Berita

Salamuddin Daeng/Net

Politik

Siapa Yang Sesungguhnya Menyalahgunakan UU ITE?

SABTU, 10 DESEMBER 2016 | 03:27 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

DALAM dokumen resmi Pemerintah AS yang berjudul Doing Business in Indonesia: 2014 yang merupakan panduan binsis dari perusahaan perusahaan AS (Country Commercial Guide for U.S. Companies, yang dipublikasikan oleh U.S. & FOREIGN COMMERCIAL SERVICE AND U.S. DEPARTMENT OF STATE, 2014, dipaparkan bahwa UU ITE Indonesia telah disalahgunakan untuk membatasi kemerdekaan berbicara.

Law No. 11/2008 on electronic information and transactions which was intended to promote open and fair electronic commerce has been abused to limit free speech and created investor uncertainty by failing to define key terms.” Demikian disebutkan dalam dokumen tersebut.

Yang artinya: UU11/2008 tentang informasi elektronik dan transaksi yang dimaksudkan untuk mempromosikan terbuka dan adil perdagangan elektronik telah disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berbicara dan menciptakan ketidakpastian investor karena gagal untuk mendefinisikan istilah kunci.”


Bagi para investor AS, UU ini seharusnya bertujuan untuk membuka peluang investasi, peluang bisnis atau dalam rangka ekonomi inklusif, bukan bertujuan untuk dinamisasi politik apalagi membelenggu demokrasi dan hak azasi.

Hal yang sama juga menjadi pandangan sebagian besar rakyat Indonesia. Tidak pernah terpikirkan oleh bangsa Indonesia sebelumnya bahwa UU ITE akan menjadi alat untuk membelenggu demokrasi, menjadi alat kriminalsiasi aktivis, menekan oposisi yang kritis dan melindungi penguasa dari berbagai kritikan.

Semangat lahirnya UU ITE adalah dalam rangka keterbukaan informasi, memfasilitasi dunia bisnis, dan membuka peluang keterlibatan masyarakat dalam dalam berbagai kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan transaksi elektronik.

Itulah mengapa UU ini tidak bernama UU Pelanggaran ITE, atau UU makar. Mengenai segala bentuk kejahatan atau perbuatan pidana yang berhubungan dengan transaksi elektronik sesungguhnya dan seharusnya di ataur dalam Kitab UU Hukum Pidana (KUHAP). Atau pemerintah dapat membuat UU darurat  dalam rangka mengatasi makar atau tindakan lainnya yang mebahayakan keselamatan bangsa negara dan rakyat. Itupun UU semacam ini tidak boleh digunakan secara semberono oleh penguasa dalam membungkam lawan lawan politiknya.

Karena kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat sesungguhnya telah diatur dalam UUD 1945 yang merupakan konstitusi dasar negara Republik Indonesia (RI). Jadi hak dasar rakyat ini dijamin oleh UUD dan tidak boleh dilanggar oleh pemerintah. Jika pemerintah melakukannya, maka perintah telah melanggar konstitusi dan pemerintah dapat dijatuhkan oleh parlemen.

Oleh karena itu, Pemerintah Jokowi agar berhenti menggunakan UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk membelenggu  demokrasi dan menimbulkan keresahan ditengah tengah masyarakat.  

Karena jika pemerintahan Jokowi terus melanjutkan praktek semacam ini, maka akan berpotensi menjadi alat adu domba antara aparat penegak hukum versus rakyat sebagai pemegang kedaualatan tertinggi di Negara Republik Indonesia. [***]

Penulis adalah Koordinator Pusat Kajian Ekonomi Politik Universitas Bung Karno

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya