Berita

Net

Bisnis

Skema Gross Split Tingkatkan Iklim Investasi Migas

MINGGU, 11 DESEMBER 2016 | 15:05 WIB | LAPORAN:

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengganti sistem Production Sharing Contract (PSC) dari basis Cost recovery menjadi skema Gross Split (GS), yaitu skema skema bagi hasil produksi migas antara pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang dilakukan tepat setelah produksi migas bruto dihasilkan atau pada tahap eksplorasi.

Skema gross split diharapkan dapat menghilangkan kekurangan-kekurangan yang terjadi pada basis cost recovery, seperti yang akhir-akhir ini diperdebatkan. Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, konsep gross split akan diterapkan untuk kontrak minyak dan gas ke depan.

Menanggapi rencana pemerintah tersebut, Litbang Bidang Kemaritiman Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Siswanto berpendapat bahwa skema gross split akan lebih baik selama pemerintah melalui SKK migas melakukan perhitungan cermat atas prosentasi bagi hasil.


"Karena hanya aspek penurunan bagi hasil inilah yang merupakan kelemahan skema gross split," bebernya dalam keterangan kepada redaksi, Minggu (11/12).

Menurut Siswanto, selain dapat meringankan beban anggaran negara dari kewajiban membayar cost recovery kepada KKKS setiap tahun, skema gross split memiliki dampak positif cukup banyak. Antara lain menghilangkan inefisiensi, lebih cepat, dan lebih sederhana prosesnya yang bermuara pada iklim investasi migas akan segera meningkat secara signifikan.

"Pada skema gross split, wewenang dan peran pemerintah masih sama dengan basis cost recovery karena keduanya masih menganut sistem PSC atau sistem bagi hasil. Sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap berpegang teguh pada Nawacita," ujarnya.

Dia mengatakan, kontrak bagi hasil atau Production Sharing Contract (PSC) atau Kontrak Kerja Sama (KKS) mengandung prinsip-prinsip umum, yaitu kendali manajemen dipegang oleh negara dalam hal ini SKK Migas. Kontrak didasarkan pada pembagian hasil produksi, apabila kegiatan eksplorasi tidak berhasil maka resiko sepenuhnya ditanggung oleh kontraktor, aset atau peralatan yang dibeli oleh kontraktor dimiliki oleh negara, kontraktor wajib mempekerjakan tenaga kerja Indonesia, serta wajib memenuhi dan mentaati peraturan yang terkait dengan migas di Indonesia.

Di samping itu, skema gross split juga mengikuti sistem bagi hasil di dalam pengusahaan migas non konvensional melalui Permen ESDM Nomor 38/2015. Sehingga, skema ini tidak mengganggu capaian TKDN di sektor hulu migas yang selama ini sudah cukup baik. Misalnya, di serapan tenaga kerja baik di level operator, mesin maupun tenaga ahli.

"Sumber daya manusia Indonesia di sektor hulu migas menurut saya sudah cukup mumpuni," kata Siswanto.

Ketua Umum Jaman Iwan Dwi Laksono sendiri menyatakan bahwa pihaknya mendukung skema gross split dan mengusulkan revitalisasi SKK Migas. Atau melebur SKK Migas ke dalam Pertamina. Jaman juga mengingatkan agar Kementerian ESDM tidak abai terhadap beberapa konsekuensi dari penerapan skema tersebut.

"Penerapan gross split setidaknya akan menghilangkan fungsi perencanaan anggaran di SKK migas. Namun, fungsi pengawasan tetap dapat dilakukan SKK migas. Ketiadaan cost recovery yang bersumber dari APBN membuat negara tidak perlu lagi terlibat dalam perencanaan. Namun, negara tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan KKKS memenuhi seluruh peraturan dan UU yang berkaitan dengan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas," demikian Iwan. [wah] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya