KPK kembali memanggil pejabat Ditjen Pajak untuk dimintai keterangan seputar kasus suap karting pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Kali ini giliran, Wahono Saputra dan Ahmad Wahyu Hidayat. Mereka diperiksa sebagai saksi perkara Rajersh Rajamohanan Nair, Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia.
Wahono menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Pajak Khusus. Sedangkan Wahyu fungsional di Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Khusus.
Kepala Biro Humas KPK Febry Diansyah menyatakan, pemeriksaan dua saksi itu untuk melengkapi berkas perkara Rajesh. Kedua saksi dianggap mengenai persoalan pajak Eka Prima Ekspor Indonesia.
Penyidik, kata Febry, ingin mengetahui alur proses penanganan perkara pajak perusahaan itu. "Kita masih menelusuri kaÂsus tersebut. diduga, para pihak yang terlibat tidak sebatas pada dua tersangka saja," katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Rajesh dan Handang Soekarno, Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Ditjen Pajak sebagai tersangka kasus penyuapan ini.
Handang ditangkap KPK pada 21 November 2016 setelah menerima uang 148.000 dolar Amerika atau setara Rp 1,9 miliar.Uang ini adalah tahap awal
commitment fee Rp 6 miliar untuk mengkorting tagihan pajak Eka Prima Ekspor Indonesia. Perusahaan ini memiliki tagihan pajak sebesar Rp 78 miliar.
Pemeriksaan terhadap parapeÂjabat Ditjen Pajak telah dilakukan sejak awal pekan ini. Diawali Harun Al Rasyid yang menjabat Pemeriksa Pajak Madya Kanwil Jakarta Khusus.Berikutnya Andreas Setiawan, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
Kamis lalu (7/12), empat pejaÂbat pajak diperiksa. Yakni Hilman Flobianto, Sirmu, Eka Widy Hastuti dan Eli Mantofani.
Hilman adalah Kepala Bidang Keberatan dan Banding Pajak. Sirmu, Kepala Seksi Evaluasi Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan Eka, Penelah Keberatan Pajak.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menduga ada pihak lain selain Handang yang terliÂbat kasus ini. Namun ia masih enggan menyebutkannya. "Kemungkinan dia (Handang) menjadi pemain perseorangan itu sangat kecil," katanya.
Basaria beralasan keputusan untuk mengkorting tagihan pajak Eka Prima Ekspor Indonesia besar kemungkinan tidak hanya dilakukan Handang seorang diri. Ada kemungkinan keterlibatan oleh pejabat di tingkat kantor wilayah pajak.
Basaria mengatakan bakal meÂnyita seluruh harta Handang dari hasil korupsi. Langkah itu diangÂgap menjadi solusi KPK untuk memberikan efek jera terhadap para tersangka korupsi.
Selain itu, KPK juga mengenÂdus adanya dugaan harta kekaÂyaan Handang yang dilaporkan tidak sesuai kenyataan.
Basaria menilai ada kemungÂkinan Handang menyimpan harta kekayaannya. Tercatat Handang dua kali melaporkan harta kekaÂyaannya pada 2010 dan 2014. Pada 2010 tercatat sebesar Rp 2,3 miliar. Pada 2014 bertambah menÂjadi sekitar Rp 2,5 miliar.
Kilas Balik
Bos Eka Prima Ngaku Diperas, Pihak Handang Membantah Pelaku penyuapan dan penÂerima suap dalam kasus suap peÂjabat Direktorat Jenderal Pajak saling mengklaim sebagai korÂban. Jika sebelumnya tersangka penyuapan mengklaim menjadi korban pemerasan oknum pejaÂbat pajak. Kini giliran tersangka penerima suap yang mengklaim sebagai korban karena disodori hadiah.
Handang Soekarno, Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak selaku tersangka penerima suap menolak keras jika disebut telah memeras.
Ia berdalih uang sebesar Rp 1,9 miliar yang diterima dari Rajesh Rajamohanan Nair, Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia adalah sebagai hadiah, tanpa ada paksaan sedikit pun.
"Jadi jangan salah sangka, yang dimaksud pemerasan oleh pengusaha yang disampaikan kuasa hukumnya kemarin bahwa dia diperas, apanya yang diperas? Kalau memang diperas kewajibannya itu harus lebih tinggi dari nilainya," kata Krisna Murti, pengacara Handang, Krisna Murti usai bertemu kliÂennya di KPK, Senin (28/11).
Krisna memberi gambaran bentuk pemerasan yang dituduhÂkan pengacara Rajesh kepada kliennya. "Misalkan kewajiban dia dihitung dengan denda Rp 50 miliar ditambah sekian jadi Rp 78 miliar. Nah kalau misalnya klien saya mengatakan itu lebih dari Rp 78 miliar, itu baru terjadi pemerasan," terangnya
Meskipun begitu, Krisna menÂgakui Handang memang menerÂima sejumlah uang dari Rajesh. Hanya lagi-lagi ia berdalih pemÂberian itu sebagai hadiah atas jasa yang dilakukan Handang tanpa adanya paksaan.
Jumlah hadiah yang diberikan, total komitmen awal 10 persen dari nilai pajak yang dibebankan sebesar Rp 78 miliar.
"Artinya Pak Handang kan yang dijanjikan kompensasi 10 persen itu. Pertama kali mau dikasih di Surabaya tapi Pak Handang tidak bisa membatalÂkan tiket yang sudah dibelikan Pak Mohan (Rajesh). Pertemuan di Cengkareng juga tidak bisa sampai diminta datang ke rumah Pak Mohan karena Pak Mohan bilang istrinya sakit, maka dia (Handang) datang ke rumah Mohan," tutur Krisna.
Pernyataan ini melengkapi pengakuan Rajesh melalui penÂgacaranya Tommy Singh jika kliennya memang memberi uang kepada Handang. Walaupun Tommy berdalih pemberian itu dilakukan secara terpaksa karena ada unsur pemerasan
Kepada wartawan Krisna menyebutkan kliennya telah berkali-kali diajak bertemu oleh Rajesh. Setidaknya ada lima pertemuan yang dilakukan sebelum suap penyuapan itu terungkap, mulai dari makan malam hingga pertemuan di sebuah hotel mewah.
"Pak Handang mengatakan dia tidak mau membantu, hal ini sampai diimingi-imingi beÂberapa kali pertemuan dan perÂtemuan ini kurang lebih 5 kali. Pak Handang bilang lima kali dan terjadi di satu hotel besar diÂundang makan malam dan disitu ditawarkan dengan kompensasi 10 persen," terang Krisna.
Angka 10 persen itu muncul saat perusahaan Rajesh ditagih pajak sebesar Rp78 miliar. Ketika itu, tiba-tiba muncul Surat Tagihan Pajak (STP) dari Ditjen Pajak dengan jumlah tersebut.
Krisna menjelaskan, jika pemÂberian uang bukan untuk meniÂhilkan jumlah tagihan pajak, melainkan sebagai balas jasa kepada Handang yang membanÂtunya meluruskan permasalaÂhan pajak Eka Prima Ekspor Indonesia di Ditjen Pajak.
"Tata caranya yang salah dalam pemeriksaan (pajak), itu lho. Sehingga kemarinya salah. Sama kayak kancing kancing baju, kalau dari awal salah akan salah semua," sebut Krisna.
"Jadi mekanisme yang menetapkannya itu yang salah. Prosedurnya bahwa kewajiban itu sebenarnya nggak ada. Kewajiban Rp 78 miliar itu harusnya ngÂgak ada kalau kata Pak Handang. Prosedur pemeriksaannya itu yang salah. Kenapa sampai muncul Rp 78 miliar ini," kata Krisna. ***