Berita

Net

Bisnis

Skema Gross Split Tingkatkan Iklim Investasi Migas

MINGGU, 11 DESEMBER 2016 | 15:05 WIB | LAPORAN:

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengganti sistem Production Sharing Contract (PSC) dari basis Cost recovery menjadi skema Gross Split (GS), yaitu skema skema bagi hasil produksi migas antara pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang dilakukan tepat setelah produksi migas bruto dihasilkan atau pada tahap eksplorasi.

Skema gross split diharapkan dapat menghilangkan kekurangan-kekurangan yang terjadi pada basis cost recovery, seperti yang akhir-akhir ini diperdebatkan. Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, konsep gross split akan diterapkan untuk kontrak minyak dan gas ke depan.

Menanggapi rencana pemerintah tersebut, Litbang Bidang Kemaritiman Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Siswanto berpendapat bahwa skema gross split akan lebih baik selama pemerintah melalui SKK migas melakukan perhitungan cermat atas prosentasi bagi hasil.


"Karena hanya aspek penurunan bagi hasil inilah yang merupakan kelemahan skema gross split," bebernya dalam keterangan kepada redaksi, Minggu (11/12).

Menurut Siswanto, selain dapat meringankan beban anggaran negara dari kewajiban membayar cost recovery kepada KKKS setiap tahun, skema gross split memiliki dampak positif cukup banyak. Antara lain menghilangkan inefisiensi, lebih cepat, dan lebih sederhana prosesnya yang bermuara pada iklim investasi migas akan segera meningkat secara signifikan.

"Pada skema gross split, wewenang dan peran pemerintah masih sama dengan basis cost recovery karena keduanya masih menganut sistem PSC atau sistem bagi hasil. Sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap berpegang teguh pada Nawacita," ujarnya.

Dia mengatakan, kontrak bagi hasil atau Production Sharing Contract (PSC) atau Kontrak Kerja Sama (KKS) mengandung prinsip-prinsip umum, yaitu kendali manajemen dipegang oleh negara dalam hal ini SKK Migas. Kontrak didasarkan pada pembagian hasil produksi, apabila kegiatan eksplorasi tidak berhasil maka resiko sepenuhnya ditanggung oleh kontraktor, aset atau peralatan yang dibeli oleh kontraktor dimiliki oleh negara, kontraktor wajib mempekerjakan tenaga kerja Indonesia, serta wajib memenuhi dan mentaati peraturan yang terkait dengan migas di Indonesia.

Di samping itu, skema gross split juga mengikuti sistem bagi hasil di dalam pengusahaan migas non konvensional melalui Permen ESDM Nomor 38/2015. Sehingga, skema ini tidak mengganggu capaian TKDN di sektor hulu migas yang selama ini sudah cukup baik. Misalnya, di serapan tenaga kerja baik di level operator, mesin maupun tenaga ahli.

"Sumber daya manusia Indonesia di sektor hulu migas menurut saya sudah cukup mumpuni," kata Siswanto.

Ketua Umum Jaman Iwan Dwi Laksono sendiri menyatakan bahwa pihaknya mendukung skema gross split dan mengusulkan revitalisasi SKK Migas. Atau melebur SKK Migas ke dalam Pertamina. Jaman juga mengingatkan agar Kementerian ESDM tidak abai terhadap beberapa konsekuensi dari penerapan skema tersebut.

"Penerapan gross split setidaknya akan menghilangkan fungsi perencanaan anggaran di SKK migas. Namun, fungsi pengawasan tetap dapat dilakukan SKK migas. Ketiadaan cost recovery yang bersumber dari APBN membuat negara tidak perlu lagi terlibat dalam perencanaan. Namun, negara tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan KKKS memenuhi seluruh peraturan dan UU yang berkaitan dengan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas," demikian Iwan. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya