

Sementara itu untuk kerugian negara dalam kasus ini, saat ini pe­nyidik telah berkoordinasi denganBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rum mengatakan penetapan tersang­kanya dilakukan setelah penyidik mengantongi perhitungan keru­gian negara. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya